Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
123/Pdt.G/2025/PN Pnj SUNARYO HONDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 123/Pdt.G/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUNARYO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Agus Wijayanto, S.H., CILSUNARYO
Tergugat
NoNama
1HONDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KAB. PPU
2CAMAT SEPAKU
3KEPALA DESA TENGIN BARU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti milik Penggugat
3.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum surat PERNYATAAN PENGUASAAN TANAH NEGARA tanggal 7 Oktober 2013 untuk tanah seluas 13.500 M2 (tiga belas ribu lima ratus meter persegi) yang terletak di Desa Tengin Baru RT. 22, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara dengan batas-batas sebagai berikut;
-Sebelah Utara : Lahan Baharudin
-Sebelah Timur : Jalan Loa Haur
-Sebelah Selatan : Kolam
-Sebelah Barat : Supardi
4.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum yang mengikat Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Penggugat Nomor 01983 / Desa Tengin Baru tanggal 2 Oktober 2018, surat ukur nomor 00248/Tengin Baru/2018 tanggal 01 Agustus 2018 Luas tanah 13.500 M2 (tiga belas ribu lima ratus meter persegi) terletak di Desa Tengin Baru RT. 22, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara dengan batas-batas sebagai berikut;
•Sebelah Utara : Lahan Baharudin
•Sebelah Timur : Jalan Loa Haur
•Sebelah Selatan : Kolam
•Sebelah Barat : Supardi
5.Menyatakan sah menjadi hak milik Penggugat tanah seluas 13.500 M2 (tiga belas ribu lima ratus meter persegi) terletak di Desa Tengin Baru RT. 22, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara berdasar Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Penggugat Nomor 01983 / Desa Tengin Baru tanggal 2 Oktober 2018  dengan batas-batas sebagai berikut;
•Sebelah Utara : Lahan Baharudin
•Sebelah Timur : Jalan Loa Haur
•Sebelah Selatan : Kolam
•Sebelah Barat : Supardi
6.Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya.
19.Menyatakan   tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 01220  atas nama Penggugat yang telah overlap/tumpang tindih dengan Sertifikat Hak Milik Milik atas nama Penggugat nomor 01983 / Desa Tengin Baru tanggal 2 Oktober 2018  pada obyek sengketa seluas 4.611 M2 (empat ribu enam ratus sebelas meter persegi) batas-batasnya sebagai berikut;
-Sebelah Utara : Sunaryo
-Sebelah Timur : Jalan Loa Haur
-Sebelah Selatan : Sunaryo
-Sebelah Barat : Sunaryo
7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian pada Penggugat dalam mengurus tumpang tindih lahan dengan cara kontan seketika yaitu uang sejumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
8.Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat agar mematuhi segala putusan hukum dalam perkara ini;
9.Menyatakan, bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi; 
10.Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak