Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2025/PN Pnj Mukri PT. MAJAPAHIT AGRO INDUSTRIAL COPR yang saat ini bernama PT. KEBUN MANDIRI SEJAHTERA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mukri
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. MAJAPAHIT AGRO INDUSTRIAL COPR yang saat ini bernama PT. KEBUN MANDIRI SEJAHTERA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi .
4.Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi sewa lahan dan penggusuran tanam tumbuh di atas lahan milik Penggugat selama 31 tahun dengan nominal Rp. 8.000.000.0000 (delapan milyar rupiah) dan mengembalikan lahan milik Penggugat untuk seluruhnya.
5.Menghukum Tergugat untuk melakukan kompensasi ganti rugi lahan dengan nilai Rp. 100.000.000 (seratus ribu rupiah) /M2 (permeter persegi), hingga total ganti rugi lahan serta tanam tumbuh di atasnya sebesar Rp. 11.375.000.000 (sebelas milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dari keseluruhan luas lahan 113.750 M2.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak