Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.G/2023/PN Pnj ASMARI Badan Bank Tanah pusat Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 71/Pdt.G/2023/PN Pnj
Tanggal Surat Senin, 18 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASMARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhamad Saleh S.H.ASMARI
Tergugat
NoNama
1Badan Bank Tanah pusat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT.Triteknik Kalimantan Abadi
2Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional RI di Jakarta Cq.Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda,Cq. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Penajam Paser Utara
3Pemerintah R.I Cq.Gubernur Kalimantan Timur, Cq.Bupati kabupaten Penajam Paser Utara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat  untuk seluruhnya.----------------------------------------------------

2.    Menetapkan bahwa penggugat/ Anggota Pejuang angkatann 1945  adalah pemilik tanah  dan tanam tumbuh   yang terletak di  Riko, Gersik dan Pantai Lango,  seluas +290,67 Hektare untuk Pembangunan BANDARA VVIP IKN Nusantara.-----------------------------------------------------

3.    Menghukum Tergugat (Badan Bank Tanah),  Turut Tergugat I (PT.TKA/PT.Triteknik Kalimantan Abadi),Turut Tergugat II (Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Penajam Paser Utara), Turut Tergugat III (Bupati Penajam Paser Utara) dan atau siapapun juga yang memperoleh hak atau kuasa dari padanya untuk membayar kepada Penggugat sebagai pemilik tanah asal dan tanam tumbuh yang sah dan sebagai pihak penerima  uang pembayaran tanam tumbuh dan atau  dana kerohiman / Tali asih sebesar Rp.29.000.000.000,- (Dua Puluh Sembilan Milyar Rupiah) yang dibayarkan kepada Penggugat secara serta merta walaupun ada upaya hukum banding, Kasasi dan peninjauan kembali , baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri atas pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara.-----------------------------------------

4.    Menghukum Tergugat , Turut Tergugat II , Turut Tergugat III dan atau siapapun juga yang memperoleh hak atau kuasa dari padanya untuk membayarkan tanam tumbuh dan dana kerohiman/Talin Asih  kepada Penggugat sebesar Rp. 29.000.000.000,-(Dua Puluh Sembilan Milyar Rupiah) atas pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara .---------------------------

5.    Menghukum Tergugat , Turut Tergugat II , Turut Tergugat III dan atau siapapun juga yang memperoleh hak atau kuasa dari padanya untuk membayar kepada penggugat , dan atau meniptipkan kepada Pengadilan Negeri Penajam semua/seluruh uang pembayaran tanam tumbuh dan uang kerohiman  atas pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara sebelum ada persetujuan dan Perdamaian tertulis dari Penggugat sebagai pemilik tanah  beserta tanam tumbuhnya dan atau sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap .--------------

6.    Menyatakan Tergugat , Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum dan melawan hak yang disebabkan karena ketidak Telitian Tergugat , Tergugat II dan Turut Tergugat III (selaku tim pengadaan Tanah) dalam memproses pihak-pihak lain sebagai penerima pembayaran tanam tumbuh dan dana kerohiman  atas pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara .------------

7.    Menghukum Tergugat (Badan Bank Tanah),  Turut Tergugat I (PT.TKA/PT.Triteknik Kalimantan Abadi),Turut Tergugat II (Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Penajam Paser Utara), Turut Tergugat III (Bupati Penajam Paser Utara)  dan atau siapapun juga yang memperoleh hak atau kuasa dari padanya untuk membayar kepada Penggugat uang pembayaran tanam tumbuh, uang kerohiman/ tali asih sebesar Rp.29.000.000.000,- (Dua Puluh Sembilan Milyar Rupiah) serta merta baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri , walaupun ada upayah hukum Banding, kasasi dan peninjauan Kembali.------------------------------

8.    Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat dan siapapun juga yang memperoleh hak atau kuasa dari padanya untuk tunduk dan patuh terhadap segala putusan dalam perkara ini.---------------------------------------------

9.    Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.-------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak