Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2026/PN Pnj 1.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2.RIZAL IRVAN AMIN SH
RAMADAN BIN SAHRUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-995/O.4.22.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2RIZAL IRVAN AMIN SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMADAN BIN SAHRUDDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
-----Bahwa Terdakwa RAMADAN BIN SAHRUDDIN pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di di Hotel Al Banjari Rt. 001, Kel. Nenang, Kec. Penajam, Kab. PPU, Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu, 21 Februari 2026 sekira pukul 00.15 WITA Saudari AMEL (DPO) menghubungi Terdakwa melalui pesan Whatsapp menyuruh Terdakwa untuk mendatanginya di Hotel Al Banjari Rt. 001, Kel. Nenang, Kec. Penajam, Kab. PPU, Kalimantan Timur, selanjutnya Terdakwa mendatangi Saudari AMEL di hotel tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk Scoopy warna merah hitam dengan Nopol KT 5538 VO, setelah sampai Terdakwa menuju ke lantai 2 untuk mencari kamar hotel nomor 10 dan mengetuk pintunya dengan memanggil nama Saudari AMEL, kemudian dari kamar yang lain yang Terdakwa tidak begitu jelas melihat nomor kamarnya, ada seseorang yang membuka Pintu dan Terdakwa mendatangi orang tersebut dan setelah Terdakwa mendatangi orang tersebut ternyata adalah Saudari AMEL (DPO), selanjutnya Terdakwa memasuki kamar tersebut dan Saudari AMEL mengatakan “tunggu dulu sebentar”, kemudian Saudari AMEL mengatakan kepada Terdakwa “ada OVO mu kah?” kemudian Terdakwa mengatakan “aku gak punya OVO, aku ada DANA aja” setelah itu Saudari AMEL meminta nomor DANA Terdakwa dan Terdakwa menyebutkannya, selanjutnya Saudari AMEL mengirimkan uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari akun SeaBank miliknya ke akun DANA milik Terdakwa RAMADAN Bin SAHRUDDIN dengan nomor DANA 0895328701076, setelah itu Terdakwa menanyakan terkait ongkos untuknya kepada Saudari AMEL, dan dikirimkan ongkos dari Akun SeaBank Saudari AMEL kepada akun DANA Terdakwa sejumlah Rp 94.000,- (sembilan puluh empat ribu rupiah), Setelah itu Terdakwa langsung pergi dari Hotel tersebut untuk pergi membeli Narkotika Jenis Sabu, pada saat diperjalanan Terdakwa berteduh dikarenakan hujan dan pada saat itu Saudari AMEL mengirimkan Screenshot/tangkapan layar bukti Transfer dari akun SeaBank milik Saudari AMEL ke akun DANA milik Terdakwa sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan mengatakan bahwa uang tersebut untuk membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus /paket lalu Saudari AMEL mengirimkan Screenshot/tangkapan layar bukti Transfer dari akun SeaBank miliknya ke akun DANA Terdakwa sebesar Rp 94.000,00 (sembilan puluh empat ribu rupiah) dan mengatakan bahwa uang tersebut untuk ongkos Terdakwa lalu Terdakwa menyepakatinya;
  • Bahwa kemudian Terdakwa berjalan menuju lapangan bola Kayu Api mendatangi Saudara RAHMAN (DPO) untuk membeli Narkotika Jenis sabu, setelah Terdakwa sampai dan bertemu dengan Saudara RAHMAN dijalan, Saudara RAHMAN mengatakan “tunggu aja disana, di dekat lapangan bola.”, setelah Terdakwa menunggu Saudara RAHMAN, tidak lama kemudian Saudara RAHMAN mendatangi Terdakwa dan Terdakwa mengatakan kepada Saudara RAHMAN “ada kah man?” dan Saudara RAHMAN mengatakan “ada” lalu Terdakwa mengatakan “aku mau beli setengah gram, berapa harganya?” kemudian Saudara RAHMAN mengatakan “Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) harganya”, selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saudara RAHMAN “Terdakwa kirim ke DANA mu aja ya” dan Saudara RAHMAN mengatakan “iya, kirim aja ke DANA ku.”, kemudian Saudara RAHMAN menyebutkan nomor DANA miliknya dan Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) ke Akun DANA Saudara RAHMAN dengan nomor DANA 085246938536, setelah itu Terdakwa mengatakan kepada Saudara RAHMAN “buat jadi 2 (dua) bungkus man, yang pesan minta dijadikan 2 (dua) bungkus soalnya” dan Saudara RAHMAN mengatakan “ini barangnya, kamu aja yang bagi 2 (dua) sendiri” lalu Saudara RAHMAN menyerahkan 1 (satu) bungkus/paket Narkotika Jenis Sabu tersebut kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saudara RAHMAN “gak ada plastiku” selanjutnya Saudara RAHMAN menyerahkan kepada Terdakwa 2 (dua) buah plastik klip bening dan Saudara RAHMAN pergi meninggalkan Terdakwa, kemudian Terdakwa memecah atau membagi Narkotika Jenis Sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket/bungkus dan mengambil sedikit untuk Terdakwa konsumsi sendiri, setelah Terdakwa selesai mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut, Saudari AMEL menghubungi Terdakwa melalui panggilan Whatsapp dengan mengatakan “dimana kamu? Kenapa lama betul?” dan Terdakwa menjawab dengan mengatakan “sebentar, disini masih hujan baju ku basah tadi. aku mau pulang ganti baju dulu” dan Saudari AMEL mengatakan “iya sudah, ganti baju aja dulu. Biar nanti disini enak gak kedinginan.”, setelah itu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa untuk berganti baju dan menuju Hotel Al Banjari dengan mengendarai Sepeda Motor Scoopy miliknya;
  • Bahwa selanjutnya pada pukul 02.30 WITA pada saat Terdakwa sampai di depan Hotel Al Banjari dan memarkirkan motornya, Terdakwa berjalan menuju kamar Saudari AMEL di hotel tersebut untuk menyerahkan Narkotika Jenis Sabu dan sebelum Terdakwa sampai dikamar Saudari AMEL petugas Kepolisian berpakaian preman yaitu Saksi FEBI ALFITRA RAHMAN, S.H., Bin SOFYAN RAHMAN (Alm) dan Saksi ADITTYA REFSY YUSUF, S.H. Bin ABDUL MUNIF sebagai Saksi Penangkap berdasarkan surat perintah penangkapan dari SATRESNARKOBA Polres PPU nomor Sp.Kap/06/II/RES.4.2./2026/Satresnarkoba/Polres PPU/Polda Kaltim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) Paket/Bungkus Narkotika Gol. I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat Brutto/ditimbang beserta bungkus plastiknya seberat 0,71 (nol koma tujuh satu) gram atau Berat Netto 0,45 (nol koma empat lima) gram; 1 (Satu) Unit Handphone Merk Oppo A15s Bewarna Putih  No. IMEI 1 : 864091048185742, No. IMEI 2 : 864091048185759, No. Telepon Sim 1: 0895-3287-01076 Sim 2 : 0851-6711-9452; 1 (Satu) Buah Pipet Kaca; 1 (Satu) Buah Sedotan Plastik Berwarna Putih Yang Terbuat Dari Plastik; 1 (Satu) Lembar Switter Bewarna Hitam; 1 (Satu) Lembar Tisyu; 1 (Satu) Buah Tabung Warna Bening Yang Terbuat Dari Plastik; 1 (Satu) Buah Plastik Klip Bening; Uang Tunai sebesar Rp. 268.000 ( Dua ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah) yang di tarik dari akun Dana Milik Sdra. RAMADAN Dengan No Dana 0895-3287-01076; 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk Scoopy warna merah hitam dengan Nopol KT 5538 VO Beserta dengan kuncinya;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Nomor : LS38GB/II/2026/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim, tanggal 28 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laborarotium Narkotika Saudara Dr. SUPIYANTO, M.Si. menunjukkan bahwa 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan Serbuk kristal tidak berwarna dengan berat netto awal 0,2757 gram dan netto akhir 0,2260 gram positif mengandung Metamfetamine;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Pegadaian Penajam Nomor 026/11082.118/2026 tanggal 21 Februari 2026 menunjukkan bahwa dilakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,71 (nol koma tujuh satu) gram dan berat netto 0,45 (nol koma empat lima) gram;
  • Bahwa berdasarkan  Hasil pemeriksaan laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung, Nomor RM: 103310 Nama Pasien: RAMADAN, Tanggal 21 Februari 2026 menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan urine Terdakwa Positif (+) mengandung narkotika jenis METHAMPETAMIN;
  • Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan;

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------------------------------------------------
 
--------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------
 
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa RAMADAN BIN SAHRUDDIN pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di di Hotel Al Banjari Rt. 001, Kel. Nenang, Kec. Penajam, Kab. PPU, Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas saat Terdakwa berjalan menuju kamar Saudari AMEL (DPO) di hotel tersebut untuk menyerahkan Narkotika Jenis Sabu, sebelum Terdakwa sampai dikamar Saudari AMEL petugas Kepolisian berpakaian preman yaitu Saksi FEBI ALFITRA RAHMAN, S.H., Bin SOFYAN RAHMAN (Alm) dan Saksi ADITTYA REFSY YUSUF, S.H. Bin ABDUL MUNIF melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, lalu Terdakwa RAMADAN BIN SAHRUDDIN dengan koperatif mengeluarkan 1 (Satu) Buah Tabung Warna Bening Yang Terbuat dari Plastik dari dalam lengan Switter Warna Hitam yang yang digunakan Terdakwa dan pada saat Tabung Warna Bening Yang Terbuat Dari Plastik dibuka terdapat 2 (Dua) Paket/Bungkus Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu di dalam 1 (satu) lembar plastik klip bening, 1 (satu) lembar tisyu bewarna putih yang di dalamnya terdapat 1 (Satu) Buah Pipet Kaca dan 1 (Satu) Buah Sedotan Plastik Berwarna Putih Yang Terbuat Dari Plastik, selanjutnya ditemukan 1 (Satu) Unit Handphone Merk Oppo A15s Bewarna Putih No. IMEI 1 : 864091048185742, No. IMEI 2 : 864091048185759, No. Telepon Sim 1: 0895-3287-01076 Sim 2 : 0851-6711-9452 di kantong celana yang Terdakwa RAMADAN BIN SAHRUDDIN gunakan, 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk Scoopy warna merah hitam dengan Nopol KT 5538 VO Beserta dengan kuncinya yang digunakan oleh Terdakwa sebagai transportasi untuk bertransaksi narkotika jenis sabu dan Uang Tunai sebesar Rp 268.000 ( Dua ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah) yang di tarik dari akun Dana Milik Sdra. RAMADAN dengan nomor DANA 0895328701076, kemudian Saksi FEBI ALFITRA RAHMAN, S.H., Bin SOFYAN RAHMAN (ALM) dan Saksi ADITTYA REFSY YUSUF, S.H. Bin ABDUL MUNIF bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU mengamankan Terdakwa dan barang bukti ke Polres PPU untuk dilakukan proses lebih lanjut;
  • Bahwa narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa dapatkan dari Sdr. RAHMAN (DPO) dengan cara membeli seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), dimana Terdakwa mendapatkan pesanan narkotika jenis sabu dari Sdr. AMEL sebanyak 2 (dua) bungkus / plastik narkotika jenis sabu dan Sdr. AMEL telah mengirimkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.094.000,- (satu juta sembilan puluh empat ribu rupiah) dengan rincian Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pembelian narkotika jenis sabu dan Rp. 94.000,- (sembilan puluh empat ribu rupiah) untuk uang ongkos bagi Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Nomor : LS38GB/II/2026/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim, tanggal 28 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laborarotium Narkotika Saudara Dr. SUPIYANTO, M.Si. menunjukkan bahwa 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan Serbuk kristal tidak berwarna dengan berat netto awal 0,2757 gram dan netto akhir 0,2260 gram positif mengandung Metamfetamine;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Pegadaian Penajam Nomor 026/11082.118/2026 tanggal 21 Februari 2026 menunjukkan bahwa dilakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,71 (nol koma tujuh satu) gram dan berat netto 0,45 (nol koma empat lima) gram;
  • Bahwa berdasarkan  Hasil pemeriksaan laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung, Nomor RM: 103310 Nama Pasien: RAMADAN, Tanggal 21 Februari 2026 menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan urine Terdakwa Positif (+) mengandung narkotika jenis METHAMPETAMIN;
  • Bahwa Terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu-sabu-sabu dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan;

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana--------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya