Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2024/PN Pnj 1.SURYA HERMAWAN, SH. MH.
2.SUDARMADI, SH.
RAMLI J Als PAMAN AMBI Bin JALI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2024/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-822/O.4.22/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA HERMAWAN, SH. MH.
2SUDARMADI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMLI J Als PAMAN AMBI Bin JALI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa ia Terdakwa RAMLI J Als. PAMAN AMBI Bin JALI (Alm), pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 20.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Rt 005 Kel. Riko Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wita, Terdakwa menghubungi Sdri. MARDIANA (DPO) melalui Whatsapp dan Terdakwa menanyakan “info?” dan kemudian Sdri. MARDIANA (DPO) membalas “Siap dana kami kesana” kemudian Terdakwa berkata “oke”, kemudian sekira pukul 19.30 Wita Sdri. MARDIANA (DPO) datang bersama dengan Sdra. LUBIS (DPO) yang merupakan suami dari Sdri. MARDIANA (DPO) dan Terdakwa langsung menyuruh keduanya masuk kedalam rumah Terdakwa yang beralamatkan di Rt 005 Kel. Riko Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim, dan setelah itu Terdakwa langsung memberikan Uang Tunai Sebesar Rp. 5000.000 (lima juta rupiah) dan uang sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu) kepada Sdri. MARDIANA (DPO) untuk membeli Narkotika Jenis Sabu-Sabu dari Sdri. MARDIANA (DPO), kemudian setelah itu Sdri. MARDIANA (DPO)dan Sdra. LUBIS (DPO) pergi dan Terdakwa menunggu dirumah, selanjutnya sekira pukul 20.30 Wita Sdri. MARDIANA (DPO) dan Sdra. LUBIS (DPO) datang kembali ke rumah Terdakwa dengan maksud menyerahkan bungkusan tisu berisi 2 (dua) lembar plastik klip bening yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram kepada Terdakwa, setelah itu Sdri. MARDIANA (DPO) dan Sdra. LUBIS (DPO) pamit pulang dan setelah itu Terdakwa lalu  memecah Narkotika Jenis sabu-sabu tersebut menjadi 21 (dua puluh satu) Paket Narkotika Jenis sabu-sabu yang mana tidak lama kemudian datang Sdra. BITO (DPO) ke rumah Terdakwa dengan maksud membeli Narkotika Jenis Sabu sebanyak 2 (dua) Paket seharga Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) setelah itu Terdakwa pun langsung memberikan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu kepada Sdra. BITO (DPO) dan Sdra. BITO (DPO) menyerahkan kepada Terdakwa uang tunai sebesar Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh rubu rupiah) dan setelah itu Terdakwa kembali ke dalam rumah, kemudian sekira pukul 00.30, pada saat Terdakwa sedang duduk sambil menonton TV diruang tamu tiba-tiba datang saksi ARIF RAHMAN MUKHDAR Bin MUKSIN dan saksi M. CHAERUL NIZAM Bin M. NUR dimana kedua saksi tersebut adalah Petugas Kepolisian Polres Penajam Paser Utara melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 19 (Sembilan Belas) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu, 4 (empat) Buah Potongan Sedotan Plastik, 1 (satu) Buah Kotak Plastik Bening, 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo Warna Merah Hitam No IMEI 1 : 863951045672953, No IMEI 2: 863951045672953, No Handphone 085332836302, dan Uang Tunai Sebesar Rp. 450.000 (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dilantai ruang tamu Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Kepolisian  Polres Penajam Paser Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor: 08/11082.00/2024 tanggal 09 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam atas nama DARUL ALIANSYAH dengan hasil penimbangan sebanyak 19 (sembilan belas) paket berisi serbuk putih dengan jumlah berat netto 4,75 (empat koma tujuh puluh lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor : PP.01.01.18A.18A.01.24.12 tanggal 11 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Drs. MOHD. FAIZAL, Apt./NIP. 19670930 199603 1 001 selaku Ketua Tim Pengujian Sampel Pihak Ketiga, dengan kesimpulan sebagai berikut:

 

        • Telah menerima surat dari Polres Penajam Paser Utara No. B/10/I/RES.4.2./2024/Resnarkoba tanggal surat 8 Januari 2024;
        • Telah menguji sample dari Polres PPU berupa serbuk kristal tidak berwarna dengan berat 80,00 (delapan puluh koma nol nol) mili gram.

dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar barang bukti berupa serbuk kristal tidak berwarna dengan berat 80,00 (delapan puluh koma nol nol) mili gram Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tidak ada sisa hasil pengujian.

    • Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan ilmu pengetahuan tentang obat-obatan.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal  114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------

 

------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------

 

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa RAMLI J Als. PAMAN AMBI Bin JALI (Alm), pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 00.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Rt 005 Kel. Riko Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wita, Terdakwa menghubungi Sdri. MARDIANA (DPO) melalui Whatsapp dan Terdakwa menanyakan “info?” dan kemudian Sdri. MARDIANA (DPO) membalas “Siap dana kami kesana” kemudian Terdakwa berkata “oke”, kemudian sekira pukul 19.30 Wita Sdri. MARDIANA (DPO) datang bersama dengan Sdra. LUBIS (DPO) yang merupakan suami dari Sdri. MARDIANA (DPO) dan Terdakwa langsung menyuruh keduanya masuk kedalam rumah Terdakwa yang beralamatkan di Rt 005 Kel. Riko Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim, dan setelah itu Terdakwa langsung memberikan Uang Tunai Sebesar Rp. 5000.000 (lima juta rupiah) dan uang sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu) kepada Sdri. MARDIANA (DPO) untuk membeli Narkotika Jenis Sabu-Sabu dari Sdri. MARDIANA (DPO), kemudian setelah itu Sdri. MARDIANA (DPO)dan Sdra. LUBIS (DPO) pergi dan Terdakwa menunggu dirumah, selanjutnya sekira pukul 20.30 Wita Sdri. MARDIANA (DPO) dan Sdra. LUBIS (DPO) datang kembali ke rumah Terdakwa dengan maksud menyerahkan bungkusan tisu berisi 2 (dua) lembar plastik klip bening yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram kepada Terdakwa, setelah itu Sdri. MARDIANA (DPO) dan Sdra. LUBIS (DPO) pamit pulang dan setelah itu Terdakwa lalu  memecah Narkotika Jenis sabu-sabu tersebut menjadi 21 (dua puluh satu) Paket Narkotika Jenis sabu-sabu yang mana tidak lama kemudian datang Sdra. BITO (DPO) ke rumah Terdakwa dengan maksud membeli Narkotika Jenis Sabu sebanyak 2 (dua) Paket seharga Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) setelah itu Terdakwa pun langsung memberikan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu kepada Sdra. BITO (DPO) dan Sdra. BITO (DPO) menyerahkan kepada Terdakwa uang tunai sebesar Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh rubu rupiah) dan setelah itu Terdakwa kembali ke dalam rumah, kemudian sekira pukul 00.30, pada saat Terdakwa sedang duduk sambil menonton TV diruang tamu tiba-tiba datang saksi ARIF RAHMAN MUKHDAR Bin MUKSIN dan saksi M. CHAERUL NIZAM Bin M. NUR dimana kedua saksi tersebut adalah Petugas Kepolisian Polres Penajam Paser Utara melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 19 (Sembilan Belas) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu, 4 (empat) Buah Potongan Sedotan Plastik, 1 (satu) Buah Kotak Plastik Bening, 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo Warna Merah Hitam No IMEI 1 : 863951045672953, No IMEI 2: 863951045672953, No Handphone 085332836302, dan Uang Tunai Sebesar Rp. 450.000 (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dilantai ruang tamu Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Kepolisian  Polres Penajam Paser Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor: 08/11082.00/2024 tanggal 09 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam atas nama DARUL ALIANSYAH dengan hasil penimbangan sebanyak 19 (sembilan belas) paket berisi serbuk putih dengan jumlah berat netto 4,75 (empat koma tujuh puluh lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor : PP.01.01.18A.18A.01.24.12 tanggal 11 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Drs. MOHD. FAIZAL, Apt./NIP. 19670930 199603 1 001 selaku Ketua Tim Pengujian Sampel Pihak Ketiga, dengan kesimpulan sebagai berikut:

 

        • Telah menerima surat dari Polres Penajam Paser Utara No. B/10/I/RES.4.2./2024/Resnarkoba tanggal surat 8 Januari 2024;
        • Telah menguji sample dari Polres PPU berupa serbuk kristal tidak berwarna dengan berat 80,00 (delapan puluh koma nol nol) mili gram.

dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar barang bukti berupa serbuk kristal tidak berwarna dengan berat 80,00 (delapan puluh koma nol nol) mili gram Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tidak ada sisa hasil pengujian.

    • Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan ilmu pengetahuan tentang obat-obatan.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal  112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya