Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.B/2025/PN Pnj 1.FEBBY SEKARINI, S.H.
2.Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
JUHRI Bin DARHAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 178/Pid.B/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2417/O.4.22.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEBBY SEKARINI, S.H.
2Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUHRI Bin DARHAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa JUHRI Bin DARHAM pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 06.00 dan Pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 05.00 WITA atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2025, atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Area AMP (Asphalt Mixing Plant) milik PT. PP Presisi yang terletak di RT.006 Kel. Pantai Lango Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu  dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenisdengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa yang merupakan mantan Wakar di PT. PP Presisi yang terletak di RT.006 Kel. Pantai Lango Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara pada hari rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WITA telah memiliki niat untuk melakukan Pencurian dengan sebelumnya telah mempersiapkan peralatan berupa kunci ring ukuran 22’’ dan 24’’, gergaji besi, tang, dan pisau cutter yang kemudian Terdakwa berangkat dari rumahnya untuk menuju hutan-hutan dekat Area AMP (Asphalt Mixing Plant) milik PT. PP Presisi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna Merah dengan Nopol KT 6522 YS;
  • Bahwa setelah sesampainya Terdakwa di hutan dekat Area AMP (Asphalt Mixing Plant) milik PT. PP Presisi Terdakwa  tidur terlebih dahulu di sebuah pondok hingga keesokan harinya yakni pukul 04.00 WITA terdakwa bangun dan sekira pukul 06.00 WITA kemudian Terdakwa masuk kedalam Area AMP (Asphalt Mixing Plant) milik PT. PP Presisi melalui belakang Hutan dikarenakan dari belakang Hutan tidak terdapat Pagar selanjutnya setelah berhasil masuk Terdakwa langsung untuk menuju ke ruang Kontrol (control room) dengan menuju Genset terlebih dahulu dan membuka pintu genset tersebut lalu membuka klem atau skun kabel dengan menggunakan kunci ring  ukuran 22’’ dan 24’’ yang sebelumnya telah dibawa dan setelah berhasil terbuka kemudian Terdakwa naik ke atas ruang kontrol lalu membuka paksa pintu ruang kontrol dengan menggunakan Tang lalu setaelah berhasil terbuka Terdakwa masuk kedalam ruang kontrol lalu membuka klem/skun kabel dengan menggunakan kunci ring  ukuran 22’’ dan 24’’ dan setelah terbuka Terdakwa menarik kabel tersebut sekitar 10 (sepuluh) meter dan mengupas kulit luar kabel dengan menggunakan pisau cutter yang mana didalamnya terdapat 4 (empat) buah kabel dan setelah terkelupas Terdakwa menarik 2 (dua) buah kabel tersebut sampai kedalam hutan yang berjarak sekitar 500 (lima ratus) meter dari tempat terdakwa mengambil kabel tersebut kemudian Terdakwa mengambil lagi 2 (dua) buah kabel dan menariknya kembali hingga kedalam hutan dan mengupas kulitnya hingga menyisakan tembaganya saja dan 1 (satu) tembaganya Terdakwa potong menjadi 2 (dua) bagian dikarenakan terlalu besar sedangkan untuk 3 (tiga) tembaga tidak Terdakwa potong; dan setelah berhasil mengambil kabel -kabel yang berisi tembaga-tembaga tersebut kemudian Terdakwa pulang dengan menggunakan sepeda Motornya untuk menuju kerumahnya;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa melakukan pencurian kembali yakni pada tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 06.00 WITA dengan membawa  alat-alat yang sama seperti sebelumnya ditambah dengan Gerida mesin , palu, kunci ring 11” dan obeng dan dengan cara yang sama hingga Terdakwa masuk ke ruang kontrol hingga Terdakwa berhasil mengambil 2 (dua) buah kabel yang ditarik kurang lebih sepanjang 500 (lima ratus) meter kedalam hutan lalu mengupas kulitnya;
  • Bahwa Terhadap kabel -kabel yang berisi tembaga-tembaga tersebut telah Terdakwa jual kepada Pengepul Besi Tua mili Saksi Yoyo Bin Mora’i yang terletak di RT.001 Kel. Pantai Lango Kec. Penajam Kab. PPU yakni:
  • Pertama pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 pukul 08.00 WITA sebesar Rp. 2.000.000;- (dua juta) rupiah secara tunai;
  • Kedua pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 07.00 WITA sebesar Rp.2.000.000;- (dua juta) rupiah dengan rincian Rp. 600.000;- (enam ratus ribu) rupiah secara tunai dan Rp. 1.400.000;- (satu juta empat ratus ribu rupiah) secara transfer;
  • Ketiga pada hari sabtu tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 07.00 WITA sebesar Rp.2.000.000;- (dua juta) rupiah dengan rincian Rp.1.000.000;- (satu juta) rupiah secara tunai dan Rp.1.000.000;- (satu juta) rupiah secara transfer.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT. PP Presisi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 60.000.000;- (enam puluh juta) rupiah;

  
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-3  Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP-------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya