Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.B/2025/PN Pnj 1.FEBBY SEKARINI, S.H.
2.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
1.HARNO EFENDI Bin SUMALI
2.KASENO Bin JAIMIN
3.MUHAMMAD SOLEH Bin BUSIRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 101/Pid.B/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1312/O.4.22/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEBBY SEKARINI, S.H.
2NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARNO EFENDI Bin SUMALI[Penahanan]
2KASENO Bin JAIMIN[Penahanan]
3MUHAMMAD SOLEH Bin BUSIRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa I HARNO EFENDI Bin SUMALI bersama sama Terdakwa II KASENO Bin JAIMIN dan Terdakwa III MUHAMMAD SOLEH Bin BUSIRI pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 13.00 WITA  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di areal Hak Guna Usaha PT.Waru Kaltim Plantation (PT.WKP) yang terletak di Afdeling India Blok 23, Kel. Waru, Kec. Waru, Kab. Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunan”milik PT. WKP, dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 09.00 WITA saat Terdakwa I menghubungi Terdakwa II untuk melakukan pemanenan buah Kelapa Sawit di Areal PT. Waru Kaltim Plantation (PT.WKP) dimana Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II jika Terdakwa I juga telah mengajak Terdakwa III untuk melakukan pemanenan buah Kelapa sawit, selanjutnya sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa III mendatangi rumah Terdakwa II untuk kemudian keduanya pergi bersama-sama kerumah Terdakwa I yang terletak di mata air Waru menggunakan 1 (satu) unit mobil Carry warna Putih dengan Nopol KT 8292 VI dengan membawa 2 (dua) buah Tojok, lalu sesampainya Terdakwa II dan Terdakwa III dirumah Terdakwa I kemudian ketiganya berangkat untuk menuju lokasi yang dimaksud oleh Terdakwa I yakni Afdeling India Blok 23 milik PT. WKP dimana sebelum ketiganya berangkat ke lokasi Terdakwa I juga telah mempersiapkan 1 (satu) buah Egrek;
  • Bahwa sesampainya ketiga Terdakwa dilokasi milik PT. WKP tepatnya di Afdeling India Blok 23  sekira pukul 13.00 WITA kemudian ketiga Terdakwa mulai melakukan pemanenan dimana pertama yang melakukan pemanenan yakni Terdakwa I lalu Terdakwa II dan Terdakwa III melangsir buah Kepinggir jalan selanjutnya pemanenan dan pelangsiran dilakukan ketiganya secara bergantian lalu sekira pukul 17.00 WITA saat ketiga Terdakwa merasa telah cukup mendapatkan buah Kelapa Sawit, kemudian Terdakwa III mengambil Mobil Carry warna Putih dengan Nopol KT 8292 VI untuk mengangkut Buah Kelapa Sawit yang telah dipanen untuk selanjutnya rencananya akan di jual di loadingan sawit yang berada di Jl. Mata Air Desa Bangunmulya akan tetapi saat ketiganya dalam perjalanan dan sampai di jalan poros afdeling Blok 20  Ketiga Terdakwa dihentikan oleh Petugas Keamanan dari PT. WKP yang awalnya menanyakan yang dari mana asal – usul buah kelapa sawit yang dimuat Mobil Carry warna Putih dengan Nopol KT 8292 VI dan meminta ketiganya menunjukkan tempat melakukan pemanenan dan setelah ditunjukkan tempat tersebut masih masuk dalam Areal PT. WKP kemudian ketiganya beserta barang bukti dibawa oleh Petugas keamanan PT. WKP dan selanjutnya  diamankan ke  Polres PPU untuk dilaksanakan proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tertanggal 14 April 2025 dengan menggunakan timbangan jenis AVERY WEIGH- TRONIX barang bukti berupa 60 (enam puluh jenjang) kelapa sawit memiliki berat total 1280 kg, yang telah dijual berdasarkan berita Acara Penjualan tertanggal 14 April 2025 telah terjual dengan harga Rp. 3.072.960;- (Tiga juta tujuh puluh dua ribu Sembilan ratus enam puluh rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor : 525/02/DPMPTSP/XII/2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Waru Kaltim Plantation tanggal 23 Desember 2021 yang memutuskan untuk memberikan izin usaha perkebunan seluas 4.999,87 Ha (Empat ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan koma delapan puluh tujuh hektare) kepada PT. Waru Kaltim Plantation secara resmi;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 22/HGU/ BPN/98 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Tanah Terletak di Kabupaten Pasir, Propinsi Kalimantan Timur Atas Nama PT Waru Kaltim Plantation tanggal 10 Juni 1998;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III melakukan pemanenan buah kelapa sawit, PT. WKP mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.500.000;- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa dalam hal memanen dan/atau memungut hasil perkebunan milik PT. WKP,  Para Terdakwa tidak ada meminta ijin  kepada  pihak PT. Waru Kaltim Plantation (PT.WKP).

  
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 107 Huruf d Junto Pasal 55 Huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------
 
-------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------


KEDUA
Bahwa Terdakwa I HARNO EFENDI Bin SUMALI bersama sama Terdakwa II KASENO Bin JAIMIN dan Terdakwa III MUHAMMAD SOLEH Bin BUSIRI pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 13.00 WITA  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di areal Hak Guna Usaha PT.Waru Kaltim Plantation (PT.WKP) yang terletak di Afdeling India Blok 23, Kel. Waru, Kec. Waru, Kab. Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini i, telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 09.00 WITA saat Terdakwa I menghubungi Terdakwa II untuk melakukan pemanenan buah Kelapa Sawit di Areal PT. Waru Kaltim Plantation (PT.WKP) dimana Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II jika Terdakwa I juga telah mengajak Terdakwa III untuk melakukan pemanenan buah Kelapa sawit, selanjutnya sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa III mendatangi rumah Terdakwa II untuk kemudian keduanya pergi bersama-sama kerumah Terdakwa I yang terletak di mata air Waru menggunakan 1 (satu) unit mobil Carry warna Putih dengan Nopol KT 8292 VI dengan membawa 2 (dua) buah Tojok, lalu sesampainya Terdakwa II dan Terdakwa III dirumah Terdakwa I kemudian ketiganya berangkat untuk menuju lokasi yang dimaksud oleh Terdakwa I yakni Afdeling India Blok 23 milik PT. WKP dimana sebelum ketiganya berangkat ke lokasi Terdakwa I juga telah mempersiapkan 1 (satu) buah Egrek;
  • Bahwa sesampainya ketiga Terdakwa dilokasi milik PT. WKP tepatnya di Afdeling India Blok 23  sekira pukul 13.00 WITA kemudian ketiga Terdakwa mulai melakukan pemanenan dimana pertama yang melakukan pemanenan yakni Terdakwa I lalu Terdakwa II dan Terdakwa III melangsir buah Kepinggir jalan selanjutnya pemanenan dan pelangsiran dilakukan ketiganya secara bergantian lalu sekira pukul 17.00 WITA saat ketiga Terdakwa merasa telah cukup mendapatkan buah Kelapa Sawit, kemudian Terdakwa III mengambil Mobil Carry warna Putih dengan Nopol KT 8292 VI untuk mengangkut Buah Kelapa Sawit yang telah dipanen untuk selanjutnya rencananya akan di jual di loadingan sawit yang berada di Jl. Mata Air Desa Bangunmulya akan tetapi saat ketiganya dalam perjalanan dan sampai di jalan poros afdeling Blok 20  Ketiga Terdakwa dihentikan oleh Petugas Keamanan dari PT. WKP yang awalnya menanyakan yang dari mana asal – usul buah kelapa sawit yang dimuat Mobil Carry warna Putih dengan Nopol KT 8292 VI dan meminta ketiganya menunjukkan tempat melakukan pemanenan dan setelah ditunjukkan tempat tersebut masih masuk dalam Areal PT. WKP kemudian ketiganya beserta barang bukti dibawa oleh Petugas keamanan PT. WKP dan selanjutnya  diamankan ke  Polres PPU untuk dilaksanakan proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tertanggal 14 April 2025 dengan menggunakan timbangan jenis AVERY WEIGH- TRONIX barang bukti berupa 60 (enam puluh jenjang) kelapa sawit memiliki berat total 1280 kg, yang telah dijual berdasarkan berita Acara Penjualan tertanggal 14 April 2025 telah terjual dengan harga Rp. 3.072.960;- (Tiga juta tujuh puluh dua ribu Sembilan ratus enam puluh rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor : 525/02/DPMPTSP/XII/2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Waru Kaltim Plantation tanggal 23 Desember 2021 yang memutuskan untuk memberikan izin usaha perkebunan seluas 4.999,87 Ha (Empat ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan koma delapan puluh tujuh hektare) kepada PT. Waru Kaltim Plantation secara resmi;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 22/HGU/ BPN/98 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Tanah Terletak di Kabupaten Pasir, Propinsi Kalimantan Timur Atas Nama PT Waru Kaltim Plantation tanggal 10 Juni 1998;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III melakukan pemanenan buah kelapa sawit, PT. WKP mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.500.000;- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa dalam hal memanen dan/atau memungut hasil perkebunan milik PT. WKP,  Para Terdakwa tidak ada meminta ijin  kepada  pihak PT. Waru Kaltim Plantation (PT.WKP).

  
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya