Dakwaan |
Telah terjadi tindak pidana Ringan yang terjadi tentang Pengawasan Pengendalian, Penjuialan serta perijinan tempat penjualan minuman beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) PERDA KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA NOMOR 05 TAHUN 2009, adapun kejadiannya pada hari jumat tanggal 15 Maret 2024 Sekira Pukul 23.30 wita, di warung makan tempat tersangka  tinggal  Alamat di Rt. 29 Desa Babulu Darat Kec. Babulu Kab. Penajam Paser Utara Kal-tim. Sehubungan dengan kejadian tersebut oleh Pihak KEPOLISIAN MEMBAWAH UTUK DIAMANKAN YAITU BARANG BERUPA 2 botol anggur merah cap orang tau Alkohol kurang lebih 14,7 % dan 3 botol beer merek FROST Alkohol kurang lebih 4,8 %yang mana adalah barang bukti dengan pemilik dari barang tersebut adalah Saudara FRENGKI YONI KAPITAN Bin ADRIANS KAPITAN. Guna proses lebih lanjut.
Berdasarkan analisa kasus tersebut di atas terdapat petunjuk adanya tindak pidana ringan tentang penjuaalan minuman beralkohol tanpa ijin, sebagaimana di maksud dalam pasal 34 ayat (1) PERDA KAB PPU NOMOR. 05 TAHUN 2009,  Di duga di lakukan oleh FRENGKI YONI KAPITAN Bin ADRIANS KAPITAN Unsur – unsur dari Pasal  34 ayat (1) Perda KAB PENAJAM PASER UTARA Nomor 05 TAHUN 2009. |