Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
71/Pdt.G/2023/PN Pnj | ASMARI | Badan Bank Tanah pusat | Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Des. 2023 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 71/Pdt.G/2023/PN Pnj | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Des. 2023 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.---------------------------------------------------- 2. Menetapkan bahwa penggugat/ Anggota Pejuang angkatann 1945 adalah pemilik tanah dan tanam tumbuh yang terletak di Riko, Gersik dan Pantai Lango, seluas +290,67 Hektare untuk Pembangunan BANDARA VVIP IKN Nusantara.----------------------------------------------------- 3. Menghukum Tergugat (Badan Bank Tanah), Turut Tergugat I (PT.TKA/PT.Triteknik Kalimantan Abadi),Turut Tergugat II (Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Penajam Paser Utara), Turut Tergugat III (Bupati Penajam Paser Utara) dan atau siapapun juga yang memperoleh hak atau kuasa dari padanya untuk membayar kepada Penggugat sebagai pemilik tanah asal dan tanam tumbuh yang sah dan sebagai pihak penerima uang pembayaran tanam tumbuh dan atau dana kerohiman / Tali asih sebesar Rp.29.000.000.000,- (Dua Puluh Sembilan Milyar Rupiah) yang dibayarkan kepada Penggugat secara serta merta walaupun ada upaya hukum banding, Kasasi dan peninjauan kembali , baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri atas pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara.----------------------------------------- 4. Menghukum Tergugat , Turut Tergugat II , Turut Tergugat III dan atau siapapun juga yang memperoleh hak atau kuasa dari padanya untuk membayarkan tanam tumbuh dan dana kerohiman/Talin Asih kepada Penggugat sebesar Rp. 29.000.000.000,-(Dua Puluh Sembilan Milyar Rupiah) atas pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara .--------------------------- 5. Menghukum Tergugat , Turut Tergugat II , Turut Tergugat III dan atau siapapun juga yang memperoleh hak atau kuasa dari padanya untuk membayar kepada penggugat , dan atau meniptipkan kepada Pengadilan Negeri Penajam semua/seluruh uang pembayaran tanam tumbuh dan uang kerohiman atas pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara sebelum ada persetujuan dan Perdamaian tertulis dari Penggugat sebagai pemilik tanah beserta tanam tumbuhnya dan atau sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap .-------------- 6. Menyatakan Tergugat , Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum dan melawan hak yang disebabkan karena ketidak Telitian Tergugat , Tergugat II dan Turut Tergugat III (selaku tim pengadaan Tanah) dalam memproses pihak-pihak lain sebagai penerima pembayaran tanam tumbuh dan dana kerohiman atas pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara .------------ 7. Menghukum Tergugat (Badan Bank Tanah), Turut Tergugat I (PT.TKA/PT.Triteknik Kalimantan Abadi),Turut Tergugat II (Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Penajam Paser Utara), Turut Tergugat III (Bupati Penajam Paser Utara) dan atau siapapun juga yang memperoleh hak atau kuasa dari padanya untuk membayar kepada Penggugat uang pembayaran tanam tumbuh, uang kerohiman/ tali asih sebesar Rp.29.000.000.000,- (Dua Puluh Sembilan Milyar Rupiah) serta merta baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri , walaupun ada upayah hukum Banding, kasasi dan peninjauan Kembali.------------------------------ 8. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat dan siapapun juga yang memperoleh hak atau kuasa dari padanya untuk tunduk dan patuh terhadap segala putusan dalam perkara ini.--------------------------------------------- 9. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.-------------------------------------
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |