Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty)  kepada Penggugat sebesar Rp. 72.832.855,- ( TUJUH  PULUH  DUA JUTA DELAPAN RATUS TIGA PULUH DUA RIBU DELAPAN RATUS LIMA PULUH LIMA),  yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 63.034.923,- ( ENAM PULUH TIGA JUTA TIGA PULUH EMPAT RIBU SEMBILAN RATUS DUA PULUH TIGA) ditambah bunga sebesar 9.797.932,- ( SEMBILAN JUTA TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH RIBU SEMBILAN RATUS TIGA PULUH DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya
7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SKPTB NO.
593.2/074/P.PSDA/2013 Atas Nama KASNO dengan luas : 11.620 M2 Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; |