| Dakwaan |
- - - - Uraian singkat tindak pidana Ringan yang terjadi tentang Pengawasan Pengendalian, Penjuialan serta perijinan tempat penjualan minuman beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) PERDA KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA NOMOR 05 TAHUN 2009, adapun kejadiannya pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 Sekira Pukul 23.00 wita, di warung tempat saksi tinggal dengan Alamat di Rt. 29 Desa Babulu Darat Kec. Babulu Kab. Penajam Paser Utara Kal-tim. Sehubungan dengan kejadian tersebut oleh Pihak KEPOLISIAN MEMBAWAH UNTUK DIAMANKAN YAITU BARANG BERUPA 1 (satu) buah kardus yang berisikan minuman beralkohol sebanyak 8 (delapan ) botol berbagi jenis seperti merek Anggur Leci cap QRO AVICI, Anggur merah cap Mcdonal , anggur merah cap orang tua , dan Bir Putih cap Balihai yang mana adalah barang bukti dengan pemilik dari barang tersebut adalah Saudara FRENGKI YONI KAPITAN Als HANAFI Bin ADRIANS KAPITAN.. guna proses lebih lanjut. -----------------------------------------------
- - - - Atas kejadian tersebut terhadap Tersangka an. Saudara FRENGKI YONI KAPITAN Als HANAFI Bin ADRIANS KAPITAN patut di persangkakan telah melakukan tindak pidana tentang Pengawasan Pengendalian, Penjuialan serta perijinan tempat penjualan minuman beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) PERDA KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA NOMOR 05 TAHUN 2009. dan sehubungan dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/A- 02/II/2026/SPKT/POLRES PENAJAM PASER UTARA/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tanggal 24 Februari 2026.------------------------------------------------------------------------------------------------ |