Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pdt.P/2024/PN Pnj GOWAU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 20/Pdt.P/2024/PN Pnj
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1GOWAU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2.    Menetapkan bahwa di Mentawir Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara pada Tanggal 17 Bulan Februari Tahun 1979 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama : A R D I karena sakit dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Mentawir Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara ;
3.    Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara di Kabupaten Penajam Paser Utara untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama A R D I tersebut;
4.    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak