|
PERTAMA
---------Bahwa Terdakwa REZA ABIMAYU TRENGGANA Bin NAHARRUDIN, Pada Hari Sabtu tanggal 19 bulan Juli tahun 2025 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di di pinggir jalan yang terletak di RT. 008 Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 13.15 WITA saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Kayu api, Terdakwa dihubungi oleh Sdra ENDRIK (DPO) via telepon yang berkata “ada temen ku mau mesan 500 rb dan aku nya 200, minta 2 paket ya ja (yang dimaksud narkotika jenis sabu)” Terdakwa menjawab “iya aman tf aja” lalu Sdra ENDRIK (DPO) meminta nomor akun dana Terdakwa kemudian pergi ke brilink untuk melakukan pengiriman dana. Selanjutnya sekira pukul 12.40 wita Sdra ENDRIK (DPO) mengirimkan bukti resi dari brilink sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa pergi ke brilink di Kelurahan Penajam untuk menarik tunai sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan selanjutnya menemui Sdra GAPUR (DPO) di rumahnya yang terletak di Kecamatan Penajam untuk membeli narkotika jenis sabu dengan berkata “kak mau beli yang 350 rb dan 150 rb jadinya 2 paket”, kemudian Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Sdra GAPUR (DPO). Kemudian Saksi GAPUR (DPO) menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, kemudian Saksi GAPUR (DPO) menyerahkan Kembali 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu secara Cuma-cuma kepada Terdakwa. Selajutnya Terdakwa menyimpan 2 (dua) Paket Narktotika jenis sabu pesanan Saksi ENDRIK (DPO) ke dalam 1 (satu) buah kotak rokok dengan merk Click bewarna orange yang kemudian Terdakwa letakkan di dalam Dashboard sepeda motor Terdakwa, kemudian Terdakwa menyimpan 1 (satu) paket Jenis sabu lainnya ke dalam dompet yang Terdakwa letakkan di dalam bagasi jok motor Terdakwa, selanjutnya Terdakwa berangkat menuju Desa Girimukti untuk mengantarkan pesanan Narkotika Jenis sabu kepada Sdra ENDRIK (DPO).
- Bahwa selanjutnya sesampainya Terdakwa di desa Girimukti Terdakwa menghubungi Sdra ENDRIK (DPO) via telepon untuk menanyakan keberadaan Sdra ENDRIK (DPO) kemudian Terdakwa mendatangi Sdra ENDRIK (DPO) di SMP 5 Desa Girimukti. Selanjutnya Terdakwa bertemu dengan Sdra ENDRIK (DPO) dan bersama-sama pergi menuju rumah Sdra ENDRIK (DPO), lalu di tengah perjalanan Terdakwa dan Sdra ENDRIK (DPO) singgah untuk membeli rokok, dan pada saat Terdakwa berhenti di pinggir jalan datang petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Sdra ENDRIK (DPO) melarikan diri.
- Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap dan digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Merk Genio Berwarna Hitam Nopol : KT 6148 VR yang Terdakwa gunakan, kemudian ditemukan 2 (Dua) Paket Narkotika Jenis Sabu, 1 (Satu) Plastik Klip Bening, 1 (Satu) Buah Sekop dari Sedotan Plastik yang berada di dalam bungkus Rokok Merk Click Berwarna Oren yang berada didalam Dasbor Sepada Motor, Kemudian ditemukan kembali 1 (Satu) Buah Dompet Kecil berwarna Cream yang berisikan 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Sabu yang berada di dalam Jok Sepeda Motor, Selanjutnya ditemukan 1 (Satu) Unit Handphone Merk Oppo A57 Berwarna Hitam IMEI 1 : 860625063266152 IMEI 2 : 860625063266145 No Hp : 0831-0231-7423 di kantong celana depan Sebelah kanan yang Terdakwa gunakan.
- Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan dalam hal perantara jual beli narkotika jenis sabu adalah sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang diberikan kepada Terdakwa secara cuma-cuma.
- Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Pusat Laboratorium Narkotika BNN Nomor: LS48FG/VIII/2025/ Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim, tanggal 01 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supriyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat Permohonan Pengujian Barang Bukti Secara Laboratorium dari Polres Penajam Paser Utara Nomor: B/930/VII/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 22 Juli 2025 berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan jumlah sampel netto akhir 0,0350 (nol koma nol tiga lima puluh) gram dengan kesimpulan dari hasil pengajuan adalah benar mengandung Metamfetamin.
- Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laboratorium RSUD. Ratu Aji Putri Botung Nomor RM: 097766 tanggal 20 Juli 2025 pada kesimpulannya menyatakan sampel Urine Terdakwa REZA ABIMAYU TRENGGANA BIN NAHARRUDIN adalah Positif (+) Methamphetamin.
- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut dengan tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa REZA ABIMAYU TRENGGANA Bin NAHARRUDIN, Pada Hari Sabtu tanggal 19 bulan Juli tahun 2025 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di dipinggir jalan yang terletak di RT. 008 Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum’ Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi ABDUL HAKIM PRATAMA Bin ASWIYONO dan Saksi FEBI AL FITRA RAHMAN Bin SOFIYAN RAHMAN bersama Unit Reskrim Polsek Penajam melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu di daerah tersebut. Selanjutnya, Saksi ABDUL HAKIM PRATAMA Bin ASWIYONO dan Saksi FEBI AL FITRA RAHMAN Bin SOFIYAN RAHMAN melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melihat seorang yang mencurigakan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Merk Genio Berwarna Hitam, selanjutnya Tim Opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi YULIANA Binti SURIANSYAH terhadap seorang laki-laki yang setelah ditanya mengaku bernama Terdakwa REZA ABIMAYU TRENGGANA BIN NAHARRUDIN dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Merk Genio Berwarna Hitam Nopol : KT 6148 VR yang Terdakwa gunakan, kemudian ditemukan 2 (Dua) Paket Narkotika Jenis Sabu, 1 (Satu) Plastik Klip Bening, 1 (Satu) Buah Sekop dari Sedotan Plastik yang berada di dalam bungkus Rokok Merk Click Berwarna Oren yang berada didalam Dasbor Sepada Motor, Kemudian ditemukan kembali 1 (Satu) Buah Dompet Kecil berwarna Cream yang berisikan 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Sabu yang berada di dalam Jok Sepeda Motor, Selanjutnya ditemukan 1 (Satu) Unit Handphone Merk Oppo A57 Berwarna Hitam IMEI 1 : 860625063266152 IMEI 2 : 860625063266145 No Hp : 0831-0231-7423 di kantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan.
- Bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan pesanan dari Sdra. Endrik (DPO) kepada Terdakwa, yang Terdakwa dapat dari Sdra. Gapur (DPO), yang pada awalnya Sdra. Endrik (DPO) mentransfer ke akun dana Terdakwa untuk memesan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu senilai Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa membeli narkotika jenis sabu pesanan Sdra. Endrik (DPO) dengan cara datang ke rumah Sdra. Gapur (DPO) menggunakan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Merk Genio Berwarna Hitam Nopol : KT 6148 VR, setelah itu Terdakwa memesan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdra. Gapur (DPO). Sdra Gapur (DPO) menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa lalu diterima oleh Terdakwa dan setelahnya Sdra. Gapur (DPO) menyerahkan kembali 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa secara cuma-cuma. Kemudian Terdakwa pergi menuju daerah Girimukti untuk mengantarkan paket narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdra. Endrik (DPO). Sesampainya Terdakwa di desa Girimukti, Sdra. Endrik (DPO) memberitahu supaya menuju SMP 5 setelahnya Terdakwa bertemu Sdra. Endrik (DPO) lalu Sdra. Endrik (DPO) meminta Terdakwa untuk mengantarnya ke rumah namun pada saat diperjalanan Terdakwa dan Sdra. Endrik (DPO) singgah untuk membeli rokok dan pada saat Terdakwa berhenti dipinggir jalan secara tiba-tiba datang petugas kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan dimana pada saat itu Sdra. Endrik (DPO) melarikan diri.
- Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Pusat Laboratorium Narkotika BNN Nomor: LS48FG/VIII/2025/ Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim, tanggal 01 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supriyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat Permohonan Pengujian Barang Bukti Secara Laboratorium dari Polres Penajam Paser Utara Nomor: B/930/VII/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 22 Juli 2025 berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan jumlah sampel netto akhir 0,0350 (nol koma nol tiga lima puluh) gram dengan kesimpulan dari hasil pengajuan adalah benar mengandung Metamfetamin;
- Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laboratorium RSUD. Ratu Aji Putri Botung Nomor RM: 097766 tanggal 20 Juli 2025 pada kesimpulannya menyatakan sampel Urine Terdakwa REZA ABIMAYU TRENGGANA BIN NAHARRUDIN adalah Positif (+) Methamphetamin;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------
|