Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2025/PN Pnj CV. Unitech Tunggal yang diwakili Oleh VITORIO WILLEM ROBERT PANGERAPAN Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Cq. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Jumat, 13 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. Unitech Tunggal yang diwakili Oleh VITORIO WILLEM ROBERT PANGERAPAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arisdo Fermando Silalahi, S.HCV. Unitech Tunggal yang diwakili Oleh VITORIO WILLEM ROBERT PANGERAPAN
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Cq. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara,
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) II sebagaimana dalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 765/3212/DPU-PR/XI/2019 tertanggal 13 November 2019 adalah sah dan mengikat bagi Tergugat dan Penggugat;
3.Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak mau membayar dan atau menjalankan isi Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) II sebagaimana dalam perjanjian Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 765/3212/DPU-PR/XI/2019 tertanggal 13 November 2019 sebagai kewajiban Tergugat membayar kepada Penggugat adalah Perbuatan WANPRESTASI;
4.Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran kepada Pengugat secara seketika sebesar Rp. 1.472.165.547,49.- (satu milyar empat ratus tujuh puluh dua juta seratus enam puluh lima ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah koma empat puluh sembilan sen) sebagaimana yang telah disepakati dalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 765/3212/DPU-PR/XI/2019 tertanggal 13 November 2019;
5.Menghukum Tergugat Membayar kerugian Materil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 1.500.000.000 (satu milyar limaratus juta rupiah) akibat tidak adanya etikad baik / wanprestasi Tergugat untuk membayar sisa uang pekerjaan milik Penggugat;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak