| Petitum |
1)Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2)Menyatakan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini adalah sah dan mengikat;
3)Menyatakan perbuatan Tergugat adalah bentuk Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
4)Menyatakan Sah Dan Mengikat Secara Hukum Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan No perjanjian 241050090692 antara PT. Toyota Astra Financial Services (Penggugat) yang saat itu diwakili oleh saudara Rezki S, selaku Branch Head atau Kepala Cabang dengan RESTYA GALHIANA SUTRISNA PRATAMA (Tergugat) Selaku Debitor yang dibuat dan ditandatangani pada Hari Kamis tanggal 02 Januari 2025;
5)Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh sisa kewajibannya secara tunai dan seketika kepada Penggugat pembayaran tagihan pelunasan (OS AR) sebesar Rp. 278,250,000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dari Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan No perjanjian 241050090692;
6)Menyatakan Sah Dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Objek Pembiayaan berupa 1 ( satu ) Mobil Merk/Model/Type : TOYOTA/AVANZA/AVANZA 1.5 GCVT, Tahun : 2024, Warna : Putih, No Rangka : MHKAB1BY0RK107287, No Mesin : 2NR4D58190, Atas nama : RESTYA GALHIANA SUTRISNA PRATAMA, Nomor Polisi : KT 1927 VG, objek.Jaminan fidusia tersebut telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia dan telah diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W18.00000586.AH.05.01 TAHUN 2025 pada tanggal 02-01-2025;
7)Menghukum Tergugat untuk menyerahkan secara SUKARELA atas 1 ( satu ) Mobil Merk/Model/Type : TOYOTA/AVANZA/AVANZA 1.5 GCVT, Tahun : 2024, Warna : Putih, No Rangka : MHKAB1BY0RK107287, No Mesin : 2NR4D58190, Atas nama : RESTYA GALHIANA SUTRISNA PRATAMA, Nomor Polisi : KT 1927 VG, objek.Jaminan fidusia tersebut telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia dan telah diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W18.00000586.AH.05.01 TAHUN 2025 pada tanggal 02-01-2025;
8)Menyatakan Sah Secara Hukum Penggugat dapat melakukan Eksekusi atas objek jaminan Fidusia berupa 1 ( satu ) Mobil Merk/Model/Type : TOYOTA/AVANZA/AVANZA 1.5 GCVT, Tahun : 2024, Warna : Putih, No Rangka : MHKAB1BY0RK107287, No Mesin : 2NR4D58190, Atas nama : RESTYA GALHIANA SUTRISNA PRATAMA, Nomor Polisi : KT 1927 VG, objek.Jaminan fidusia tersebut telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia dan telah diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W18.00000586.AH.05.01 TAHUN 2025 pada tanggal 02-01-2025;
9)Menyatakan secara Hukum Penggugat dapat melakukan Penjualan Lelang atas objek jaminan Fidusia berupa 1 ( satu ) Mobil Merk/Model/Type : TOYOTA/AVANZA/AVANZA 1.5 GCVT, Tahun : 2024, Warna : Putih, No Rangka : MHKAB1BY0RK107287, No Mesin : 2NR4D58190, Atas nama : RESTYA GALHIANA SUTRISNA PRATAMA, Nomor Polisi : KT 1927 VG, objek.Jaminan fidusia tersebut telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia dan telah diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W18.00000586.AH.05.01 TAHUN 2025 pada tanggal 02-01-2025;
10)Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil apabila hasil penjualan lelang atas objek jaminan Fidusia berupa 1 ( satu ) Mobil Merk/Model/Type : TOYOTA/AVANZA/AVANZA 1.5 GCVT, Tahun : 2024, Warna : Putih, No Rangka : MHKAB1BY0RK107287, No Mesin : 2NR4D58190, Atas nama : RESTYA GALHIANA SUTRISNA PRATAMA, Nomor Polisi : KT 1927 VG, objek.Jaminan fidusia tersebut telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia dan telah diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W18.00000586.AH.05.01 TAHUN 2025 pada tanggal 02-01-2025, apabila tidak dapat menutupi seluruh nilai hutang kepada Penggugat;
11)Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |