Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G/2026/PN Pnj 1.BAKRON
2.SABARDIN
3.ALMIYAH
4.SARIMALA
5.SANARUN
ABDUL HAMID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 58/Pdt.G/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Selasa, 13 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAKRON
2SABARDIN
3ALMIYAH
4SARIMALA
5SANARUN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ABDUL HAMID
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara c.q. Lurah Pemaluan
2Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara c.q. Camat Sepaku
3Kepala Kantor Pertanahan / BPN Kabupaten Penajam Paser Utara
4KEPALA OTORITA IBU KOTA NEGARA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Alm. Nangu dan Alm. Saeman serta mempunyai kedudukan hukum atas tanah warisan Alm. Nangu;
3.Menyatakan sah menurut hukum riwayat perolehan tanah Alm. Nangu dari            Alm. Riman seluas kurang lebih 27.000 m?2; sebagaimana didukung oleh bukti-bukti Para Penggugat, sepanjang objeknya sesuai dengan hasil pemeriksaan setempat dan pengukuran/plotting;
4.Menyatakan bahwa bagian tanah yang berdasarkan hasil pemeriksaan setempat, pengukuran dan/atau plotting Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara terbukti merupakan bagian dari tanah Alm. Nangu adalah hak keperdataan Para Penggugat selaku ahli waris Alm. Nangu;
5.Menyatakan Tergugat Abdul Hamid tidak mempunyai hak atas bagian tanah yang terbukti merupakan bagian dari tanah Alm. Nangu dan tidak berhak menerima ganti kerugian pengadaan tanah IKN atas bagian tersebut;
6.Menyatakan Para Penggugat selaku ahli waris Alm. Nangu adalah Pihak yang Berhak menerima ganti kerugian pengadaan tanah IKN atas bagian tanah Alm. Nangu yang terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan, pengukuran dan/atau plotting, dengan nilai sesuai penilaian resmi ganti kerugian atas luas bagian yang terbukti menjadi hak Para Penggugat;
7.Menghukum Tergugat dan/atau pihak yang menguasai atau menerima penitipan ganti kerugian atas bagian tanah tersebut untuk menyerahkan dan/atau membayarkan kepada Para Penggugat hak atas ganti kerugian pengadaan tanah IKN yang terbukti merupakan bagian tanah Alm. Nangu;
8.Menyatakan perbuatan Tergugat yang mengklaim dan/atau memperoleh ganti kerugian atas bagian tanah yang terbukti merupakan tanah Alm. Nangu tanpa dasar perolehan yang dapat dibuktikan secara keperdataan merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
9.Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
10.Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
11.Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak