Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
46/Pid.B/2024/PN Pnj | 1.IMAM CAHYONO, SH. 2.NOVI RATNAWATI, SH |
1.DEDI SANTOSO Bin ROBUK ABDULLAH (Alm) 2.ANDI MUHAMMAD YUSUF Bin ANDI PATI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 46/Pid.B/2024/PN Pnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-858/O.4.22/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -----------Bahwa Terdakwa I DEDI SANTOSO Bin ROBUK ABDULLAH (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II ANDI MUHAMMAD YUSUF Bin ANDI PATI pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat didepan rumah yang beralamat diJl. Negara Rt. 006 Kel. Pemaluan Kec. Sepaku Kab. Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke-3 & Ke-4 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |