Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2026/PN Pnj PT SUZUKI FINANCE INDONESIA HARIYANTO Dismissal
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT SUZUKI FINANCE INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MANGARA TUA SILABAN, S.H.PT SUZUKI FINANCE INDONESIA
Tergugat
NoNama
1HARIYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 26.280.000,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2.Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 1529230000385 sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
 
3.Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : Nomor: W18.00202364.AH.05.01 Tahun 2023 sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
 
4.Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor 1529230000385;
 
5.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat objek Jaminan Fidusia berupa;
-Merk : SUZUKI
-Tipe : NEW CARRY PU FD AC PS
-No. Rangka : MHYHDC61TPJ235676
-No. Mesin : K15BT1547770
-No. Polisi : KT 8331 VH
beserta seluruh kunci, STNK, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kendaraan tersebut, dalam keadaan baik dan tanpa syarat;
 
6.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak