Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2026/PN Pnj 1.FEBBY SEKARINI, S.H.
2.JASMAN JAMAL, SH
IBRAHIM PRASTIO Bin AGUS PRIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 49/Pid.B/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-676/O.4.22.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FEBBY SEKARINI, S.H.
2JASMAN JAMAL, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IBRAHIM PRASTIO Bin AGUS PRIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa IBRAHIM PRASTIO Bin AGUS PRIYANTO pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2026, bertempat di Tunan RT. 021 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 02.00 wita, Terdakwa berangkat dari rumahnya di Gunung Seteleng menuju Tunan Kelurahan Petung mengendarai sepeda motor Honda Astrea ke rumah mantan suami dari istri Terdakwa dengan niat ingin mengambil sepeda motornya sebab kesal karena mencampuri urusan Terdakwa dan istri Terdakwa, sesampainya di Tunan RT. 021 Kel. Petung Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi KT 4299 VZ terparkir di depan rumah yang Terdakwa sangka motor tersebut milik mantan suami dari istri Terdakwa. Terdakwa lalu memarkirkan sepeda motor Honda Astrea yang Terdakwa bawa di depan Masjid lalu Terdakwa berjalan kaki menuju rumah tersebut selanjutnya mengeluarkan kunci kontak palsu dan kunci tang untuk menyalakan motor tersebut dengan cara membuka kunci dengan kunci kontak palsu lalu memasukkan kuncinya selanjutnya diputar menggunakan kunci tang secara perlahan. Terdakwa kemudian membawa 1 (satu) unit motor Honda Beat menuju arah Penajam dan menaruh motor tersebut di toko klontong dekat SPBU Petung. Terdakwa selanjutnya berjalan kaki menuju Masjid Tunan untuk mengambil Sepeda Motor Honda Astrea dan membawanya menuju Gunung Seteleng saat ditanjakan Kompi sekitar pukul 02.50 wita Terdakwa bertemu orang tidak dikenal sedang berjalan kaki menuju ke arah Petung selanjutnya Terdakwa meminta tolong orang tersebut untuk membantu membawakan sepeda motor dan orang tersebut bersedia lalu Terdakwa membonceng orang tersebut menuju toko klontong dekat SPBU Petung tempat Terdakwa menaruh Sepeda Motor Honda Beat nomor polisi KT 4299 VZ sesampainya di toko klontong dekat SPBU Petung, Terdakwa lalu mengambil Sepeda Motor Honda Beat dan menanyakan kepada orang tersebut mau membawa sepeda motor yang mana? Orang tersebut mengatakan mau membawa Sepeda Motor Honda Beat lalu kami menuju ke arah Pelabuhan Chevron Penajam sesampainya di Pelabuhan Chevron Penajam, Terdakwa menaruh 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi KT 4299 VZ di belakang rumah warga selanjutnya Terdakwa mengantarkan orang tersebut namun ditengah perjalanan motor Terdakwa kehabisan bensin dan meminta uang bensin senilai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) kepada orang tersebut. Kemudian Terdakwa pergi mengisi bensin dan meninggalkan orang tersebut di warung, setelah mengisi bensin Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa di Gunung Seteleng, sekitar jam 06.00 wita Terdakwa memposting 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam nomor polisi KT 4299 VZ di Facebook dengan harga Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sekira jam 10.00 wita ada yang menawar dengan harga Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) akhirnya Terdakwa dan orang tersebut sepakat bertemu di depan Kost yang terletak di RT. 002 Gunung Seteleng Kec. Penajam selanjutnya terjadi tawar menawar dikarenakan tidak ada kelengkapan surat dari Sepeda Motor Honda Beat tersebut sehingga diperoleh kesepakatan senilai Rp. 1.600.000,- (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah);
  • Bahwa Terdakwa sudah ada niatan untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan maksud dan tujuan hasil penjualan barang curian tersebut dipergunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari, membayar hutang, membeli rokok dan karaokean di pantai;
  • Bahwa Terdakwa jelaskan pernah menjalani hukuman dengan tindak pidana yaitu perkara Pencurian dengan pemberatan dengan vonis 2 tahun 8 bulan;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban FITRA Bin SAYRUN mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah);
  • Bahwa Terdakwa dalam mengambil suatu barang tanpa izin, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian.

 

----- Perbuatan IBRAHIM PRASTIO Bin AGUS PRIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 477 ayat (1) huruf f UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana-

Pihak Dipublikasikan Ya