Dakwaan |
KESATU
--------- Bahwa terdakwa RASMAN BIN RANU (ALM), pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 berttempat di pinggir jalan yang terletak di RT.012 Desa Bukit Raya Kec.Sepaku Kab.PPU Kaltim atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Â
-   Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas berawal pada pukul 15.00 WITA dirumah kontrakan Wahyudi (DPO), Wahyudi (DPO) menyuruh Terdakwa mengantarkan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu kepada Faisal (DPO) di depan toko Indomaret yang terletak di Desa Bukit Raya kec.Sepaku kab.PPU, setelah selesai mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa Kembali ke rumah kontrakan Wahyudi (DPO), kemudian Terdakwa beristirahat dan tidak lama kemuudian Wahyudi (DPO) berkata kepada Terdakwa “nanti ada yang menghubungi kamu minta diantarkan bahan si Yes†yang dimaksud untuk mengantarkan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa menjawab “ oh iya bosâ€. Tidak lama kemudian Yes (DPO) menghubungi Terdakwa dengann tujuan  membeli narkotika jenis sabu dan berkata ‘’bawa aja yang 300,200, sama yang 500nya 2 paket†kemudian Terdakwa menjawab “Okeâ€. lalu, Terdakwa meminta 4 (empat) paket narkotika jenis sabu kepada Wahyudi (DPO). selanjutnya sekira pukul 20.21 WITA Terdakwa pergi bertemu dengan Yes (DPO) di pom bensin kecil yang terletak di RT 012 Desa Bukti Raya kec.Sepaku Kab.PPU Kaltim menggunakan Motor Yamaha Fazzio warna putih dengan nopol KT 3981 HP milik Wahyudi (DPO), sesampainya ditempat tersebut Terdakwa menunjukan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu kepada Yes (DPO), namun saat akan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut datang anggota kepolisian berpakaian preman menangkap dan menggeledah Terdakwa dan ditemukan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa serta barang bukti dibawa ke polres PPU.Â
-Â Â Â Bahwa laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda nomor : LHU.100.K.05.16.24.0375, tanggal 16 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Amaliah,S.Si,Apt, Â Ketua Tim Pengujian Sample pihak ketiga yang bertanda tangan sebagai Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM di Samarinda telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap Narkotika Jenis Sabu dari Polres Penajam Paser Utara nomor : B/1832/XII/RES.4.2./2024/Resnarkoba, tanggal 16 Desember 2024, atas nama RASMAN BIN RANNU (Alm) berupa 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu dalam kemasan amplop cokelat bersegel dan berlabel merah, dan diberi nomor kode contoh: 24.100.11.16.05.0361.K dengan jumlah sample 64,9 (enam empat koma Sembilan) mg dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Â
-Â Â Â Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 105/11082.118/2024, tanggal 11 Desember 2024 terhadap barang bukti milik terdakwa RASMAN BIN RANNU (Alm) dengan hasil penimbangan sebanyak 4 (empat) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor yakni 1,61 (satu koma enam satu) gram atau berat bersih yakni 0,22 (nol koma dua dua) gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Juraid Ikhsani.
-Â Â Â Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.Â
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar 114 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Atau
KEDUAÂ
Bahwa terdakwa RASMAN BIN RANU (ALM), pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 berttempat di pinggir jalan yang terletak di RT.012 Desa Bukit Raya Kec.Sepaku Kab.PPU Kaltim atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Â
-   Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas berawal pada pukul 15.00 WITA dirumah kontrakan Wahyudi (DPO), Wahyudi (DPO) menyuruh Terdakwa mengantarkan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu kepada Faisal (DPO) di depan toko Indomaret yang terletak di Desa Bukit Raya kec.Sepaku kab.PPU, setelah selesai mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa Kembali ke rumah kontrakan Wahyudi (DPO), kemudian Terdakwa beristirahat dan tidak lama kemuudian Wahyudi (DPO) berkata kepada Terdakwa “nanti ada yang menghubungi kamu minta diantarkan bahan si Yes†yang dimaksud untuk mengantarkan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa menjawab “ oh iya bosâ€. Tidak lama kemudian Yes (DPO) menghubungi Terdakwa dengann tujuan  membeli narkotika jenis sabu dan berkata ‘’bawa aja yang 300,200, sama yang 500nya 2 paket†kemudian Terdakwa menjawab “Okeâ€. lalu, Terdakwa meminta 4 (empat) paket narkotika jenis sabu kepada Wahyudi (DPO). selanjutnya sekira pukul 20.21 WITA Terdakwa pergi bertemu dengan Yes (DPO) di pom bensin kecil yang terletak di RT 012 Desa Bukti Raya kec.Sepaku Kab.PPU Kaltim menggunakan Motor Yamaha Fazzio warna putih dengan nopol KT 3981 HP milik Wahyudi (DPO), sesampainya ditempat tersebut Terdakwa menunjukan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu kepada Yes (DPO), namun saat akan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut datang anggota kepolisian berpakaian preman menangkap dan menggeledah Terdakwa dan ditemukan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa serta barang bukti dibawa ke polres PPU.Â
-Â Â Â Bahwa laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda nomor : LHU.100.K.05.16.24.0375, tanggal 16 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Amaliah,S.Si,Apt, Â Ketua Tim Pengujian Sample pihak ketiga yang bertanda tangan sebagai Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM di Samarinda telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap Narkotika Jenis Sabu dari Polres Penajam Paser Utara nomor : B/1832/XII/RES.4.2./2024/Resnarkoba, tanggal 16 Desember 2024, atas nama RASMAN BIN RANNU (Alm) berupa 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu dalam kemasan amplop cokelat bersegel dan berlabel merah, dan diberi nomor kode contoh: 24.100.11.16.05.0361.K dengan jumlah sample 64,9 (enam empat koma Sembilan) mg dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Â
-Â Â Â Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 105/11082.118/2024, tanggal 11 Desember 2024 terhadap barang bukti milik terdakwa RASMAN BIN RANNU (Alm) dengan hasil penimbangan sebanyak 4 (empat) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor yakni 1,61 (satu koma enam satu) gram atau berat bersih yakni 0,22 (nol koma dua dua) gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Juraid Ikhsani.
-Â Â Â Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.Â
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------
 |