Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.Sus/2025/PN Pnj 1.IMAM CAHYONO, SH.
2.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
ARMAN Bin ABDULLAH (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 98/Pid.Sus/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1216/O.4.22/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM CAHYONO, SH.
2NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARMAN Bin ABDULLAH (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------Bahwa terdakwa ARMAN BIN ABDULLAH (alm)  sekira pada hari kamis tanggal 27 Februari 2025 bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sekitar Hotel Venus Inn yang terletak di Jl Propinsi KM 1,5 Rt 025 Kel Penajam Kecamatan Penajam Kab. PPU Prov Kaltim atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual , membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira jam 19.30 terdakwa ditlp oleh saudara Pipit (DPO) untuk mencarikan orang mengantar barang sabu – sabu akhirnya terdakwa sendiri yang akan mengatarkan sabu – sabu tersebut selanjutnya terdakwa pergi ke Hotel Venus dikamar no 5 (lima) dan terdakwa masuk kekamar didalam sudah ada Emang(DPO) yang sedang memakai sabu – sabu didalam kamar hotel selamnjutnya terdakwa ikut memakai sabu – sabu bersama dengan Emang lalu tidak lama kemudian Emang(DPO) pergi meninggalkan terdakwa mengatakan bahwa akan ke Atm di FINAMART beberapa menit kemudian saudara Emang (DPO) menghubungi terdakwa dengan kata – kata ‘ menyuruh terdakwa membawa sabu – sabu yang berada didalam kotak Pocky kemudian terdakwa memasukan kedalam saku bagian kanan depan celana jeans panjang terdakwa selanjuntya terdakwa keluar dari kamar 05 hotel Venus Inn menuju parkiran tiba – tiba datang  saksi. Achmad Irfandi Bin Kamarudin dan saksi Muhammad Asri Bin H. Nurdin Sila (alm) yaitu anggota Polisi Polsek Penajam dengan menggunakan pakaian preman selajutnya melakukan penangkapan dan pengeledahan oleh saksi Achmad Irfandi Bin Kamarudin dan saksi Muhammad Asri Bin H. Nurdin Sila (alm) lalu menyuruh terdakwa untuk mengeluarkan barang – barang yang ada didalam saku terdakwa dan ditemukan Kotak Pocky yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket narkotika dengan berat brutto/ ditimbang beserta plastiknya berat 5,47 (lima koma empat puluh tujuh) gram, HP merek Oppo A 57 dengan nomor Imei 1. 8611090636086454 dan Ime 2: 861109063608647 serta no simcard 082351016603, 2 (dua) buah korek api selanjutnya  dilakukan penggeledahan di dalam kamar no 05 Hotel venus yang ditemukan, 1(satu) buah bong lengkap  dengan pipet kaca.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Penimbangan Barang PT. Pegadaian (persero) cabang Penajam Nomor : 051/11082.02/2025 tanggal 28 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan cabang Yoyok Sugianto, Disaksikan oleh BRIPKA Paimin S.H, NRP 89060061dan Terdakwa Arman Bin Abdullah (alm), bahwa 3 (tiga) bungkus paket plastik Klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 5,47 (lima koma empat tujuh) gram, dan berat bersih 4.64 (empat koma ena puluh empat) gram selanjutnya disisihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) gram dengan berat bersih 0,88 (enol koma delapan puluh delapan ) gram untuk diuji sampel Laboratorium di Balai Besar POM Samarinda.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pegawasan Obat dan Makanan Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0051 tanggal 07 Maret 2025 yang ditandatangani EVA Yun Deliyana, S.Si.Aptselaku ketuaTim Penguji telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat Permohonan PengujianBarang BuktiSecara Laboratorium dari Polsek Penajam Nomor :B/38/III/RES.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 6 Maret 2025berupa 1(satu) bungkus plastikklip bening berisikan kristal putih dengan jumlah sempel netto 0,88 (enol koma delapan puluh delapan) miligram dengan kesimpulan dari hasil pengajuan adalah benar mengadung Metamfetamin.
  • Bahwa terdakwa dalam hal membeli, menjual, menerima, menjadi perataradalam hal jual beli , memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu – sabu tersebut terdakwa tidak mempunyai izin dari petugas yang berwenang.

---------Perbuatan terdakwa ARMAN Bin ABDULLAH (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------Bahwa terdakwa ARMAN BIN ABDULLAH (alm)  sekira pada hari kamis tanggal 27 Februari 2025 bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sekitar Hotel Venus Inn yang terletak di Jl Propinsi KM 1,5 Rt 025 Kel Penajam Kecamatan Penajam Kab. PPU Prov Kalitim atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya tanpa hak atau melawan hukum menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira jam 19.30 terdakwa ditlp oleh saudara Pipit (DPO) untuk mencarikan orang mengantar barang sabu – sabu akhirnya terdakwa sendiri yang akan mengatarkan sabu – sabu tersebut selanjutnya terdakwa pergi ke Hotel Venus dikamar no 5 (lima) dan terdakwa masuk kekamar didalam sudah ada Emang(DPO) yang sedang memakai sabu – sabu didalam kamar hotel selamnjutnya terdakwa ikut memakai sabu – sabu bersama dengan Emang lalu tidak lama kemudian Emang(DPO) pergi meninggalkan terdakwa mengatakan bahwa akan ke Atm di FINAMART beberapa menit kemudian saudara Emang (DPO) menghubungi terdakwa dengan kata – kata ‘ menyuruh terdakwa membawa sabu – sabu yang berada didalam kotak Pocky kemudian terdakwa memasukan kedalam saku bagian kanan depan celana jeans panjang terdakwa selanjuntya terdakwa keluar dari kamar 05 hotel Venus Inn menuju parkiran tiba – tiba datang  saksi. Achmad Irfandi Bin Kamarudin dan saksi Muhammad Asri Bin H. Nurdin Sila (alm) yaitu anggota Polisi Polsek Penajam dengan menggunakan pakaian preman selajutnya melakukan penangkapan dan pengeledahan oleh saksi Achmad Irfandi Bin Kamarudin dan saksi Muhammad Asri Bin H. Nurdin Sila (alm) lalu menyuruh terdakwa untuk mengeluarkan barang – barang yang ada didalam saku terdakwa dan ditemukan Kotak Pocky yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket narkotika dengan berat brutto/ ditimbang beserta plastiknya berat 5,47 (lima koma empat puluh tujuh) gram, HP merek Oppo A 57 dengan nomor Imei 1. 8611090636086454 dan Ime 2: 861109063608647 serta no simcard 082351016603, 2 (dua) buah korek api selanjutnya  dilakukan penggeledahan di dalam kamar no 05 Hotel venus yang ditemukan, 1(satu) buah bong lengkap  dengan pipet kaca.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Penimbangan Barang PT. Pegadaian (persero) cabang Penajam Nomor : 051/11082.02/2025 tanggal 28 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan cabang Yoyok Sugianto, Disaksikan oleh BRIPKA Paimin S.H, NRP 89060061dan Terdakwa Arman Bin Abdullah (alm), bahwa 3 (tiga) bungkus paket plastik Klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 5,47 (lima koma empat tujuh) gram, dan berat bersih 4.64 (empat koma ena puluh empat) gram selanjutnya disisihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) gram dengan berat bersih 0,88 (enol koma delapan puluh delapan ) gram untuk diuji sampel Laboratorium di Balai Besar POM Samarinda.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pegawasan Obat dan Makanan Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0051 tanggal 07 Maret 2025 yang ditandatangani EVA Yun Deliyana, S.Si.Aptselaku ketuaTim Penguji telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat Permohonan PengujianBarang BuktiSecara Laboratorium dari Polsek Penajam Nomor :B/38/III/RES.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 6 Maret 2025berupa 1(satu) bungkus plastikklip bening berisikan kristal putih dengan jumlah sempel netto 0,88 (enol koma delapan puluh delapan) miligram dengan kesimpulan dari hasil pengajuan adalah benar mengadung Metamfetamin.
  • Bahwa terdakwa dalam hal membeli, menjual, menerima, menjadi perataradalam hal jual beli , memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu – sabu tersebut terdakwa tidak mempunyai izin dari petugas yang berwenang.

 

---------Perbuatan terdakwa ARMAN Bin ABDULLAH (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KETIGA

---------Bahwa terdakwa ARMAN BIN ABDULLAH (alm)  sekira pada hari kamis tanggal 27 Februari 2025 bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sekitar Hotel Venus Inn yang terletak di Jl Propinsi KM 1,5 Rt 025 Kel Penajam Kecamatan Penajam Kab. PPU Prov Kalitim atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Setiap orang mengunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri  yang  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira jam 19.30 terdakwa ditlp oleh saudara Pipit (DPO) untuk mencarikan orang mengantar ( kurir) barang sabu – sabu akhirnya terdakwa sendiri yang akan mengatarkan sabu – sabu tersebut selanjutnya terdakwa pergi ke Hotel Venus dikamar no 5 (lima) dan terdakwa masuk kekamar yang didalam sudah ada saudara Emang (DPO) yang sedang menghisap sabu – sabu melalui alat hisap sabu berupa bong lalu, lalu saudara Emang (DPO) mengatakan kepada terdakwa dengan kata – kata ‘pakai ajah dulu’ ( sambil menunjukan alat hisap bong) lalu terdakwa memakai sabu – sabu dengan cara membakar sabu – sabu yang ada dalam kaca pipet dengan korek gas yang mana didalam pipet kaca tersebut telah ada sabu – sabunya lalu terdakwa menghisap yang mana alat bong tersebut milik Emang (DPO) kemudian terdakwa dan Emang (DPO) menghisap sabu – sabu melalui alat bong secara bergantian sebanyak 5 (lima) kali terdakwa hisap lalu tidak lama kemudian saudara emang (DPO) pergi meninggalkan terdakwa lalu Emang (DPO) mengatakan bahwa akan ke atm di FINAMART beberapa menit kemudian saudara Emang (DPO) menghubungi terdakwa dengan kata – kata ‘ menyuruh terdakwa membawa sabu – sabu yang berada didalam kotak Pocky’ selanjunya terdakwa memasukan kedalam saku bagian kanan depan celana jeans panjang terdakwa selanjuntya terdakwa keluar dari kamar 05 hotel Venus Inn menuju parkiran tiba – tiba datang saksi. Achmad Irfandi Bin Kamarudin dan saksi Muhammad Asri Bin H. Nurdin Sila (alm) yaitu anggota Polisi Polsek Penajam dengan menggunakan pakaian preman selajutnya melakukan penangkapan dan  pengeledahan oleh saksi Achmad Irfandi Bin Kamarudin dan saksi Muhammad Asri Bin H. Nurdin Sila (alm) lalu menyuruh terdakwa untuk mengeluarkan barang – barang yang ada didalam saku terdakwa ditemukan Kotak Pocky yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket narkotika dengan berat brutto/ ditimbang beserta plastiknya berat 5,47 (lima koma empat puluh tujuh) gram, HP merek Oppo A 57 dengan nomor Imei 1. 8611090636086454 dan Ime 2: 861109063608647 serta no simcard 082351016603, 2 (dua) buah korek api selanjutnya  dilakukan pegeledaah di dalam kamar no 05 Hotel venus ditemukan, 1(satu) buah bong lengkap  dengan pipet kaca.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Penimbangan Barang PT. Pegadaian (persero) cabang Penajam Nomor : 051/11082.02/2025 tanggal 28 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan cabang Yoyok Sugianto, Disaksikan oleh BRIPKA Paimin S.H, NRP 89060061dan Terdakwa Arman Bin Abdullah (alm), bahwa 3 (tiga) bungkus paket plastik Klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 5,47 (lima koma empat tujuh) gram, dan berat bersih 4.64 (empat koma ena puluh empat) gram selanjutnya disisihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) gram dengan berat bersih 0,88 (enol koma delapan puluh delapan ) gram untuk diuji sampel Laboratorium di Balai Besar POM Samarinda.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pegawasan Obat dan Makanan Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0051 tanggal 07 Maret 2025 yang ditandatangani EVA Yun Deliyana, S.Si.Aptselaku ketuaTim Penguji telah melakukan pem,eriksaan terhadap barang bukti atas Surat Permohonan PengujianBarang BuktiSecara Laboratorium dari Polsek Penajam Nomor :B/38/III/RES.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 6 Maret 2025berupa 1(satu) bungkus plastikklip bening berisikan kristal putih dengan jumlah sempel netto 0,88 (enol koma delapan puluh delapan) miligram dengan kesimpulan dari hasil pengajuan adalah benar mengadung Metamfetamin.
  • Bahwa terdakwa dalam hal mengunakan sabu-sabu terdakwa tidak mempunyai ijin dari petugas yang berwenang.

 

---------Perbuatan terdakwa ARMAN Bin ABDULLAH (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya