Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
28/Pdt.G/2025/PN Pnj | MISIRAN | YOYOK DWI PRASETIYO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 28/Pdt.G/2025/PN Pnj | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 07 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 4.Menyatakan bahwa Kwitansi pembelian tertanggal 10 Desember 2024 atas pembelian sebidang tanah ber Sertifikat Hak Milik (SHM) elektronik dengan NIB (Nomor Induk Bidang) NO. 16.12.000002311.0/Desa Sukomulyo atas nama YOYOK DWI PRASETIYO adalah kwitansi yang sah dan berkekuatan hukum. 5.Menyatakan bahwa sebidang tanah seluas 8.761 M2 yang terletak di RT. 03 Dusun 1 Desa Suko Mulyo Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur yang memiliki batas-batas sebagai berikut:Â 6.Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik (SHM) elektronik dengan NIB (Nomor Induk Bidang) NO. 16.12.000002311.0/Desa Sukomulyo tahun 2024 yang semula atas YOYOK DWI PRASETIYO (TERGUGAT) menjadi nama MISIRAN (PENGGUGAT). 7.Menghukum TERGUGAT atau ahli warisnya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun. 8.Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |