| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 63/Pdt.G/2026/PN Pnj | ANSORI | ACIP | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 63/Pdt.G/2026/PN Pnj | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 19 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 4.Menyatakan bahwa kwitansi tertanggal 1 Maret 2000 atas pembelian sebidang tanah ber Sertifikat Hak Milik Nomor M.685/Desa Sepaku tahun 1981atas nama ACIP adalah kwitansi yang sah dan berkekuatan hukum. 5.Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGUGGAT. 6.Menyatakan bahwa sebidang tanah seluas 7.725 M2 yang terletak di RT. 012 Tengin Baru kecamatan sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur sebagaimana menurut Sertifikat Hak Milik Nomor M.685/Desa Sepaku tahun 1981atas nama ACIPĀ yang memiliki batas-batas sebagai berikut: 7.Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor M.685/Desa Sepaku tahun 1981 semula atas nama ACIP (TERGUGAT) menjadi nama ANSORI (PENGGUGAT). 8.Menghukum TERGUGAT atau ahli warisnya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun. 9.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
