| Dakwaan |
Pertama
---------Bahwa Terdakwa RAULLAH AYATULLAH KUMAINI Bin BAI pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 12.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang terletak di HPK 1C Tower Ulin RT. 010, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 wita Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Sdra SADAM (DPO) sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) melalui chat Whatsapp, lalu Sdra SADAM (DPO) mengirimkan lokasi narkotika jenis sabu yang dipesan di sebuah jembatan yang mengarah ke HPK 1C Tower Ulin Desa Bumi Harapan. Selanjutnya Terdakwa mendatangi lokasi tersebut untuk mengambilnya narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa memecah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang diambilnya menjadi 6 (enam) paket untuk Terdakwa gunakan sendiri dan dijual kembali.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menjual narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) paket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada kuli proyek IKN melalui chat Whatsapp dengan cara transfer yang kemudian Terdakwa meletakkan narkotika jenis sabu di tempat yang Terdakwa tentukan setelah itu Terdakwa mengirimkan lokasi tersebut kepada pembeli untuk mengambilnya;
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 wita Terdakwa kembali membeli narkotika jenis sabu kepada Sdra. SADAM (DPO) melalui chat Whatsapp sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan cara transfer, kemudian Sdra. SADAM (DPO) memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,66 gram dengan cara meletakkan narkotika jenis sabu tersebut di sebelah rumah sakit Hermina dan mengirimkan lokasinya kepada Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 12.00 wita Terdakwa pergi menuju HPK 1C Tower Ulin dari Tempat Terdakwa bekerja untuk bertemu teman Terdakwa membahas masalah pekerjaan, lalu sekira pukul 12.30 wita Terdakwa bertemu dengan anggota kepolisian yang berpakaian preman bersama seorang security HPK 1 yang menanyakan kepada Terdakwa apakah ada menyimpan narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat netto 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram, 1 (satu) buah Handphone Redmi warna hitam IMEI : 862656065872687, 1 (satu) buah Tas warna hitam merk Fashion, 1 (satu) buah sekop terbuat dari sedotan warna hitam, 1 (satu) buah bungkus rokok merk LA Bold, 1 (satu) pack plastik C-tik, dan 1 (satu) buah kantong kresek warna bening, selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polsek Sepaku untuk ditindaklanjuti;
- Bahwa uang hasil dari penjualan narkotika jenis sabu Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk memutar kembali penjualan narkotika jenis sabu tersebut;
- Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0223 Balai Besar POM di Samarinda – Kaltim tanggal 31 Oktober 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Eva Yun Deliyana, S.Si. Apt pada kesimpulannya sample 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal bening dengan berat netto awal 29,9 (dua sembilan koma sembilan) miligram adalah benar positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan;
------Perbuatan Terdakwa RAULLAH AYATULLAH KUMAINI Bin BAI sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
--------- Bahwa Terdakwa RAULLAH AYATULLAH KUMAINI Bin BAI pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 12.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di HPK 1C Tower Ulin RT. 010, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Saksi FORESTRIANUS ALLO PUTRA yang sebelumnya mendapat informasi dari petugas security HPK 1C Tower Ulin bahwa sering terjadi transaksi Narkotika Jenis sabu, melakukan penyelidikan lebih lanjut bersama saksi ZULFIKAR ABDULLAH lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa RAULLAH AYATULLAH KUMAINI Bin BAI di HPK 1C Tower Ulin, Desa Bumi Harapan, Kec. Sepaku, Kab. Penajam Paser Utara, Prov. Kalimantan Timur.
- Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 4 (empat) paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 1,02 (satu koma nol dua) gram dan berat netto 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram, 1 (satu) buah HP Redmi warna hitam IMEI : 862656065872687, 1 (satu) buah Tas warna hitam merek Fashion, 1 (satu) buah sekop terbuat dari sedotan warna hitam, 1 (satu) buah bungkus rokok merek LA Bold, 1 (satu) pack plastik C-tik, dan 1 (satu) buah kantong kresek warna bening;
- Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0223 Balai Besar POM di Samarinda – Kaltim tanggal 31 Oktober 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Eva Yun Deliyana, S.Si. Apt pada kesimpulannya sample 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal bening dengan berat netto awal 29,9 (dua sembilan koma sembilan) miligram adalah benar positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD Sepaku Nomor Laboratorium 25DAT10 tanggal 16 Oktober 2025 atas nama Terdakwa RAULLAH AYATULLAH KUMAINI Bin BAI yang hasil pemeriksaanya menunjukan jika urine milik Terdakwa negatif mengandung Metamphetamin;
- Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan;
------Perbuatan Terdakwa RAULLAH AYATULLAH KUMAINI Bin BAI sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
|