| Dakwaan |
Pertama :
-------- Bahwa Terdakwa ALY MACHBUB JUNAIDI Als ALI Bin (Alm) KHAFID, pada hari dan tanggal serta jam yang sudah tidak bisa diingat lagi namun sekira antara bulan April tahun 2024 s/d bulan Juni 2024 atau setidak-tidakny dalam tahun 2024 bertempat di Proyek Pembangunan Rumah Sakit Vertikal Ibu Kota Negara Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara Prop. Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam, sehingga Pengadilan Negeri Penajam berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini karena telah : Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT) antara PT. ADHI-HK KSO dengan Terdakwa Nomor : 025//KKWT/RSIKN/XII/2023 tanggal 05 Desember 2023 maka Terdakwa diangkat sebagai karyawan dari PT. ADHI HK KSO dengan jabatan sebagai Satff bagian Logistik, yang bertugas untuk pengadaan barang/material di Proyek Pembangunan Rumah Sakit IKN, yang kemudian 06 April 2024 Terdakwa menyampaikan kepada para Vendor/penyuplai matrial pasir yakni Saksi SUGIARSIH Binti (Alm) MESDI, Saksi SILVIANI APRILDA Als SILVI, Saksi ADI MARTONO bahwa proyek PT. ADHI HK KSO di IKN sedang membutuhkan Supplier pasir untuk Pembangunan proyek Pembangunan Rumah Sakit di Ibu Kota Negara (IKN) yang sedang dikerjakan oleh PT. ADHI HK KSO.
- Bahwa kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Saksi SUGIARSIH bahwa cara menyuplai pasirnya tidak perlu mengirimkan pasirnya kepada Terdakwa tetapi cukup hanya dengan mengirimkan uang tunai saja sesuai dengan jumlah pasir yang dibutuhkan, dengan harga pasir per kubiknya adalah Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dan nanti yang akan menyediakan atau menjadi Penyuplai Pasirnya adalah Saksi FIRMANSYAH Als FIRMAN Bin (Als) ILYAS dan Saksi TRIYAWAN HENDRIYONO Als HENDRIK dan untuk itu Saksi SUGIARSIH, Saksi SILVIANI APRILDA, Saksi ADI MARTONO diminta oleh Terdakwa untuk mentransfer uangnya kepada Saksi FIRMANSYAH Als FIRMAN dan Saksi TRIYAWAN HENDRIYONO Als HENDRIK dengan nomor rekening Bank Mandiri An. FIRMANSYAH Norek 1270011219456 dan rekening Bank BRI An. TRIYAWAN HENDRIYONO Norek 623901026180536 dan Terdakwa menerbitkan / mengeluarkan Purchase Order (PO) untuk para Vendor tersebut kemudian Terdakwa menjanjikan pembayaran modal beserta keuntungannya adalah sebesar 30% (tiga puluh persen) dengan waktu pembayaran adalah 30 hari setelah modal diterima.
- Bahwa Terdakwa menjanjikan setelah uangnya dikirim kepadanya melalui kedua orang yang ditunjuknya tersebut maka Saksi SUGIARSIH, Saksi SILVIANI APRILDA Als SILVI dan Saksi ADI MARTONO segera membuat Invoice yang ditujukan kepada PT. ADHI HK KSO PROYEK PEMBANGUNAN RS IKN UP. LOGISTIC DEPT. ATTN. BAPAK ALI M JUNAIDI.
- Bahwa atas penawaran Terdakwa tersebut di atas maka Saksi SUGIARSIH Binti (Alm) MESDI, Saksi SILVIANI APRILDA Als SILVI Binti (Alm) M. EDDY MUDJITABA, Saksi ADI MARTONO Bin SUJASWADI membuat yakin dan percaya sehingga mau mengirimkan uangnya kepada orang yang telah ditunjuk Terdakwa yakni Saksi FIRMANSYAH Als FIRMAN Bin (Als) ILYAS dan Saksi TRIYAWAN HENDRIYONO Als HENDRIK.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menerbitkan dan mengirimkan Purchase Order (PO) kepada Saksi SUGIARSIH Binti (Alm) MESDI sebanyak 11 (sebelas) lembar PO, dengan rincian sbb :
- Purchase Order Nomor: RSIKN-CON-FMR-100-056-PO(A) Tanggal 7 April 2024 senilai Rp. 26.390.520,-;
- Purchase Order Nomor: RSIKN-CON-FMR-100-057-PO(A) Tanggal 16 April 2024 senilai Rp.23.400.000,-;
- Purchase Order Nomor: RSIKN-CON-FMR-100-058-PO(A) Tanggal 21 April 2024 senilai Rp. 14.040.000,-;
- Purchase Order Nomor: RSIKN-CON-FMR-100-059-PO(A) Tanggal 21 April 2024 senilai Rp.35.100.000,-;
- Purchase Order Nomor: RSIKN-CON-FMR-100-077-PO(A) Tanggal 9 Mei 2024 senilai Rp. 23.400.000,-;
- Purchase Order Nomor: RSIKN-CON-FMR-100-078-PO(A) Tanggal 13 Mei 2024 senilai Rp. 14.040.000,-;
- Purchase Order Nomor: RSIKN-CON-FMR-100-079-PO(A) Tanggal 17 Mei 2024 senilai Rp. 16.350.000,-;
- Purchase Order Nomor: RSIKN-CON-FMR-100-080-PO(A) Tanggal 21 Mei 2024 senilai Rp. 18.720.000,-;
- Purchase Order Nomor: RSIKN-CON-FMR-100-081-PO(A) Tanggal 24 Mei 2024 senilai Rp. 23.400.000,-;
- Purchase Order Nomor: RSIKN-CON-FMR-100-082-PO(A) Tanggal 1 Juni 2024 senilai Rp. 23.400.000,-;
- Purchase Order Nomor: RSIKN-CON-FMR-100-083-PO(A) Tanggal 5 Juni 2024 Senilai Rp. 23.400.000,-.
- Bahwa selanjutnya Saksi SUGIARSIH Binti (Alm) MESDI mengirim/mentransfer uang sejumlah Rp.113.400.000,- (seratus tiga belas juta empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk pembelian pasir sesuai dengan permintaan Terdakwa melalui Saksi FIRMANSYAH Als FIRMAN, dengan rincian jumlah, tanggal pengiriman, nama dan nomor rekening penerimanya sbb :
- Tanggal 14 April 2024 sebesar Rp. 18.000.000,- ke rekening Bank Mandiri An. FIRMANSYAH Norek 1270011219456
- Tanggal 16 April 2024 sebesar Rp.1600.000,- ke rekening Bank Mandiri An. FIRMANSYAH Norek 1270011219456
- Tanggal 25 April 2024 sebesar Rp. 10.800.000,- ke rekening Bank Mandiri An. FIRMANSYAH Norek 1270011219456
- Tanggal 27 April 2024 sebesar Rp. 18.000.000,- ke rekening Bank Mandiri An. FIRMANSYAH Norek 1270011219456
- Tanggal 29 April 2024 sebesar Rp. 12.600.000,- ke rekening Bank Mandiri An. FIRMANSYAH Norek 1270011219456
- Tanggal 1 Mei 2024 sebesar Rp. 18.000.000,- ke rekening Bank Mandiri An. FIRMANSYAH Norek 1270011219456
- Tanggal 15 Mei 2024 sebesar Rp. 10.800.000,- ke rekening Bank Mandiri An. FIRMANSYAH Norek 1270011219456
- Tanggal 21 Mei 2024 sebesar Rp. 12.600.000,- ke rekening Bank Mandiri An. FIRMANSYAH Norek 1270011219456
- Bahwa untuk Saksi SILVIANI APRILDA Als SILVI Binti (Alm) M. EDDY MUDJITABA maka Terdakwa telah menerbitkan dan mengirimkan Purchase Order (PO) kepada Saksi SILVIANI APRILDA Als SILVI Binti (Alm) M. EDDY MUDJITABA sebanyak 8 (delapan) lembar PO, dengan rincian sbb :
- Purchase Order Nomor: RSIKN-CON-FMR-100-068-PO(A) tanggal 5 April 2024 senilai Rp. 23.400.000,-;
- Purchase Order Nomor: RSIKN-CON-FMR-100-069-PO(A) tanggal 7 April 2024 senilai Rp. 16.300.080,-;
- Purchase Order Nomor: RSIKN-CON-FMR-100-070-PO(A) tanggal 24 April 2024 senilai Rp.14.040.000,-;
- Purchase Order Nomor: RSIKN-CON-FMR-100-071-PO(A) tanggal 25 April 2024 senilai Rp.23.400.000,-;
- Purchase Order Nomor: RSIKN-CON-FMR-100-072-PO(A) tanggal 27 April 2024 senilai Rp. 16.380.000,-;
- Purchase Order Nomor: RSIKN-CON-FMR-100-077-PO(A) tanggal 1 Mei 2024 senilai Rp. 23.400.000,-;
- Purchase Order Nomor: RSIKN-CON-FMR-100-078-PO(A) tanggal 12 Mei 2024 senilai Rp. 14.040.000,-;
- Purchase Order Nomor: RSIKN-CON-FMR-100-080-PO(A) tanggal 18 Mei 2024 senilai Rp. 14.040.000
- Bahwa selanjutnya Saksi SILVIANI APRILDA Als SILVI mengirim/mentransfer uang sejumlah Rp.185.900.400,- (seratus delapan puluh lima juta sembilan ratus ribu empat ratus rupiah) untuk pembelian pasir sebanyak 516,39 M3 (lima ratus enam belas koma tiga puluh Sembilan rupiah meter kubik) melalui Saksi TRIYAWAN HENDRIYONO dan Saksi FIRMANSYAH, dengan rincian jumlah, tanggal pengiriman, nama dan nomor rekening penerimanya sbb :
- Tanggal 08 April 2024 sebesar Rp. 10.800.000,- ke rekening Bank Mandiri An. TRIYAWAN HENDRIYONO Norek 1490017091838
- Tanggal 08 April 2024 sebesar Rp. 9.500.400,- ke rekening Bank Mandiri An. TRIYAWAN HENDRIYONO Norek 1490017091838
- Tanggal 16 April 2024 sebesar Rp. 18.000.000,- ke rekening Bank BRI An. TRIYAWAN HENDRIYONO Norek 623901026180536
- Tanggal 21 April 2024 sebesar Rp.5.000.000,- ke rekening Bank Mandiri An. FIRMANSYAH Norek 1270011219456
- Tanggal 22 April 2024 sebesar Rp.5.800.000,- ke rekening Bank Mandiri An. FIRMANSYAH Norek 1270011219456
- Tanggal 29 April 2024 sebesar Rp. 27.000.000,- ke rekening Bank Mandiri An. TRIYAWAN HENDRIYONO Norek 1490017091838
- Tanggal 10 Mei 2024 sebesar Rp. 18.000.000,- ke rekening Bank Mandiri An. TRIYAWAN HENDRIYONO Norek 1490017091838
- Tanggal 13 Mei 2024 sebesar Rp. 10.800.000,- ke rekening Bank Mandiri An. TRIYAWAN HENDRIYONO Norek 1490017091838
- Tanggal 18 Mei 2024 sebesar Rp. 12.600.000,- ke rekening Bank Mandiri An. FIRMANSYAH Norek 1270011219456
- Tanggal 22 Mei 2024 sebesar Rp. 14.400.000,- ke rekening Bank Mandiri An. FIRMANSYAH Norek 1270011219456
- Tanggal 28 Mei 2024 sebesar Rp. 18.000.000,- ke rekening Bank Mandiri An. FIRMANSYAH Norek 1270011219456
- Tanggal 3 Juni 2024 sebesar Rp. 18.000.000,- ke rekening Bank Mandiri An. FIRMANSYAH Norek 1270011219456
- Tanggal 10 Juni 2024 sebesar Rp. 18.000.000,- ke rekening Bank Mandiri An. FIRMANSYAH Norek 1270011219456
- Bahwa selanjutnya Saksi ADI MARTONO juga mengirim/mentransfer uang sejumlah Rp.165.090.000,- (seratus enam puluh lima juta sembilan puluh ribu rupiah)kepada Terdakwa untuk pembelian pasir sesuai dengan permintaan Terdakwa melalui Saksi FIRMANSYAH Als FIRMAN, dengan rincian jumlah, tanggal pengiriman, nama dan nomor rekening penerimanya sbb :
- Tanggal 29 April 2024 sebesar Rp. 37.800.000,- ke rekening Bank Mandiri An. FIRMANSYAH Norek 1270011219456
- Tanggal 29 April 2024 sebesar Rp.25.200.000,- ke rekening Bank Mandiri An. FIRMANSYAH Norek 1270011219456
- Tanggal 1 Mei 2024 sebesar Rp. 18.000.000,- ke rekening Bank Mandiri An. FIRMANSYAH Norek 1270011219456
- Tanggal 3 Mei 2024 sebesar Rp. 18.000.000,- ke rekening Bank Mandiri An. FIRMANSYAH Norek 1270011219456
- Tanggal 6 Mei 2024 sebesar Rp. 17.990.000,- ke rekening Bank Mandiri An. FIRMANSYAH Norek 1270011219456
- Tanggal 9 Mei 2024 sebesar Rp. 12.600.000,- ke rekening Bank Mandiri An. FIRMANSYAH Norek 1270011219456
- Tanggal 13 Mei 2024 sebesar Rp. 18.000.000,- ke rekening Bank Mandiri An. FIRMANSYAH Norek 1270011219456
- Bahwa setelah jatuh tempo tagihan maka Saksi SUGIARSIH, Saksi SILVIANI APRILDA Als SILVI dan Saksi ADI MARTONO melakukan penagihan ke PT. ADHI HK KSO namun ternyata semua dokumen tagihan yang diberikan Terdakwa ternyata tidak ada di bagian keuangan PT. ADHI HK KSO dan setelah ditelusuri ternyata semua dokumen tertahan ditangan Terdakwa dan pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 Saksi SUGIARSIH, Saksi SILVIANI APRILDA Als SILVI dan Saksi ADI MARTONO diundang oleh Saksi JAKA NUGRAHA selaku Project Manager untuk Mediasi Tagihan dan hasil dari Mediasi maka diperoleh informasi bahwa semua Purchase Order (PO) yang diterbitkan oleh Terdakwa adalah FIKTIF/PALSU karena Nomor Purchase Order, tanda tangan (Project Manager, Deputy Project Manager dan Tanda tangan pada kolom Manager) merupakan scanan, paraf masing-masing kepala bagian adalah bukan paraf pejabat yang bersangkutan melainkan Terdakwa paraf sendiri dan Item/Barang didalam Purchase Order yang Terdakwa isi sesuai dengan uang yang Terdakwa butuhkan.
- Bahwa cara Terdakwa membuat Purchase Order Fiktif yang Terdakwa berikan kepada Saksi SUGIARSIH, Saksi SILVIANI APRILDA Als SILVI dan Saksi ADI MARTONO yakni sebelumnya Terdakwa sudah mempunyai format Purchase Order tersebut didalam Laptop/komputer kerja Terdakwa di perusahaan kemudian Terdakwa memasukkan jumlah barang yang akan Terdakwa pesan beserta harganya, setelah itu Terdakwa akan memasukkan scanan tanda tangan Sdr. JOKO NUGROHO dan Sdr. SANDI BIMAWAN selaku pimpinan proyek yang kemudian Terdakwa akan memberikan stampel basah diatas Purchase Order tersebut. Dimana untuk pemberian nomor di Purchase order tersebut merupakan karangan Terdakwa saja
- Bahwa adapun nama vendor yang ditransfer uang oleh para Saksi Korban atas nama “FIRMANSYAH” dan “TRIAWAN HENDRIONO” ternyata kedua nama tersebut merupakan karyawan PT. ADHI HK KSO yaitu “FIRMANSYAH sebagai OFFICE BOY” dan “TRIAWAN HENDRIONO sebagai STAFF GUDANG”. Yang mana jika ada uang masuk maka Terdakwa akan memberitahukan melalui Whatsapp/telephone untuk segera menstransfernya lagi ke rekening pribadi milik Terdakwa pada Bank Mandiri Norek: 1340014673502 an. ALY MACHBUB JUNAIDI dan Terdakwa memberikan imbalan/upah sejumlah Rp. 100.000 s.d Rp. 200.000
- Bahwa uang senilai Rp. 464.390.400,- (empat ratus enam puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh ribu empat ratus rupiah) Terdakwa pergunakan untuk bermain judi online berupa judi bola dan live casino bacarat
- Bahwa kerugian yang diderita adalah sebesar Rp. 464.390.400,- (empat ratus enam puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh ribu empat ratus rupiah) dengan rincian:
- Saksi SUGIARSIH sebesar Rp.185.900.400,- (seratus delapan puluh lima juta sembilan ratus ribu empat ratus rupiah)
- Saksi SILVI APRILDA sebesar Rp. Rp.113.400.000,- (seratus tiga belas juta empat ratus ribu rupiah).
- Saksi ADI MARTONO sebesar Rp.165.090.000,- (seratus enam puluh lima juta sembilan puluh ribu rupiah).
----- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo Pasal 128 ayat (1) UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa Terdakwa ALY MACHBUB JUNAIDI Als ALI Bin (Alm) KHAFID, pada hari dan tanggal serta jam yang sudah tidak bisa diingat lagi namun sekira antara bulan April tahun 2024 s/d bulan Juni 2024 atau setidak-tidakny dalam tahun 2024 bertempat di Proyek Pembangunan Rumah Sakit Vertikal Ibu Kota Negara Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara Prop. Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam, sehingga Pengadilan Negeri Penajam berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini karena telah : dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT) anatara PT. ADHI-HK KSO dengan Terdakwa Nomor : 025//KKWT/RSIKN/XII/2023 tanggal 05 Desember 2023 maka Terdakwa diangkat sebagai karyawan dari PT. ADHI HK KSO dengan jabatan sebagai Satff bagian Logistik, yang bertugas untuk pengadaan barang/material di Proyek Pembangunan Rumah Sakit IKN, yang kemudian 06 April 2024 Terdakwa menyampaikan kepada para Vendor/penyuplai matrial pasir yakni Saksi SUGIARSIH Binti (Alm) MESDI, Saksi SILVIANI APRILDA Als SILVI, Saksi ADI MARTONO bahwa proyek PT. ADHI HK KSO di IKN sedang membutuhkan Supplier pasir untuk Pembangunan proyek Pembangunan Rumah Sakit di Ibu Kota Negara (IKN) yang sedang dikerjakan oleh PT. ADHI HK KSO.
- Bahwa kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Saksi SUGIARSIH bahwa cara menyuplai pasirnya tidak perlu mengirimkan pasirnya kepada Terdakwa tetapi cukup hanya dengan mengirimkan uang tunai saja sesuai dengan jumlah pasir yang dibutuhkan, dengan harga pasir per kubiknya adalah Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dan nanti yang akan menyediakan atau menjadi Penyuplai Pasirnya adalah Saksi FIRMANSYAH Als FIRMAN Bin (Als) ILYAS dan Saksi TRIYAWAN HENDRIYONO Als HENDRIK dan untuk itu Saksi SUGIARSIH, Saksi SILVIANI APRILDA, Saksi ADI MARTONO diminta oleh Terdakwa untuk mentransfer uangnya kepada Saksi FIRMANSYAH Als FIRMAN dan Saksi TRIYAWAN HENDRIYONO Als HENDRIK dengan nomor rekening Bank Mandiri An. FIRMANSYAH Norek 1270011219456 dan rekening Bank BRI An. TRIYAWAN HENDRIYONO Norek 623901026180536 dan Terdakwa menerbitkan / mengeluarkan Purchase Order (PO) untuk para Vendor tersebut kemudian Terdakwa menjanjikan pembayaran modal beserta keuntungannya adalah sebesar 30% (tiga puluh persen) dengan waktu pembayaran adalah 30 hari setelah modal diterima.
- Bahwa Terdakwa menjanjikan setelah uangnya dikirim kepadanya melalui kedua orang yang ditunjuknya tersebut maka Saksi SUGIARSIH, Saksi SILVIANI APRILDA Als SILVI dan Saksi ADI MARTONO segera membuat Invoice yang ditujukan kepada PT. ADHI HK KSO PROYEK PEMBANGUNAN RS IKN UP. LOGISTIC DEPT. ATTN. BAPAK ALI M JUNAIDI.
- Bahwa atas penawaran Terdakwa tersebut di atas maka Saksi SUGIARSIH Binti (Alm) MESDI, Saksi SILVIANI APRILDA Als SILVI Binti (Alm) M. EDDY MUDJITABA, Saksi ADI MARTONO Bin SUJASWADI membuat yakin dan percaya sehingga mau mengirimkan uangnya kepada orang yang telah ditunjuk Terdakwa yakni Saksi FIRMANSYAH Als FIRMAN Bin (Als) ILYAS dan Saksi TRIYAWAN HENDRIYONO Als HENDRIK.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menerbitkan dan mengirimkan Purchase Order (PO) kepada Saksi SUGIARSIH Binti (Alm) MESDI sebanyak 11 (sebelas) lembar PO, dengan rincian sbb :
- Purchase Order Nomor: RSIKN-CON-FMR-100-056-PO(A) Tanggal 7 April 2024 senilai Rp. 26.390.520,-;
- Purchase Order Nomor: RSIKN-CON-FMR-100-057-PO(A) Tanggal 16 April 2024 senilai Rp.23.400.000,-;
- Purchase Order Nomor: RSIKN-CON-FMR-100-058-PO(A) Tanggal 21 April 2024 senilai Rp. 14.040.000,-;
- Purchase Order Nomor: RSIKN-CON-FMR-100-059-PO(A) Tanggal 21 April 2024 senilai Rp.35.100.000,-;
- Purchase Order Nomor: RSIKN-CON-FMR-100-077-PO(A) Tanggal 9 Mei 2024 senilai Rp. 23.400.000,-;
- Purchase Order Nomor: RSIKN-CON-FMR-100-078-PO(A) Tanggal 13 Mei 2024 senilai Rp. 14.040.000,-;
- Purchase Order Nomor: RSIKN-CON-FMR-100-079-PO(A) Tanggal 17 Mei 2024 senilai Rp. 16.350.000,-;
- Purchase Order Nomor: RSIKN-CON-FMR-100-080-PO(A) Tanggal 21 Mei 2024 senilai Rp. 18.720.000,-;
- Purchase Order Nomor: RSIKN-CON-FMR-100-081-PO(A) Tanggal 24 Mei 2024 senilai Rp. 23.400.000,-;
- Purchase Order Nomor: RSIKN-CON-FMR-100-082-PO(A) Tanggal 1 Juni 2024 senilai Rp. 23.400.000,-;
- Purchase Order Nomor: RSIKN-CON-FMR-100-083-PO(A) Tanggal 5 Juni 2024 Senilai Rp. 23.400.000,-.
- Bahwa selanjutnya Saksi SUGIARSIH Binti (Alm) MESDI mengirim/mentransfer uang sejumlah Rp.113.400.000,- (seratus tiga belas juta empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk pembelian pasir sesuai dengan permintaan Terdakwa melalui Saksi FIRMANSYAH Als FIRMAN, dengan rincian jumlah, tanggal pengiriman, nama dan nomor rekening penerimanya sbb :
- Tanggal 14 April 2024 sebesar Rp. 18.000.000,- ke rekening Bank Mandiri An. FIRMANSYAH Norek 1270011219456
- Tanggal 16 April 2024 sebesar Rp.1600.000,- ke rekening Bank Mandiri An. FIRMANSYAH Norek 1270011219456
- Tanggal 25 April 2024 sebesar Rp. 10.800.000,- ke rekening Bank Mandiri An. FIRMANSYAH Norek 1270011219456
- Tanggal 27 April 2024 sebesar Rp. 18.000.000,- ke rekening Bank Mandiri An. FIRMANSYAH Norek 1270011219456
- Tanggal 29 April 2024 sebesar Rp. 12.600.000,- ke rekening Bank Mandiri An. FIRMANSYAH Norek 1270011219456
- Tanggal 1 Mei 2024 sebesar Rp. 18.000.000,- ke rekening Bank Mandiri An. FIRMANSYAH Norek 1270011219456
- Tanggal 15 Mei 2024 sebesar Rp. 10.800.000,- ke rekening Bank Mandiri An. FIRMANSYAH Norek 1270011219456
- Tanggal 21 Mei 2024 sebesar Rp. 12.600.000,- ke rekening Bank Mandiri An. FIRMANSYAH Norek 1270011219456
- Bahwa untuk Saksi SILVIANI APRILDA Als SILVI Binti (Alm) M. EDDY MUDJITABA maka Terdakwa telah menerbitkan dan mengirimkan Purchase Order (PO) kepada Saksi SILVIANI APRILDA Als SILVI Binti (Alm) M. EDDY MUDJITABA sebanyak 8 (delapan) lembar PO, dengan rincian sbb :
- Purchase Order Nomor: RSIKN-CON-FMR-100-068-PO(A) tanggal 5 April 2024 senilai Rp. 23.400.000,-;
- Purchase Order Nomor: RSIKN-CON-FMR-100-069-PO(A) tanggal 7 April 2024 senilai Rp. 16.300.080,-;
- Purchase Order Nomor: RSIKN-CON-FMR-100-070-PO(A) tanggal 24 April 2024 senilai Rp.14.040.000,-;
- Purchase Order Nomor: RSIKN-CON-FMR-100-071-PO(A) tanggal 25 April 2024 senilai Rp.23.400.000,-;
- Purchase Order Nomor: RSIKN-CON-FMR-100-072-PO(A) tanggal 27 April 2024 senilai Rp. 16.380.000,-;
- Purchase Order Nomor: RSIKN-CON-FMR-100-077-PO(A) tanggal 1 Mei 2024 senilai Rp. 23.400.000,-;
- Purchase Order Nomor: RSIKN-CON-FMR-100-078-PO(A) tanggal 12 Mei 2024 senilai Rp. 14.040.000,-;
- Purchase Order Nomor: RSIKN-CON-FMR-100-080-PO(A) tanggal 18 Mei 2024 senilai Rp. 14.040.000
- Bahwa selanjutnya Saksi SILVIANI APRILDA Als SILVI mengirim/mentransfer uang sejumlah Rp.185.900.400,- (seratus delapan puluh lima juta sembilan ratus ribu empat ratus rupiah) untuk pembelian pasir sebanyak 516,39 M3 (lima ratus enam belas koma tiga puluh Sembilan rupiah meter kubik) melalui Saksi TRIYAWAN HENDRIYONO dan Saksi FIRMANSYAH, dengan rincian jumlah, tanggal pengiriman, nama dan nomor rekening penerimanya sbb :
- Tanggal 08 April 2024 sebesar Rp. 10.800.000,- ke rekening Bank Mandiri An. TRIYAWAN HENDRIYONO Norek 1490017091838
- Tanggal 08 April 2024 sebesar Rp. 9.500.400,- ke rekening Bank Mandiri An. TRIYAWAN HENDRIYONO Norek 1490017091838
- Tanggal 16 April 2024 sebesar Rp. 18.000.000,- ke rekening Bank BRI An. TRIYAWAN HENDRIYONO Norek 623901026180536
- Tanggal 21 April 2024 sebesar Rp.5.000.000,- ke rekening Bank Mandiri An. FIRMANSYAH Norek 1270011219456
- Tanggal 22 April 2024 sebesar Rp.5.800.000,- ke rekening Bank Mandiri An. FIRMANSYAH Norek 1270011219456
- Tanggal 29 April 2024 sebesar Rp. 27.000.000,- ke rekening Bank Mandiri An. TRIYAWAN HENDRIYONO Norek 1490017091838
- Tanggal 10 Mei 2024 sebesar Rp. 18.000.000,- ke rekening Bank Mandiri An. TRIYAWAN HENDRIYONO Norek 1490017091838
- Tanggal 13 Mei 2024 sebesar Rp. 10.800.000,- ke rekening Bank Mandiri An. TRIYAWAN HENDRIYONO Norek 1490017091838
- Tanggal 18 Mei 2024 sebesar Rp. 12.600.000,- ke rekening Bank Mandiri An. FIRMANSYAH Norek 1270011219456
- Tanggal 22 Mei 2024 sebesar Rp. 14.400.000,- ke rekening Bank Mandiri An. FIRMANSYAH Norek 1270011219456
- Tanggal 28 Mei 2024 sebesar Rp. 18.000.000,- ke rekening Bank Mandiri An. FIRMANSYAH Norek 1270011219456
- Tanggal 3 Juni 2024 sebesar Rp. 18.000.000,- ke rekening Bank Mandiri An. FIRMANSYAH Norek 1270011219456
- Tanggal 10 Juni 2024 sebesar Rp. 18.000.000,- ke rekening Bank Mandiri An. FIRMANSYAH Norek 1270011219456
- Bahwa selanjutnya Saksi ADI MARTONO juga mengirim/mentransfer uang sejumlah Rp.165.090.000,- (seratus enam puluh lima juta sembilan puluh ribu rupiah)kepada Terdakwa untuk pembelian pasir sesuai dengan permintaan Terdakwa melalui Saksi FIRMANSYAH Als FIRMAN, dengan rincian jumlah, tanggal pengiriman, nama dan nomor rekening penerimanya sbb :
- Tanggal 29 April 2024 sebesar Rp. 37.800.000,- ke rekening Bank Mandiri An. FIRMANSYAH Norek 1270011219456
- Tanggal 29 April 2024 sebesar Rp.25.200.000,- ke rekening Bank Mandiri An. FIRMANSYAH Norek 1270011219456
- Tanggal 1 Mei 2024 sebesar Rp. 18.000.000,- ke rekening Bank Mandiri An. FIRMANSYAH Norek 1270011219456
- Tanggal 3 Mei 2024 sebesar Rp. 18.000.000,- ke rekening Bank Mandiri An. FIRMANSYAH Norek 1270011219456
- Tanggal 6 Mei 2024 sebesar Rp. 17.990.000,- ke rekening Bank Mandiri An. FIRMANSYAH Norek 1270011219456
- Tanggal 9 Mei 2024 sebesar Rp. 12.600.000,- ke rekening Bank Mandiri An. FIRMANSYAH Norek 1270011219456
- Tanggal 13 Mei 2024 sebesar Rp. 18.000.000,- ke rekening Bank Mandiri An. FIRMANSYAH Norek 1270011219456
- Bahwa setelah jatuh tempo tagihan maka Saksi SUGIARSIH, Saksi SILVIANI APRILDA Als SILVI dan Saksi ADI MARTONO melakukan penagihan ke PT. ADHI HK KSO namun ternyata semua dokumen tagihan yang diberikan Terdakwa ternyata tidak ada di bagian keuangan PT. ADHI HK KSO dan setelah ditelusuri ternyata semua dokumen tertahan ditangan Terdakwa dan pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 Saksi SUGIARSIH, Saksi SILVIANI APRILDA Als SILVI dan Saksi ADI MARTONO diundang oleh Saksi JAKA NUGRAHA selaku Project Manager untuk Mediasi Tagihan dan hasil dari Mediasi maka diperoleh informasi bahwa semua Purchase Order (PO) yang diterbitkan oleh Terdakwa adalah FIKTIF/PALSU karena Nomor Purchase Order, tanda tangan (Project Manager, Deputy Project Manager dan Tanda tangan pada kolom Manager) merupakan scanan, paraf masing-masing kepala bagian adalah bukan paraf pejabat yang bersangkutan melainkan Terdakwa paraf sendiri dan Item/Barang didalam Purchase Order yang Terdakwa isi sesuai dengan uang yang Terdakwa butuhkan.
- Bahwa adapun nama vendor yang ditransfer uang oleh para Saksi Korban atas nama “FIRMANSYAH” dan “TRIAWAN HENDRIONO” ternyata kedua nama tersebut merupakan karyawan PT. ADHI HK KSO yaitu “FIRMANSYAH sebagai OFFICE BOY” dan “TRIAWAN HENDRIONO sebagai STAFF GUDANG”. Yang mana jika ada uang masuk maka Terdakwa akan memberitahukan melalui Whatsapp/telephone untuk segera menstransfernya lagi ke rekening pribadi milik Terdakwa pada Bank Mandiri Norek: 1340014673502 an. ALY MACHBUB JUNAIDI dan Terdakwa memberikan imbalan/upah sejumlah Rp. 100.000 s.d Rp. 200.000
- Bahwa uang senilai Rp. 464.390.400,- (empat ratus enam puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh ribu empat ratus rupiah) tersebut, oleh Terdakwa dipergunakan untuk bermain judi online berupa judi bola dan live casino bacarat tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya yakni Saksi SUGIARSIH, Saksi SILVIANI APRILDA Als SILVI dan Saksi ADI MARTONO sehingga mengalami kerugian sejumlah tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo Pasal 128 ayat (1) UURI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|