| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan hukum bahwa TERGUGAT (SUWARNO) adalah pihak yang tidak diketahui lagi keberadaannya/tempat tinggalnya baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia (Onbekend/Ghaib) sejak tahun 2000, sebagaimana dikuatkan secara sah oleh Surat Keterangan Ghoib No. 140.1/201/DS-SR/VII/2026.
3. Menyatakan hukum bahwa perbuatan hukum peralihan hak atas tanah berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah/Pekarangan tertanggal 6 Desember 1999 dari TERGUGAT kepada TURUT TERGUGAT I (Sdr. SAMIDI), serta peralihan hak selanjutnya dari TURUT TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berdasarkan Kuitansi Pembayaran tunai tertanggal 17 September 2021 sebesar Rp90.000.000,- atas objek tanah sengketa adalah transaksi jual beli tanah adat yang sah, berharga, memenuhi asas tunai dan terang, serta mengikat menurut hukum.
4. Menyatakan hukum bahwa PENGGUGAT (RAHMAN. B) adalah Pemilik yang sah, beriktikad baik, dan satu-satunya atas 3 (tiga) bidang tanah yang terletak di Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, yaitu:
o Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 16120406.1.03775 (dahulu No. 148), Luas 2.635 m?2; atas nama SUWARNO, dengan batas-batas: Utara berbatasan dengan Baris Marto Dikin; Timur berbatasan dengan Jl. Flamboyan RT 05; Selatan berbatasan dengan -; Barat berbatasan dengan Sanparto;
o Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 16120406.1.00149 (dahulu No. 149), Luas 7.470 m?2; atas nama SUWARNO, dengan batas-batas: Utara berbatasan dengan Taman; Timur berbatasan dengan Jl. Usaha Tani 1; Selatan berbatasan dengan Muhammad Hanan; Barat berbatasan dengan Sunarto;
o Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 16120406.1.00857 (dahulu No. 857), Luas 10.000 m?2; atas nama SUWARNO, dengan batas-batas: Utara berbatasan dengan H. As'ad; Timur berbatasan dengan Mari; Selatan berbatasan dengan Siswanto; Barat berbatasan dengan Jl. Usaha Tani 2.
5. Menyatakan hukum bahwa ketiga fisik asli Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut di atas telah hilang/tercecer dan tidak dapat ditemukan kembali.
6. Menghukum TURUT TERGUGAT I (Sdr. SAMIDI) dan TURUT TERGUGAT II (Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara) untuk tunduk, patuh, dan taat pada putusan perkara ini.
7. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II (Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara) untuk memproses dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik Pengganti karena hilang atas Objek I, Objek II, dan Objek III perkara a quo, serta menyatakan bahwa Putusan ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Akta Jual Beli (AJB) formal serta berlaku sebagai pengganti kehadiran, tanda tangan, maupun persetujuan dari TERGUGAT maupun TURUT TERGUGAT I, untuk selanjutnya memerintahkan TURUT TERGUGAT II melakukan pencatatan balik nama/peralihan hak pendaftaran dari atas nama SUWARNO (TERGUGAT) menjadi langsung atas nama RAHMAN. B (PENGGUGAT) selaku pemiliknya yang sah.
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini, atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain membebankannya menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|