| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Menetapkan bahwa perubahan nama Orang Tua Pemohon yang semula bernama Ibu DEWI sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran tanggal 02-12-2013 Nomor: 6310-LT-06072019-0003 menjadi TUMINAH adalah sah menurut hukum;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
4.Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon. |