Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
42/Pdt.G/2025/PN Pnj | SUNARYO | SOMA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 42/Pdt.G/2025/PN Pnj | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 4. Menyatakan bahwa Kwitansi pembelian tertanggal 10 Desember 2000 atas pembelian sebidang tanah ber Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 881/Desa Sepaku III atas nama SOMA adalah kwitansi yang sah dan berkekuatan hukum. 5. Menyatakan bahwa sebidang tanah seluas 7.500 M2 yang terletak di RT 13 Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Utara Propinsi Kalimantan Timur yang memiliki batas-batas sebagai berikut: 6. Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak membuat duplikat Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 881/DesaSepaku III atas nama SOMA ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur. 7. Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak membuat Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 881/Desa Sepaku III atas nama SOMA ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur. 8. Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 881/Desa Sepaku III yang semula atas nama SOMA (TERGUGAT) menjadi nama SUNARYO (PENGGUGAT). 9. Menghukum TERGUGAT atau ahli warisnya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun. 10. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |