Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2023/PN Pnj RANY KARTIKA, SH PARIDA Binti MUSTAF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3/Pid.C/2023/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/292/IV/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RANY KARTIKA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PARIDA Binti MUSTAF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi tindak pidana ringan tentang Pengawasan, pengendalian, dan penjualan serta perijinan tempat penjualan minuman beralkohol,  sebagaimana di maksud dalam pasal 34 ayat (1) PERDA KAB PPU NOMOR. 05 TAHUN 2009, tersangka Sdri PARIDA Binti MUSTAF , menerangkan  telah di lakukan rajia oleh Polres Penajam Paser Utara Pada Hari  Jumat Tanggal 31  Maret 2023 sekitar pukul 23:00 wita, warung yang beralamat Jl.Proklamasi Rt. 09 Kel. Penajam Kec. penajam  Kab.Penajam Paser Utara, Tsk PARIDAH Binti MUSTAF menemukan ,6  (enam) botol anggur merah cap orang tua isi 620 ml dengan kadar alkohol 14,7 %,1 ( satu) botol Bir Putih cap Bintang  isi 620 ml dengan kadar alkohol 4,7 %,2 ( dua) botol GUINNESS  isi 620 ml dengan kadar alkohol 4,9 % dan 3 ( tiga ) botol WHISKY jenis MANSION HOSE isi 250 ml dengan kadar alkohol 43 %, warung milik Sdri. PARIDAH Binti MUSTAF dan tidak dilengkapi surat ijin penjualan atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polres PPU untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Berdasarkan analisa kasus tersebut di atas terdapat petunjuk adanya tindak pidana ringan tentang penjuaalan minuman beralkohol tanpa ijin,  sebagaimana di maksud dalam pasal 34 ayat (1) PERDA KAB PPU NOMOR. 05 TAHUN 2009,  Di duga di lakukan oleh NORHAYATI anak dari FAKINGGA  (Alm)   Unsur – unsur dari Pasal  34 ayat (1) Perda KAB PPU Nomor. 05 TAHUN 2009.

 
Pihak Dipublikasikan Ya