| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 99/Pdt.G/2025/PN Pnj | RACHMAT NOVY | 1.SAMBIYANI 2.RASIDIN 3.SULIYONO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Nov. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||||
| Nomor Perkara | 99/Pdt.G/2025/PN Pnj | ||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 3.Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Negara tertanggal 07 Desember 2016 yang disahkan oleh Kepala Desa Agro Mulyo dan Camat sepaku Kabupaten penajam paser utara adalah bukti yang sah dan berkekuatan hukum. 4.Menyatakan bahwa Surat Setoran pajak daerah NOP Nomor 64.09.101.00.002-0326.0 atas nama RACHMAT NOVY (PENGGUGAT) adalah bukti yang sah dan berkekuatan hukum. 5.Menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak terhutang pajak bumi dan bangunan tahun 2023 dengan nama Wajib pajak RACHMAT NOVY (PENGGUGAT) adalah bukti yang sah dan berkekuatan hukum. 6.Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGUGGAT. 7.Menyatakan bahwa sebidang tanah seluas 34.500 M2 dengan ukuran Panjang 750 meter dan lebar 46 meter yang terletak di Jalan Negara RT. 04 Desa Agro Mulyp Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur yang memiliki batas-batas sebagai berikut: 8.Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak membuat Surat Keterangan Pendaftaran tanah atas nama RASIDIN (TERGUGAT I) dan Surat Keterangan Pendaftaran tanah pada atas nama SAMBIYANI (TERGUGAT II). 9.Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak membuat duplikat kembali Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama RASIDIN (TERGUGAT I) dan Sertifikat SHM atas nama SAMBIYANI (TERGUGAT II). 10.Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik (SHM) dari nama RASIDIN (TERGUGAT I) dan Sertifikat SHM dari nama SAMBIYANI (TERGUGAT II) menjadi nama RACHMAT NOVY (PENGGUGAT). 11.Menghukum TERGUGAT I,II,III atau ahli warisnya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun. 12.Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran tanah atas nama RASIDIN (TERGUGAT I) dan Surat Keterangan Pendaftaran tanah atas nama SAMBIYANI (TERGUGAT II). 13.Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk menerbitkan duplikat Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama RASIDIN (TERGUGAT I) dan Sertifikat atas nama SAMBIYANI (TERGUGAT II). 14.Memerintahkan TURUT TERGUGAT melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik (SHM) dari nama RASIDIN (TERGUGAT I) dan Sertifikat SHM dari nama SAMBIYANI (TERGUGAT II) menjadi nama RACHMAT NOVI (PENGGUGAT). 15.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
