Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Pnj 1.Arbainah
2.Asnawi Arbain
2.Abdul Madjid Nampira
3.PT. Bima Lintas Samudera
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Pnj
Tanggal Surat Senin, 09 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Arbainah
2Asnawi Arbain
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bayu Mega MalelaArbainah
2Bayu Mega MalelaAsnawi Arbain
Tergugat
NoNama
1Abdul Madjid Nampira
2PT. Bima Lintas Samudera
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 412.562.500,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Penggugat dan Para Tergugat, yakni
-    Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli  (PPJB) Nomor : 04 tertanggal 14 November 2022 yang dibuat dihadapan Notaris Shelyla Minati Karima, S.H., M.Kn di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara
-    Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli  (PPJB) Nomor : 05 tertanggal 14 November 2022 yang dibuat dihadapan Notaris Shelyla Minati Karima, S.H., M.Kn di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara
-    Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli  (PPJB) Nomor : 06 tertanggal 14 November 2022 yang dibuat dihadapan Notaris Shelyla Minati Karima, S.H., M.Kn di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara;
3.    Menetapkan bahwa Para Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;
4.    Menetapkan Sisa Pembayaran Tahap ke-2 (dua) yang belum dilaksanakan oleh Para Tergugat sebesar Rp. 402.500.000,- (empat ratus dua juta lima ratus ribu rupiah);
5.    Menetapkan Denda Keterlambatan Pembayaran Tahap ke-2 (dua) yang belum dilaksanakan oleh Para Tergugat sebesar Rp. 10.062.500,- (sepuluh juta enam puluh dua lima ratus rupiah);
6.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar Sisa Pembayaran Tahap ke-2 (dua) yang belum dilaksanakan oleh Para Tergugat sebesar Rp. 402.500.000,- (empat ratus dua juta lima ratus ribu rupiah);
7.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar Denda Keterlambatan Pembayaran Tahap ke-2 (dua) yang belum dilaksanakan oleh Para Tergugat sebesar Rp. 10.062.500,- (sepuluh juta enam puluh dua lima ratus rupiah);
8.    Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
9.    Mengizinkan Para Penggugat untuk mengambil alih Kembali seluruh objek yang diperjanjikan apabila Para Tergugat tidak melunasi Sisa Pembayaran Tahap ke-2 (dua) dan Denda Keterlambatan Pembayaran Tahap ke-2 (dua) yang belum dilaksanakan, hingga apabila jumlah uang paksa (dwangsom) sama atau melebihi jumlah pembayaran tahap ke-1 (satu) yang telah dibayar sebelumnya;
10.    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
11.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak