Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa HERMAN ALS AMOY BIN SAHRUNSYAH Pada hari kamis tanggal Tanggal 14 Maret 2025 tahun 2024 pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah kontrakan yang beralamatkan di Kelurahan Tunan, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis, tanggal 13 Maret 2025, sekitar pukul 19.30 WITA, tersangka sedang berada di rumah kakak terdakwa di Kelurahan Tunan, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, terdakwa menerima panggilan telepon dari seseorang yang dikenal dengan nama Sdra. NYONG (DPO), yang mengabari terdakwa untuk dating menemuinya dan mengambil narkotika jenis shabu dan saat itu disanggupi oleh terdakwa. Selanjutnya ekitar pukul 20.00 WITA, tersangka kemudian menuju rumah Sdra. NYONG di wilayah Penajam menggunakan sepeda motor unit Honda CRF warna hitam-hijau dengan nomor polisi KT 6372 VN. Sesampainya di sana, tersangka masuk ke ruang tamu dan bertemu dengan Sdra. NYONG, yang kemudian terdakwa menerima dua paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening.
Setelah menerima paket tersebut, tersangka kembali ke rumah. Keesokan harinya, sekitar pukul 10.00 WITA, tersangka memecah dua paket sabu yang diterima sebelumnya menjadi 41 paket menggunakan timbangan digital. Paket-paket tersebut kemudian digabungkan dengan delapan paket lainnya yang telah tersangka terima dari Sdra. NYONG sebelumnya pada tanggal 7 Maret 2025, sehingga total menjadi 49 paket. Selanjutnya, seluruh paket tersebut dibungkus menggunakan kantong plastik hitam dan dikubur di dalam tanah di bangunan belakang rumah dan paket – paket tersebut terdakwa jual kepada teman – teman terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 14 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WITA wita Saksi ARIF RAHMAN MUKHDAR bersama Saksi ABDUL HAKIM PRATAMA mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Kelurahan Tunan, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim sering terjadi transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu. Selanjutnya, Saksi ARIF RAHMAN MUKHDAR bersama Saksi ABDUL HAKIM PRATAMA menuju rumah tersebut dan melihat terdakwa, kemudian langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di atas tanah, tepat di dekat tempat tersangka berdiri, yang dijatuhkan oleh tersangka sesaat sebelum penangkapan. Selain itu, petugas juga menemukan 1 (satu) buah dompet merek Gucci warna hitam berisi uang tunai sebesar Rp3.250.000,00 (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) di saku celana belakang sebelah kanan tersangka, serta 1 (satu) unit handphone merek Oppo A55 warna Rainbow Blue dengan IMEI 1: 862550055984919, IMEI 2: 862550055984901, dan nomor telepon/WhatsApp 082254735344 yang berada di saku celana depan sebelah kiri tersangka.
- Selanjutnya, setelah membawa tersangka ke rumah terdakwa di RT 012 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, petugas melanjutkan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) kantong plastik warna hitam berisi 1 (satu) kantong plastik warna kuning, yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening berisi 38 (tiga puluh delapan) paket narkotika jenis sabu. Paket-paket tersebut digantung pada 1 (satu) buah gantungan baju warna hijau dan disamarkan menggunakan 1 (satu) lembar pakaian batik warna hitam kuning di dalam lemari dapur rumah.
Selain itu, ditemukan pula 1 (satu) unit timbangan digital warna merah putih dan 3 (tiga) bungkus besar plastik klip bening di dalam gudang rumah, serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna hitam hijau dengan nomor polisi KT 6372 VN yang terparkir di samping rumah tersangka. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian Unit Babulu Cabang Penajam Nomor : 057/11084/2025 tanggal 15 Maret 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa berupa 39 (tiga puluh Sembilan) bungkus paket serbuk butiran dalam pastik dengan berat total brutto 19,66 gram dan berat total netto 14,06 gram yang ditandatangani oleh YOYOK SUGIANTO selaku Pimpinan PT. Pegadaian Cabang Penajam.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.24.0271 tanggal 25 September 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Besar POM di Samarinda yang diwakili oleh Amaliah, S.Si., Apt selaku Ketua Tim Penguji Sampel Pihak Ketiga pada kesimpulannya menyatakan sebagai berikut:
- Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/410/IX/RES.4.2./2024/Reskrim tanggal 15 Maret 2025 yang diduga Narkotika jenis sabu disita dari Terdakwa yang dibungkus dalam amplop coklat bersegel dan berlabel merah dengan jumlah sample seberat jenis netto 68,5 mg (miligram) dan diberi Nomor Laboratorium : 14/N/01 adalah benar positif Metamfitamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan;
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------
-------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------------
KEDUA
-----Bahwa HERMAN ALS AMOY BIN SAHRUNSYAH Pada hari kamis tanggal Tanggal 14 Maret 2025 tahun 2024 pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah kontrakan yang beralamatkan di Kelurahan Tunan, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis, tanggal 13 Maret 2025, sekitar pukul 19.30 WITA, tersangka sedang berada di rumah kakak terdakwa di Kelurahan Tunan, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, terdakwa menerima panggilan telepon dari seseorang yang dikenal dengan nama Sdra. NYONG (DPO), yang mengabari terdakwa untuk dating menemuinya dan mengambil narkotika jenis shabu dan saat itu disanggupi oleh terdakwa. Selanjutnya ekitar pukul 20.00 WITA, tersangka kemudian menuju rumah Sdra. NYONG di wilayah Penajam menggunakan sepeda motor unit Honda CRF warna hitam-hijau dengan nomor polisi KT 6372 VN. Sesampainya di sana, tersangka masuk ke ruang tamu dan bertemu dengan Sdra. NYONG, yang kemudian terdakwa menerima dua paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening.
Setelah menerima paket tersebut, tersangka kembali ke rumah. Keesokan harinya, sekitar pukul 10.00 WITA, tersangka memecah dua paket sabu yang diterima sebelumnya menjadi 41 paket menggunakan timbangan digital. Paket-paket tersebut kemudian digabungkan dengan delapan paket lainnya yang telah tersangka terima dari Sdra. NYONG sebelumnya pada tanggal 7 Maret 2025, sehingga total menjadi 49 paket. Selanjutnya, seluruh paket tersebut dibungkus menggunakan kantong plastik hitam dan dikubur di dalam tanah di bangunan belakang rumah dan paket – paket tersebut terdakwa jual kepada teman – teman terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 14 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WITA wita Saksi ARIF RAHMAN MUKHDAR bersama Saksi ABDUL HAKIM PRATAMA mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Kelurahan Tunan, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim sering terjadi transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu. Selanjutnya, Saksi ARIF RAHMAN MUKHDAR bersama Saksi ABDUL HAKIM PRATAMA menuju rumah tersebut dan melihat terdakwa, kemudian langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di atas tanah, tepat di dekat tempat tersangka berdiri, yang dijatuhkan oleh tersangka sesaat sebelum penangkapan. Selain itu, petugas juga menemukan 1 (satu) buah dompet merek Gucci warna hitam berisi uang tunai sebesar Rp3.250.000,00 (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) di saku celana belakang sebelah kanan tersangka, serta 1 (satu) unit handphone merek Oppo A55 warna Rainbow Blue dengan IMEI 1: 862550055984919, IMEI 2: 862550055984901, dan nomor telepon/WhatsApp 082254735344 yang berada di saku celana depan sebelah kiri tersangka.
- Selanjutnya, setelah membawa tersangka ke rumah terdakwa di RT 012 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, petugas melanjutkan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) kantong plastik warna hitam berisi 1 (satu) kantong plastik warna kuning, yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening berisi 38 (tiga puluh delapan) paket narkotika jenis sabu. Paket-paket tersebut digantung pada 1 (satu) buah gantungan baju warna hijau dan disamarkan menggunakan 1 (satu) lembar pakaian batik warna hitam kuning di dalam lemari dapur rumah.
Selain itu, ditemukan pula 1 (satu) unit timbangan digital warna merah putih dan 3 (tiga) bungkus besar plastik klip bening di dalam gudang rumah, serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna hitam hijau dengan nomor polisi KT 6372 VN yang terparkir di samping rumah tersangka. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian Unit Babulu Cabang Penajam Nomor : 057/11084/2025 tanggal 15 Maret 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa berupa 39 (tiga puluh Sembilan) bungkus paket serbuk butiran dalam pastik dengan berat total brutto 19,66 gram dan berat total netto 14,06 gram yang ditandatangani oleh YOYOK SUGIANTO selaku Pimpinan PT. Pegadaian Cabang Penajam.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.24.0271 tanggal 25 September 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Besar POM di Samarinda yang diwakili oleh Amaliah, S.Si., Apt selaku Ketua Tim Penguji Sampel Pihak Ketiga pada kesimpulannya menyatakan sebagai berikut:
- Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/410/IX/RES.4.2./2024/Reskrim tanggal 15 Maret 2025 yang diduga Narkotika jenis sabu disita dari Terdakwa yang dibungkus dalam amplop coklat bersegel dan berlabel merah dengan jumlah sample seberat jenis netto 68,5 mg (miligram) dan diberi Nomor Laboratorium : 14/N/01 adalah benar positif Metamfitamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan;
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------- |