| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Menetapkan bahwa perubahan nama Ibu Kandung Pemohon yang semula bernama DASINI sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran 6409-LT-30072020-0029 menjadi MENEK adalah sah menurut hukum;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
4.Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon; |