Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
81/Pdt.G/2025/PN Pnj Raida Uming Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 81/Pdt.G/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Raida
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Deni Tahyudin, S.H., M.H.Raida
Tergugat
NoNama
1Uming
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat (RAIDA)  untuk seluruhnya;

2.Menetapkan bahwa Penggugat (RAIDA) adalah pembeli yang sah atas sebidang tanah yang mempunyai Sertifikat Hak Milik Nomor: 1199 yang terletak di Sepaku III, Loh Haur RT. 022 Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur,  dengan luas 9.936 M2 (sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh enam meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Sdr. Rahmat Nopi
-Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Sdri. Raida
-Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Loh Haur
-Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Sdri. Raida

3.Menetapkan, menurut hukum memberi ijin kepada Penggugat (RAIDA) untuk melakukan proses baliknama Sertifikat Hak Milik Nomor: 1199  yang terletak di Sepaku III, Loh Haur Tengin baru RT. 022 Desa Tengin Baru, Kecamatan  Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dengan luas 9.936 M2 (sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh enam meter persegi) yang semula atas nama Tergugat (UMING) menjadi atas nama Penggugat (RAIDA);

4.Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan untuk mencatatkan pendaftaran tanah terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor:: 1199  yang terletak di Sepaku III, Loh Haur RT. 022 Desa Tengin Baru, Kecamatan  Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dengan luas 9.936 M2 (sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh enam meter persegi) yang semula atas nama Tergugat (UMING) menjadi atas nama Penggugat (RAIDA);

5.Membebankan biaya Gugatan ini kepada Penggugat  sesuai ketentuan hukum yang berlaku  ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak