Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2024/PN Pnj 1.IMAM CAHYONO, SH.
2.NOVI RATNAWATI, SH
1.DEDI SANTOSO Bin ROBUK ABDULLAH (Alm)
2.ANDI MUHAMMAD YUSUF Bin ANDI PATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 46/Pid.B/2024/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-858/O.4.22/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM CAHYONO, SH.
2NOVI RATNAWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI SANTOSO Bin ROBUK ABDULLAH (Alm)[Penahanan]
2ANDI MUHAMMAD YUSUF Bin ANDI PATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa Terdakwa I DEDI SANTOSO Bin ROBUK ABDULLAH (Alm)  bersama-sama dengan Terdakwa II ANDI MUHAMMAD YUSUF Bin ANDI PATI pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat didepan rumah yang beralamat diJl. Negara Rt. 006 Kel. Pemaluan Kec. Sepaku Kab. Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa I DEDI SANTOSO bersama-sama dengan Terdakwa II ANDI MUHAMMAD YUSUF pergi menggunakan sepeda motor merk honda beat warna hitam milik Terdakwa I DEDI SANTOSO untuk menagih hutang di Sepaku sesampainya di Sepaku para Terdakwa tidak menemukan orang yang dicari. Setelah itu para terdakwa pulang menuju Balikpapan namun dikarenakan para terdakwa kehabisan uang kemudian para terdakwa mencari dan membawa motor Motor Yamaha Mio J nopol KT 3454 ZP yang berada didepan dirumah milik  Saksi AHMAD MARZUKI tepatnya selanjutnya motor tersebut dibawa oleh Terdakwa II ANDI MUHAMMAD YUSUF dengan cara didorong oleh Terdakwa I DEDI SANTOSO dan meninggalkan rumah Saksi AHMAD MARZUKI setelah meninggalkan rumah tersebut terdakwa menyalakan Motor Yamaha Mio J nopol KT 3454 ZP selanjutnya Terdakwa II ANDI MUHAMMAD YUSUF menggunakan Motor Yamaha Mio J nopol KT 3454 dan Terdakwa I DEDI SANTOSO menggunakan motor merk honda beat warna hitam dan pulang menuju kostan.
  • Selanjutnya Motor Yamaha Mio J nopol KT 3454 ZP Para Terdakwa Jual dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara Terdakwa I DEDI SANTOSO meminjam HP merk Oppo warna putih milik Terdakwa II ANDI MUHAMMAD YUSUF untuk mengambil gambar dan memposting foto Motor Yamaha Mio J nopol KT 3454 ZP di akun Facebook milik Terdakwa Andi.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi AHMAD MARZUKI dan Saksi AHMAD MARZUKI mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah).

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal  363 ayat (1) ke-3 & Ke-4 KUHP           

Pihak Dipublikasikan Ya