Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Pnj MULIYONO TAWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Pnj
Tanggal Surat Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MULIYONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Supriadi, SHMULIYONO
Tergugat
NoNama
1TAWI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah secara hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas Sebidang Tanah seluas 10.642 M2 yang terletak dahulu Desa Mentawir/ Semoi I, Kecamatan Balikpapan Seberang, Kotamdya Balikpapan sekarang di Jalan Negara RT.005, Desa Argo Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor M. 1941 Tahun 1981 dengan Batas-batas sebagai berikut:
Utara            : berbatasan dengan Jalan Usaha Tani
Selatan            : berbatasan dengan Jalan Negara
Timur            : berbatasan dengan MULYADI
Barat            : berbatasan dengan KARSIMAH
3.    Menyatakan secara hukum sah milik Penggugat atas sebidang Tanah seluas 10.642 M2 yang terletak dahulu Desa Mentawir/ Semoi I, Kecamatan Balikpapan Seberang, Kotamadya Balikpapan sekarang di Jalan Negara RT.005, Desa Argo Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor M. 1941 Tahun 1981 dengan Batas-batas sebagai berikut:
Utara            : berbatasan dengan Jalan Usaha Tani
Selatan            : berbatasan dengan Jalan Negara
Timur            : berbatasan dengan MULYADI
Barat            : berbatasan dengan KARSIMAH
4.    Memerintahkan kepada Penggugat untuk mengirimkan Salinan Resmi Putusan Perkara ini yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Penajam Paser Utara guna dilakukan pencatatan pendaftaran serta Peralihan Hak atas Tanah pada Sertifikat dengan Nomor Nomor Hak Milik M.1941 Tahun 1981 dalam perkara ini menjadi atas Nama Penggugat.
5.    Menghukum Tergugat maupun ahli warisnya atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek perkara a quo kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun.
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak