Dakwaan |
Telah terjadi tindak pidana Ringan yang terjadi tentang Pengawasan Pengendalian, Penjuialan serta perijinan tempat penjualan minuman beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) PERDA KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA NOMOR 05 TAHUN 2009, adapun kejadiannya pada hari Selasa Tanggal 18 Februari  2025  sekitar pukul 23 : 00 wita, yang beralamat RT 07 Desa Bumi Harapan Kec. Sepaku Kab.PPU anggota polres PPU mendatangi sebuah  warung makan LAPO TUAK dan menayakan siapa pemeilik warung tersebut pemilik warung tersebut bernama  sdra. EDIS MUNTHE Anak dari PARNINGOTAN, dan kemudian anggota menayakan  apakah di sini menjual minuman beralkohol dan kemudian pemilik warung menajawab ada saya menjaul minuman beralakohol dan kemudian anggota mengamakan dari pemilik warung tersebut terdapat 4 ( empat ) botol jenis Anggur merah cap orang tua alkohol 14,7 % isi 620 Ml,12 ( dua belas ) botol anggur hijau cap api alkohol 19,7 % isi 620 Ml, 12 ( dua belas ) anggur kolesom cap orang tua alkohol 17,5 % isi 620 Ml,  6 (enam) botol bir hitam cap GUINNESS alkohol 4,9 % isi 620 Ml dan 3 (tiga) botol Anggur hitam cap AO alkohol 19,7% isi 620 Ml dan kemudian di bawa ke polres ppu untuk di tindak lajuti sesuai hukum dan perda yang berlaku di Kab. Penajam Paser Utara.
Atas kejadian tersebut terhadap Tersangka an. sdra. EDIS MUNTHE Anak dari PARNINGOTAN, patut di persangkakan telah melakukan tindak pidana tentang Pengawasan Pengendalian, Penjuialan serta perijinan tempat penjualan minuman beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) PERDA KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA NOMOR 05 TAHUN 2009. |