Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.B/2026/PN Pnj 1.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2.DARU HANIF PRAMUDITYA
INDRA DWI SAPUTRA Bin TAMRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 104/Pid.B/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1695/O.4.22/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2DARU HANIF PRAMUDITYA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA DWI SAPUTRA Bin TAMRIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa terdakwa INDRA DWI SAPUTRA Bin TAMRIN, pada Hari Selasa tanggal 05 bulan Mei tahun 2026 sekira pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari yang masih termasuk dalam Bulan Mei Tahun 2026, bertempat di rumah yang beralamat di Rt.008, Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal dari Saksi Korban HILDAYATI Binti HABE meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX 135 warna biru tahun 2010 Nomor Polisi KT 2846 ZE, Nomor Rangka MH31S7006AK614055 dan Nomor Mesin 1S7-614085 kepada Saksi TAMRIN BIN AMBO ABE (Alm) untuk dipergunakan bekerja dan keperluan sehari-hari. Kemudian pada hari selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 11.00 wita, Saksi TAMRIN Bin AMBO ABE (Alm) pergi menghadiri acara keluarga dan menyimpan sepeda motor tersebut di kolong rumahnya yang sekelilingnya tertutup triplek dan pintu masuk ditutup dengan seng yang telah terpaku semua . Selanjutnya sekira pukul 13.00 wita, Terdakwa yang sebelumnya menginap di rumah Saksi KARTIKA WULAN RAMADANI Binti TAMRIN berpamitan untuk pergi ke rumah Saksi TAMRIN Bin AMBO ABE (Alm). Kemudian Terdakwa langsung menarik penutup kolong rumah hingga terlepas kemudian menyalakan sepeda motor tersebut dengan menggunakan sakelar on/off yang telah dipasang pada kendaraan tersebut karena kunci kontaknya dalam keadaan rusak, selanjutnya Terdakwa membawa sepeda motor tersebut pergi ke arah Penajam tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Saksi HILDAYATI Binti HABE selaku pemilik maupun Saksi TAMRIN Bin AMBO ABE (Alm) yang menguasai kendaraan tersebut.
  • Bahwa Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke wilayah Penajam untuk dijual kepada teman Terdakwa. Akan tetapi setelah tiba di Penajam, Terdakwa mengetahui bahwa temannya tersebut sedang menjalani pidana penjara. Selanjutnya Terdakwa berkeliling mencari orang lain yang dapat membeli sepeda motor tersebut, namun dalam perjalanan sepeda motor tersebut mengalami kerusakan dan mogok, kemudian Terdakwa meninggalkan sepeda motor tersebut di pinggir jalan Jl. Amd Rt 026, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara dan pergi meninggalkan lokasi tersebut.
  • Bahwa maksud Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX 135 warna biru tahun 2010 Nomor Polisi KT 2846 ZE, Nomor Rangka MH31S7006AK614055 dan Nomor Mesin 1S7-614085 milik saksi HILDAYATI Binti HABE tersebut adalah untuk dijual dan memperoleh keuntungan bagi diri Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban HILDAYATI Binti HABE mengalami kerugian materiil sebesar Rp6.800.000 (enam juta delapan ratus ribu rupiah).

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

----- Bahwa terdakwa INDRA DWI SAPUTRA Bin TAMRIN, pada Hari Selasa tanggal 05 bulan Mei tahun 2026 sekira pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari yang masih termasuk dalam Bulan Mei Tahun 2026, bertempat di rumah yang beralamat di Rt.008, Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah,Memanjat,memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: : -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Saksi Korban HILDAYATI Binti HABE meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX 135 warna biru tahun 2010 Nomor Polisi KT 2846 ZE, Nomor Rangka MH31S7006AK614055 dan Nomor Mesin 1S7-614085 kepada Saksi TAMRIN BIN AMBO ABE (Alm) untuk dipergunakan bekerja dan keperluan sehari-hari. Kemudian pada pada hari selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 11.00 wita, Saksi TAMRIN Bin AMBO ABE (Alm) pergi menghadiri acara keluarga dan menyimpan sepeda motor tersebut di kolong rumahnya yang bagian sekelilingnya tertutup triplek dan sebagian ditutup dengan seng yang dipaku. Kemudian sekira pukul 13.00 wita, Terdakwa yang sebelumnya menginap di rumah Saksi KARTIKA WULAN RAMADANI Binti TAMRIN berpamitan untuk pergi ke rumah Saksi TAMRIN Bin AMBO ABE (Alm) yang berada di sebelah rumah Saksi KARTIKA WULAN RAMADANI Binti TAMRIN. Setelah tiba rumah Saksi Saksi TAMRIN Bin AMBO ABE (Alm), Terdakwa langsung menarik penutup kolong rumah dari seng yang terpaku hingga terlepas kemudian menyalakan sepeda motor tersebut dengan menggunakan sakelar on/off yang telah dipasang pada kendaraan tersebut karena kunci kontaknya dalam keadaan rusak, selanjutnya membawa sepeda motor tersebut pergi ke arah Penajam tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Saksi HILDAYATI Binti HABE selaku pemilik maupun Saksi TAMRIN Bin AMBO ABE (Alm) yang menguasai kendaraan tersebut.
  • Bahwa setelah membawa sepeda motor tersebut ke wilayah Penajam, Terdakwa bermaksud menjual sepeda motor tersebut kepada seorang temannya. Akan tetapi setelah tiba di Penajam, Terdakwa mengetahui bahwa temannya tersebut sedang menjalani pidana penjara. Selanjutnya Terdakwa berkeliling mencari orang lain yang dapat membeli sepeda motor tersebut, namun dalam perjalanan sepeda motor tersebut mengalami kerusakan dan mogok. Karena khawatir diketahui oleh orang lain, Terdakwa meninggalkan sepeda motor tersebut di pinggir jalan Jl. Amd Rt 026, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara dan pergi meninggalkan lokasi tersebut.
  • Bahwa maksud Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX 135 warna biru tahun 2010 Nomor Polisi KT 2846 ZE, Nomor Rangka MH31S7006AK614055 dan Nomor Mesin 1S7-614085 milik saksi HILDAYATI Binti HABE tersebut adalah untuk dijual dan memperoleh keuntungan bagi diri Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban HILDAYATI Binti HABE mengalami kerugian materiil sebesar Rp6.800.000 (enam juta delapan ratus ribu rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.----------------------------------------------------------------

 

 
Pihak Dipublikasikan Ya