INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 52/Pdt.G/2026/PN Pnj | KAMIJAN | 1.PARMAN 2.RONI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 52/Pdt.G/2026/PN Pnj | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 07 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatige daad );
3.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT ;
4.Menyatakan sebagai hukum bahwa OBYEK SENGKETA merupakan sebagian dari tanah milik PENGGUGAT sesuai dengan alas hak Sertifikat Hak Milik nomor.259 tahun 1982 yang telah diubah menjadi nomor 00687 tahun 2023 atas nama KAMIJAN yang diklaim oleh PARA TERGUGAT dengan ukuran panjang depan 37,20 M2 ,panjang belakang + 35 M dan lebar + 25 M . Yang terletak dahulu jalan AMD Desa Waru kecamatan Waru kabupaten Paser sekarang jalan Sepakat RT. 014 Desa Bangun Mulya Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara berbatasan Jalan Desa
Selatan berbatasan dahulu tanah hak sekarang PARMAN
Timur berbatasan dahulu SUKADI sekarang NGIMAN
Barat berbatasan H. Gito/ Aditya Putri
adalah sah TANAH milik PENGGUGAT ;
5.Menyatakan sebagai hukum legalitas yang dikuasai TERGUGAT 1 diatas tanah Obyek sengketa adalah TIDAK TERLETAK DI ATAS OBYEK SENGKETA Dan hasil Ploting diatas OBYEK SENGKETA di nyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
6.Menyatakan sebagai hukum seluruh alat bukti yang diajukan oleh PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT terhadap Obyek Sengketa adalah tidak sah dan tidak bernilai hukum;
7.Menghukum PARA TERGUGAT maupun pihak lain yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan Obyek sengketa kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun dan atau dengan bantuan alat negara ;
8.Menghukum TURUT TERGUGAT I untuk segera memploting perwatasan milik PENGGUGAT guna proses pemisahan/pemecahan SHM nomor.259 tahun 1982 desa Waru yang telah diubah menjadi nomor 00687 tahun 2023 desa Bangun Mulyo atas nama Kamijan ;
9.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh ganti rugi secara tanggung renteng yang diderita PENGGUGAT baik materiil maupun immaterial , total sebesar Rp 780.000.000,-+ Rp 100.000.000,- = Rp 880.000.000,-( delapan ratus delapan puluh juta rupiah ) ;
10.Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa ( dwangsom) sebesar Rp 2.000.000,- ( dua juta rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan ini;
11.Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan ( conservatoir beslag ) yang dilakukan terhadap OBYEK PERKARA;
12.Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini ;
13.Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipuan ada Perlawanan, Banding maupun Kasasi ;
14.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
