Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
68/Pdt.G/2023/PN Pnj | RUDI PURWOKO | ZAKARIA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 68/Pdt.G/2023/PN Pnj | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 06 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 4. Menyatakan bahwa kwitansi tertanggal 24 Juli 2010 atas pembelian sebidang tanah ber sertifikat hak milik NO. M.2776/Desa Sepaku I tahun 1983 atas nama ZAKARIA adalah Kwitansi yang sah dan berkekuatan hukum 5. Menyatakan bahwa Surat Keterangan Kepemilikan No. 593.21/045/Pem-BR tertanggal 01 Agustus 2023 adalah Surat tanah kepemilikan yang Sah dan berkekuatan hokum. 6. Menyatakan bahwa Surat Keterangan Tidak Sengketa No. 593.2/248/Pem-BR tertanggal 31 Mei 2022 adalah Surat tanah kepemilikan yang Sah dan berkekuatan hukum. 7. Menyatakan bahwa Surat Pernyataan tertanggal 01 Agustus 2023 adalah Surat pernyataan tanah kepemilikan yang Sah dan berkekuatan hukum. 8. Menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2022 dengan nomor NOP: 64.09.101.002.016-0095.0 atas nama Rudi Purwoko atas objek senketa adalah Surat pajak yang sah dan berkekuatan hukum. 9. Menyatakan bahwa Surat Keterangan Kehilangan No. 470/249/Pem-BR tertanggal 31 Mei 2023 adalah Surat Kehilangan yang Sah dan berkekuatan hukum 10. Menyatakan bahwa sebidang tanah seluas 2.900 M2 yang terletak Desa Bukit Raya RT. 03 Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur dahulu Desa Sepaku I Kecamatan Balikpapan Seberang Kotamadya Balikpapan Propinsi Kalimantan timur dengan batas-batasnya sebagai berikut: 11. Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak membuat duplikat sertifikat hak milik NO. M.2776/Desa Sepaku I tahun 1983 atas nama ZAKARIA ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur. 12. Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak membuat Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) sertifikat hak milik NO. M.2776/Desa Sepaku I tahun 1983 atas nama ZAKARIA ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur 13. Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak (balik nama) sertifikat hak milik NO. M.2776/Desa Sepaku I tahun 1983 yang semula atas nama ZAKARIA (TERGUGAT) menjadi nama RUDI PURWOKO (PENGGUGAT). 14. Menghukum TERGUGAT atau ahli warisnya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun. 15. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |