Dakwaan |
Telah terjadi tindak pidana Ringan yang terjadi tentang Pengawasan Pengendalian, Penjuialan serta perijinan tempat penjualan minuman beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) PERDA KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA NOMOR 05 TAHUN 2009, adapun kejadiannya pada hari senin tanggal 25 Maret 2024 Sekira Pukul 14.30 wita, di warung bakso tempat tersangka  tinggal  Alamat di Rt. 29 Desa Babulu Darat Kec. Babulu Kab. Penajam Paser Utara Kal-tim. Sehubungan dengan kejadian tersebut oleh Pada saat Personil Sat Samapta Polres PPU melaksanakan razia minuman beralkohol di wilayah hukum Polres Penajam Paser Utara, anggota Polres PPU menemukan minuman beralkohol di warung bakso milik SIONO ADI SANTOSO BIN NGADI, dan setelah itu anggota polres menayakan apakah masih ada minuman beralkohol yang sdra jual , dan kemudian SIONO ADI SANTOSO BIN NGADI menjawab ada dan kemudian SIONO ADI SANTOSO BIN NGADI meberi tahukan bahwa minuman beralkohol di taruh di dapur dan setelah itu SIONO ADI SANTOSO BIN NGADI mengabil dari dapur dan memperlihatkan kepada anggota polresa , minuman beralkohol jenis Anggur merah cap orang tua isi 620 ml kadar alkohol 14, 7 % sebanyak 19 botol dan birr putih cap bintang isi 620 kadar alkohol 4,7 % sebanyak 21 Botol dan kemudian barang bukti tersebut kemudian diamankan dari SIONO ADI SANTOSO BIN NGADI dan kemudian di bawa ke polres ppu untuk di tindak lajuti sesuai hukum dan perda yang berlaku di Kab.Penajam Paser Utara.
Berdasarkan analisa kasus tersebut di atas terdapat petunjuk adanya tindak pidana ringan tentang penjuaalan minuman beralkohol tanpa ijin, sebagaimana di maksud dalam pasal 34 ayat (1) PERDA KAB PPU NOMOR. 05 TAHUN 2009,  Di duga di lakukan oleh SIONO ADI SANTOSO Bin NGADI Unsur – unsur dari Pasal  34 ayat (1) Perda KAB PENAJAM PASER UTARA Nomor 05 TAHUN 2009. |