Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2024/PN Pnj 1.YULIA NABILA MAULIDI, SH.
2.WULAN PUSPA NUGRAHA, SH
1.RAHMAN HAKIM Bin BEDU ASENG
2.MUHAMMAD WINDRA YUNIAR GUSTAMA Bin TUKIMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 45/Pid.B/2024/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-823/O.4.22/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YULIA NABILA MAULIDI, SH.
2WULAN PUSPA NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAN HAKIM Bin BEDU ASENG[Penahanan]
2MUHAMMAD WINDRA YUNIAR GUSTAMA Bin TUKIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa I RAHMAN HAKIM Bin BEDU ASENG bersama dengan Terdakwa II MUHAMMAD WINDRA YUNIAR GUSTAMA Bin TUKIMAN, pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekira jam 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di RT.002 Kel. Sepan, Kec. Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang dan mengadili perkara ini “mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”  dengan cara-cara sebagai berikut:-

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 sekira jam 21.00 Wita, Terdakwa I RAHMAN HAKIM bersama dengan Terdakwa II MUHAMMAD WINDRA YUNIAR GUSTAMA, Saksi MUHAMAD JERRY ODOK, Sdra. PANDU dan Sdra. ZAKY orang teman lainnya menuju ke daerah Pemaluan Kec. Sepaku dengan menggunakan sepeda motor dengan tujuan untuk menukar sepeda motor milik Sdra. JERRY dengan sepeda motor seseorang yang berdomisil di Pemaluan Kec. Sepaku. Namun, sesampainya di Pemaluan, sepeda motor Sdra. JERRY tidak jadi ditukar sehingga pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 dini hari sekira jam 00.30 Wita, Terdakwa I dan Terdakwa II beserta 3 (tiga) orang temannya tersebut kembali menuju arah Penajam dengan posisi Terdakwa I dan Terdakwa II yang berboncengan menyusul 3 (tiga) orang temannya sudah berangkat duluan. Sesampainya di depan rumah milik Saksi NUHIN Binti JUNA yang beralamat di RT.002 Kel. Sepan, Kec. Penajam, Kab. PPU – Kaltim sekira jam 01.00 Wita, Terdakwa I melihat sebuah motor yang terparkir di halaman depan rumah Saksi NUHIN Binti JUNA. Muncul niat Terdakwa I untuk mengambil sepeda motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II berhenti kemudian Terdakwa I turun dari boncengan menuju ke sepeda motor Honda Beat warna merah dengan Nomor Polisi KT 2534 VH Nomor Rangka MH 1JF22159K039070 Nomor Mesin JF22E-1039933. Terdakwa I mengambil motor tersebut dengan cara menaiki sepeda motor tersebut dan didorong dengan kaki oleh Terdakwa II dari belakang dengan mengendarai sepeda motornya;
  • Bahwa sepeda motor Honda Beat warna merah dengan Nomor Polisi KT 2534 VH Nomor Rangka MH 1JF22159K039070 Nomor Mesin JF22E-1039933 yang dilengkapi dengan STNK selanjutnya dijual oleh Terdakwa I kepada Saksi MUHAMAD JERRY ODOK seharga Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah);
  • Bahwa karena perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, Saksi NUHIN Binti JUNA mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).            

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya