1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2. Menetapkan bahwa di Mentawir Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara pada Tanggal 17 Bulan Februari Tahun 1979 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama : A R D I karena sakit dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Mentawir Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara ;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara di Kabupaten Penajam Paser Utara untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama A R D I tersebut;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon
|