Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
64/Pdt.G/2025/PN Pnj | PARYONO | RATIMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 64/Pdt.G/2025/PN Pnj | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 08 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 4.Menyatakan bahwa Kwitansi pembelian tertanggal 29 November 2019 atas pembelian sebidang tanah ber Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 357/Desa Sepaku IV tahun 1993 atas nama RATIMAN adalah kwitansi yang sah dan berkekuatan hukum. 5.Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi 9ingkar janji). 6.Menyatakan bahwa sebidang tanah seluas 10.000 M2 yang terletak di RT. 06 Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur sebagaimana menurut Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 357/Desa Sepaku IV tahun 1993 atas nama RATIMAN yang memiliki batas-batas sebagai berikut: 7.Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 357/Desa Sepaku IV tahun 1993 yang semula atas nama RATIMAN (TERGUGAT) menjadi nama PARYONO (PENGGUGAT). 8.Menghukum TERGUGAT atau ahli warisnya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun. 9.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |