| Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa Terdakwa ALI BIN BELEGE (ALM) pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Simpang 4 Masjid Sayyidul Ayam yang beralamatkan di Rt. 009 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “melakukan penganiayaan” terhadap Saksi Korban SANDI BIN LATANG (ALM), yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut, antara lain:
- Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 14.30 WITA, istri Terdakwa yaitu Sdri. YULIANA berkomunikasi dengan Saksi Korban SANDI Bin LATANG (Alm) terkait pembelian 1 (satu) unit handphone milik Saksi Korban seharga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Atas arahan Terdakwa, istri Terdakwa meminta Saksi Korban datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Panglimabeta RT 012 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara. Setibanya di rumah tersebut, Saksi Korban menawarkan handphone dengan mengatakan “ini hape yang kujual”, lalu Terdakwa menanyakan “nda bermasalah kah”, yang dijawab oleh Saksi Korban bahwa handphone tersebut tidak bermasalah, sehingga Terdakwa menyetujui pembelian dengan pembayaran sebesar Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) melalui istri Terdakwa. Setelah transaksi selesai, Terdakwa membeli kartu SIM dan memasukkannya ke dalam handphone tersebut, namun handphone tersebut ternyata tidak memiliki jaringan dan tidak dapat digunakan. Mengetahui hal tersebut, Terdakwa merasa telah ditipu dan merasa emosi, sehingga Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar mengambil 1 (satu) bilah parang Malaysia, lalu membawa parang tersebut sambil berjalan kaki mencari keberadaan Saksi Korban. Sekira pukul 15.30 WITA, Terdakwa bertemu dengan Saksi Korban di Simpang 4 Masjid Sayyidul Ayam RT 009 Kelurahan Penajam, kemudian Terdakwa mengatakan “KEMBALIKAN UANGKU HAPENYA RUSAK”, yang dijawab oleh Saksi Korban “GAK BISA UANGNYA SUDAH DI AMBIL SAMA YANG PUNYA HP”, namun sesaat kemudian Terdakwa langsung mengayunkan parang yang telah dipersiapkannya tersebut ke arah badan Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan dan pada saat itu Saksi Korban berusaha menangkis menggunakan tangan kiri sehingga parang tersebut mengenai siku tangan kiri Saksi Korban dan mengakibatkan luka robek. Setelah itu Saksi Korban terjatuh lalu melarikan diri. Selanjutnya Terdakwa juga melarikan diri meninggalkan tempat kejadian dan menyembunyikan parang tersebut di bawah kolong teras rumah saudara Pak HJ. LENGGE di RT 010 Pasar Lama Kelurahan Penajam sebelum kembali ke rumahnya.
- Bahwa Visum et repertum Luka No. RM.102206 tanggal 10 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa dr. Syahroni, Sp.FM NIP. 198110142011011004 pada Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung dengan hasil pemeriksaan terhadap atas nama SANDI dengan kesimpulan :
- Luka bacok di siku kiri akibat kekerasan tajam
- Pada orang tersebut ditemukan luka-luka yang telah menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, tangan kiri Saksi Korban tidak bisa menekuk dan meluruskan sehingga menghambat dalam melakukan pekerjaan sehari-hari.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------
Atau
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa ALI BIN BELEGE (ALM) pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Simpang 4 Masjid Sayyidul Ayam yang beralamatkan di Rt. 009 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu” terhadap Saksi Korban SANDI BIN LATANG (ALM), yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut, antara lain:
- Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 14.30 WITA, istri Terdakwa yaitu Sdri. YULIANA berkomunikasi dengan Saksi Korban SANDI Bin LATANG (Alm) terkait pembelian 1 (satu) unit handphone milik Saksi Korban seharga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Atas arahan Terdakwa, istri Terdakwa meminta Saksi Korban datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Panglimabeta RT 012 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara. Setibanya di rumah tersebut, Saksi Korban menawarkan handphone dengan mengatakan “ini hape yang kujual”, lalu Terdakwa menanyakan “nda bermasalah kah”, yang dijawab oleh Saksi Korban bahwa handphone tersebut tidak bermasalah, sehingga Terdakwa menyetujui pembelian dengan pembayaran sebesar Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) melalui istri Terdakwa. Setelah transaksi selesai, Terdakwa membeli kartu SIM dan memasukkannya ke dalam handphone tersebut, namun handphone tersebut ternyata tidak memiliki jaringan dan tidak dapat digunakan. Mengetahui hal tersebut, Terdakwa merasa telah ditipu dan merasa emosi, sehingga Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar mengambil 1 (satu) bilah parang Malaysia, lalu membawa parang tersebut sambil berjalan kaki mencari keberadaan Saksi Korban. Sekira pukul 15.30 WITA, Terdakwa bertemu dengan Saksi Korban di Simpang 4 Masjid Sayyidul Ayam RT 009 Kelurahan Penajam, kemudian Terdakwa mengatakan “KEMBALIKAN UANGKU HAPENYA RUSAK”, yang dijawab oleh Saksi Korban “GAK BISA UANGNYA SUDAH DI AMBIL SAMA YANG PUNTA HP”, namun sesaat kemudian Terdakwa langsung mengayunkan parang yang telah dipersiapkannya tersebut ke arah badan Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan dan pada saat itu Saksi Korban berusaha menangkis menggunakan tangan kiri sehingga parang mengenai siku tangan kiri Saksi Korban dan mengakibatkan luka robek. Setelah itu Saksi Korban terjatuh lalu melarikan diri. Selanjutnya Terdakwa juga melarikan diri meninggalkan tempat kejadian dan menyembunyikan parang tersebut di bawah kolong teras rumah saudara Pak HJ. LENGGE di RT 010 Pasar Lama Kelurahan Penajam sebelum kembali ke rumahnya.
- Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu ditunjukkan dengan masuk ke dalam kamar mengambil 1 (satu) bilah parang Malaysia, lalu membawa parang tersebut sambil berjalan kaki mencari keberadaan Saksi Korban;
- Bahwa Visum et repertum Luka No. RM.102206 tanggal 10 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa dr. Syahroni, Sp.FM NIP. 198110142011011004 pada Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung dengan hasil pemeriksaan terhadap atas nama SANDI dengan kesimpulan :
- Luka bacok di siku kiri akibat kekerasan tajam
- Pada orang tersebut ditemukan luka-luka yang telah menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, tangan kiri Saksi Korban tidak bisa menekuk dan meluruskan sehingga menghambat dalam melakukan pekerjaan sehari-hari.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 467 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------- |