INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
68/Pdt.G/2025/PN Pnj | 1.Badalang Dg Tamanya 2.SAHRIAH 3.ARIDA 4.IRMAWATI 5.ANWAR 6.MARJANA 7.SANDANI.M 8.TOKKONG 9.MAPPATUNRU 10.H. HAMZAH 11.RAHIM 12.H. RUSTAN |
MISLIA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 68/Pdt.G/2025/PN Pnj | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 14 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PARA PENGGUGAT dalam perkara a quo;
3.Menyatakan PARA PENGGUGAT selaku Ahli Waris H. SIJI adalah Pemilik yang sah sebidang tanah dengan Luas 110 M2 Berdasarkan Akta Hibah Nomor 590/01/CP-PPAT/1999 tertanggal 01 Desember 1999 yang terletak di RT.10 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Sesuai Lokasi yang dikuasai selama memegang Akta Hibah, berbatasan dengan:
-Sebelah Utara : Alm. Haji Sasi
-Sebelah Timur : Pertamina/Jl. Raya Provinsi
-Sebelah selatan : Alm Haji Manggasali
-Sebalah Barat : Alm Haji Manggasali
4.Menyatakan PARA PENGGUGAT berhak untuk mengurus dan/atau mengajukan penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Tanah Objek Perkara sesuai Akta Hibah Nomor 590/01/CP-PPAT/1999 tertanggal 01 Desember 1999 kepada TURUT TERGUGAT;
5.Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk memproses pemecahan Sebagian lahan SHM 480 dan/atau menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas Tanah Objek Perkara sesuai Akta Hibah Nomor 590/01/CP-PPAT/1999 tertanggal 01 Desember 1999;
6.Menyatakan Perbuatan TERGUGAT mengakui memiliki lahan yang dikuasai oleh PARA PENGGUGAT berdasarkan Akta Hibah Nomor 590/01/CP-PPAT/1999 tertanggal 01 Desember 1999 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
7.Menyatakan TERGUGAT tidak memiliki Tanah/Lahan dan bangunan didalam Objek Perkara atas Tanah/lahan dan bangunan Berdasarkan Akta Hibah Nomor 590/01/CP-PPAT/1999 tertanggal 01 Desember 1999;
8.Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan kerugian Materiil dan Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) kepada PARA PENGGUGAT;
9.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) setiap harinya sebesar Rp. 250.000,- (Dua Ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini ;
10.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
11.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan (dilaksanakan) terlebih dahulu Uitvoerbaar Bij Voorraad meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, atau Kasasi dari TERGUGAT ; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |