Dakwaan |
KESATU
--------- Bahwa Terdakwa ANGGI FIBRIAWAN Bin KOMARI bersama dengan saksi IKE, pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 12.30 WITA atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di kebun sawit belakang rumah Terdakwa di RT 020 Desa Tengin Baru kec. Sepaku kab.PPU Kaltim atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas berawal hari kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 09.00 Wita, Terdakwa dihubungi ONGKI (DPO) dan berkata ‘’ada titipan tengah malam sampe sepaku’’ (yang dimaksud narkotika jenis sabu) selanjutnya pada pukul 22.20 Terdakwa mendapatkan kiriman foto dari ONGKI (DPO) berupa sherlock dimana narkotika jenis sabu tersebut ditaruh, kemudian Terdakwa pergi ke Desa Bukit Raya kec.Sepaku dan mengambil narkotika jenis sabu di pojok gapura di Desa Bukit Raya sesuai dengan petunjuk shecrlock dari ONGKI (DPO). kemudian Terdakwa pulang kerumah Terdakwa dan menyimpan narkotika jenis sabu tersebut. selanjutnya pada tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 08.00 Wita terdakwa membuka paket narkotika jenis sabu dari ONGKI (DPO) yang berisikan 2 (dua) plastik C-tik besar sebesat 8 (delapan) gram yang mana 1 (satu) plastik C-tik besar dipecah Terdakwa menjadi 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu dan 1 (satu) plastik C-tik kecil seberat 2 (dua) gram. selanjutnya Terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut bersama dengan saksi IKE yang mana Terdakwa menyuruh Saksi Ike untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pemesan dengan cara Terdakwa memberikan petunjuk kepada saksi Ike berupa shareloc untuk menaruh narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa pada tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 Wita saat Terdakwa sedang berada dirumah akan menjual narkotika jenis sabu kepada pemesan, tidak lama kemudian datang anggota kepolisian berpakaian preman hendak melakukan penangkapan dan penggeledakan, namun Terdakwa melarikan diri ke kebun sawit belakang rumah Terdakwa dan Terdakwa berusaha kabur namun pihak kepolisian berhasil mengamankan Terdakwa. Kemudian saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah Terdakwa ditemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu, uang sebesar Rp 2.400.000 (dua juta empat tarus ribu rupiah), 1 (satu) timbangan dengan merk KOBE wana abu-abu, 1 (satu) handphone merk iphone, 1 (satu) buah tas kecil warna abu-abu, 1 (satu) buah dompet warna kuning merah dan 1 (satu) biuah tas warna abu-abu yang ditemukan di rumah Terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan saksi Ike serta barang bukti dibawa ke polsek Sepaku.
- Bahwa laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda nomor : LHU.100.K.05.16.25.0143 tanggal 3 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Diliyana, S.Si,Apt Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM di Samarinda telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap Narkotika Jenis Sabu dari Polres Penajam Paser Utara nomor : B/847/VII/RES.4.2./2024/Resnarkoba, tanggal 3 Juli 2025 atas nama ANGGI FIBRIWAN Bin KOMARI berupa 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu dalam kemasan amplop cokelat bersegel dan berlabel merah, dan diberi nomor kode contoh: 24.100.11.16.05.0334.K
dengan jumlah sample 241,20 (dua empat satu koma dua nol) mg dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 045/11087.00/2025 tanggal 25 Juni 2025 terhadap barang bukti milik terdakwa ANGGI FIBRIWAN Bin KOMARI dengan hasil penimbangan sebanyak 5 (lima) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor yakni 7,09 (tujuh koma nol sembilan) gram atau berat bersih yakni 5,71 (lima koma tujuh satu) gram yang ditandatangani oleh pengelola Unit Kuala Semboja PT. Pegadaian (Persero) yaitu Dwi Adjie Hermawan P.
- Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa ANGGI FIBRIAWAN Bin KOMARI bersama saksi Ike, pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 12.30 WITA atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat kebun sawit belakang rumah Terdakwa di RT 020 Desa Tengin Baru kec. Sepaku kab.PPU Kaltim atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas berawal dari saksi Munif Avrer dan saksi Aidil Akhyar yang selanjutnya disebut para saksi mendapatkan informasi dari Masyarakat sekitar Desa Tengin Baru marak terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kemudian para saksi melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah rumah di RT 020 Desa Tengin Baru kec. Sepaku kab.PPU Kaltim yang dicurigai sering digunakan untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu kemudian para melakukan penangkapan terhadap saksi Ike yang pada saat itu berada di dalam rumah dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang berada berada di dalam kamar, kemudian para saksi melakukan introgasi kepada saksi Ike yang mana saksi Ike mengenai keberadaan Terdakwa kemudian diketahui Terdakwa telah melarikan diri di kebun sawit belakang rumah, kemudian para saksi berhasil mengamankan Terdakwa. Kemudian saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, Terdakwa mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di dalam rumah dan ditemukan ditemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu, uang sebesar Rp 2.400.000 (dua juta empat tarus ribu rupiah), 1 (satu) timbangan dengan merk KOBE wana abu-abu, 1 (satu) handphone merk iphone, 1 (satu) buah tas kecil warna abu-abu, 1 (satu) buah dompet warna kuning merah dan 1 (satu) biuah tas warna abu-abu yang ditemukan di rumah Terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan saksi Ike serta barang bukti dibawa ke polsek Sepaku.
- Bahwa laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda nomor : LHU.100.K.05.16.25.0143 tanggal 3 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Diliyana, S.Si,Apt Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM di Samarinda telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap Narkotika Jenis Sabu dari Polres Penajam Paser Utara nomor : B/847/VII/RES.4.2./2024/Resnarkoba, tanggal 3 Juli 2025 atas nama ANGGI FIBRIWAN Bin KOMARI berupa 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu dalam kemasan amplop cokelat bersegel dan berlabel merah, dan diberi nomor kode contoh: 24.100.11.16.05.0334.K
dengan jumlah sample 241,20 (dua empat satu koma dua nol) mg dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 045/11087.00/2025 tanggal 25 Juni 2025 terhadap barang bukti milik terdakwa ANGGI FIBRIWAN Bin KOMARI dengan hasil penimbangan sebanyak 5 (lima) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor yakni 7,09 (tujuh koma nol sembilan) gram atau berat bersih yakni 5,71 (lima koma tujuh satu) gram yang ditandatangani oleh pengelola Unit Kuala Semboja PT. Pegadaian (Persero) yaitu Dwi Adjie Hermawan P.
- Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------
|