Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.Sus/2025/PN Pnj 1.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2.RIZAL IRVAN AMIN SH
ONGKY FITRIADI BIN SYAFRUDDIN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 165/Pid.Sus/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2250/O.4.22.3/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2RIZAL IRVAN AMIN SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ONGKY FITRIADI BIN SYAFRUDDIN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
Bahwa Terdakwa ONGKY FITRIADI Bin SYAFRUDDIN (Alm), pada Hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Juli tahun 2025, bertempat di Sebuah Cafe Denjavas yang terletak di RT.015 Desa Giri Mukti Kec.Penajam Kab.PPU Kaltim atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------

  • Bahwa berawal pada hari sebagaimana disebut atas sekira pukul 16.00 WITA dirumah Terdakwa yang berada di RT.012 Desa Bukti Raya Kec.Sepaku Kab.PPU Kaltim, Terdakwa menghubungi USMAN (DPO) via telephone dengan tujuan menanyakan narkotika jenis sabu, Terdakwa berkata ”Aku mau ke Penajam ini sekalian ambil barang adakah” (yang dimaksud narkotika jenis sabu) kemudian USMAN (DPO) menjawab ”sudah ke Penajam aja dulu nanti aku kasih jalan siapin dana 8 juta”. Kemudian Terdakwa pergi menuju penajam dan sekira pukul 21.59 WITA USMAN (DPO) mengirimkan Shareloc via chat Whatsapp kepada Terdakwa dan kemudian Terdakwa langsung menuju ke lokasi tersebut. Sesampainya di lokasi tersebut yaitu disebuah Cafe Denjavas yang terletak di RT.015 Desa Giri Mukti Kec.Penajam Kab.PPU Kaltim, Terdakwa bertemu dengan USMAN (DPO) di lantai 2 cafe Denjavas kemudian Terdakwa langsung menyerahkan uang tunai senilai Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah) dengan tangan Terdakwa dan diterima oleh USMAN (DPO) dengan tangan kanan. Kemudian USMAN (DPO) turun ke lantai 1 dan tidak lama kemudian menelfon Terdakwa dan berkata ”itu bahannya ada di pot bunga di tas warna pink” (yang dimaksud narkotika jenis sabu) kemudian Terdakwa menjawab ”iya ku ambil” setelah Terdakwa ambil satu buah dompet yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu, Terdakwa langsung turun ke bawah dan berencana untuk pulang namun ketika Terdakwa menuruni anak tangga Terdakwa melihat Anggota Polisi berpakaian Preman dan Terdakwa langsung membuang satu buah dompet berisikan narkotika jenis sabu tersebut di atap Cafe Denjavas. Kemudian anggota kepolisian satres narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet berwarna merah muda yang dibuang Terdakwa ke atap cafe denjavas berisikan 1 (satu) buah balutan lakban bewarna hitam yang pada saat dibuka kembali berisikan 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar tisu yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar Plastik Klip Bening, kemudian ditemukan kembali 1 (satu) buah tas selempang yang digunakan oleh Terdakwa  yang pada saat dibuka berisikan 1 (satu) Unit Handphone dengan Merk Iphone 13 seri 256 Gb  bewarna midnight dengan nomor IMEI1 : 352224329465132 IMEI2 ; 352224327439253 no handphone  :085821686683  dan 1 (satu) paket narkotika Jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke direktorat narkoba polres PPU.
  • Bahwa laporan Hasil pemeriksaan Laboratorium pusat narkotika nomor LS56FG/VII/2025/Labotarorium narkotika daerah Samarinda – Kaltim yang ditandatangani oleh Dr.Supiyanto,M.Si sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap Narkotika Jenis Sabu dari Ditretnarkoba nomor : B/1058/VII/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 31 Juli 2025, atas nama ONGKY FITRIADI Bin SYAFRUDDIN (Alm) berupa 1 (satu) Sampel Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan berat Netto 0,0780 gram (nol koma nol tujuh delapan) gram dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 112/11082.7/2025 tanggal 28 Juli 2025 terhadap barang bukti milik terdakwa ONGKY FITRIADI Bin SYAFRUDDIN (Alm) dengan hasil penimbangan sebanyak 2 (dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor yakni 30,02 (tiga puluh koma nol dua) gram atau berat bersih yakni 29,02 (dua puluh sembilan koma nol dua) gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu YOYOK SUGIATO.
  • Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------
 
ATAU
KEDUA

Bahwa Terdakwa ONGKY FITRIADI Bin SYAFRUDDIN (Alm), pada Hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Juli tahun 2025, bertempat di Sebuah Cafe Denjavas yang terletak di RT.015 Desa Giri Mukti Kec.Penajam Kab.PPU Kaltim atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram  yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari sebagaimana disebut atas sekira pukul 21.59 WITA USMAN (DPO) mengirimkan Shareloc via chat Whatsapp kepada Terdakwa dan kemudian Terdakwa langsung menuju ke lokasi tersebut. Sesampainya di lokasi tersebut yaitu disebuah Cafe Denjavas yang terletak di RT.015 Desa Giri Mukti Kec.Penajam Kab.PPU Kaltim, Terdakwa bertemu dengan USMAN (DPO) di lantai 2 cafe Denjavas kemudian Terdakwa langsung menyerahkan uang tunai senilai Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah) dengan tangan Terdakwa dan diterima oleh USMAN (DPO) dengan tangan kanan. Kemudian USMAN (DPO) turun ke lantai 1 dan tidak lama kemudian menelfon Terdakwa dan berkata ”itu bahannya ada di pot bunga di tas warna pink” (yang dimaksud narkotika jenis sabu) kemudian Terdakwa menjawab ”iya ku ambil” setelah Terdakwa ambil satu buah dompet yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu, Terdakwa langsung turun ke bawah dan berencana untuk pulang namun ketika Terdakwa menuruni anak tangga Terdakwa melihat Anggota Polisi berpakaian Preman dan Terdakwa langsung membuang satu buah dompet berisikan narkotika jenis sabu tersebut di atap Cafe Denjavas. Kemudian anggota kepolisian satres narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet berwarna merah muda yang dibuang Terdakwa berisikan 1 (satu) buah balutan lakban bewarna hitam yang pada saat dibuka kembali berisikan 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar tisu yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar Plastik Klip Bening, kemudian ditemukan kembali 1 (satu) buah tas selempang yang digunakan oleh Terdakwa  yang pada saat dibuka berisikan 1 (satu) Unit Handphone dengan Merk Iphone 13 seri 256 Gb  bewarna midnight dengan nomor IMEI1 : 352224329465132 IMEI2 ; 352224327439253 no handphone  :085821686683  dan 1 (satu) paket narkotika Jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke direktorat narkoba polres PPU.
  • Bahwa laporan Hasil pemeriksaan Laboratorium pusat narkotika nomor LS56FG/VII/2025/Labotarorium narkotika daerah Samarinda – Kaltim yang ditandatangani oleh Dr.Supiyanto,M.Si sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap Narkotika Jenis Sabu dari Ditretnarkoba nomor : B/1058/VII/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 31 Juli 2025, atas nama ONGKY FITRIADI Bin SYAFRUDDIN (Alm) berupa 1 (satu) Sampel Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan berat Netto 0,0780 gram (nol koma nol tujuh delapan) gram dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 112/11082.7/2025 tanggal 28 Juli 2025 terhadap barang bukti milik terdakwa ONGKY FITRIADI Bin SYAFRUDDIN (Alm) dengan hasil penimbangan sebanyak 2 (dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor yakni 30,02 (tiga puluh koma nol dua) gram atau berat bersih yakni 29,02 (dua puluh sembilan koma nol dua) gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu YOYOK SUGIATO.
  • Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya