Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
187/Pid.Sus/2025/PN Pnj 1.FEBBY SEKARINI, S.H.
2.JASMAN JAMAL, SH
RAHMAN ALIAS RUDI BIN LACAMA (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 187/Pid.Sus/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2602/O.4.22.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEBBY SEKARINI, S.H.
2JASMAN JAMAL, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAN ALIAS RUDI BIN LACAMA (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa Terdakwa RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang terletak di RT. 007 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya sekitar hari minggu tanggal 15 Juni 2025 pada saat Terdakwa berada dirumah, setelah Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM) melakukan video call dengan Saksi SUGENG WIDODO Bin H. JUMBIDI. Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM) menyampaikan kepada Terdakwa ada Sdra. DEDI (DPO) dirumah Saksi SUGENG WIDODO Bin H. JUMBIDI dan diajak Saksi SUGENG WIDODO Bin H. JUMBIDI serta Sdra. DEDI (DPO) untuk main kerumah kontrakan Saksi SUGENG WIDODO Bin H. JUMBIDI. Selanjutnya, Sekira awal bulan buli Juli 2025 namun Terdakwa lupa kapan hari dan tanggalnya Terdakwa bersama dengan Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM) pergi kerumah kontrakan Saksi SUGENG WIDODO Bin H. JUMBIDI dan sesampainya dirumah kontrakan Saksi SUGENG WIDODO Bin H. JUMBIDI, Terdakwa bersama dengan Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM) bertemu dengan Saksi SUGENG WIDODO Bin H. JUMBIDI  dan Sdra. DEDI (DPO). Selanjutnya, Terdakwa bersama dengan Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM) mengobrol dan membahas ketika dulu bersama ditahan di Rutan Tanah Grogot. Kemudian, sekira 2 minggu setelah pertemuan pertama tersebut, Terdakwa bersama dengan Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM) bertemu kembali dengan Saksi SUGENG WIDODO Bin H. JUMBIDI  dan Sdra. DEDI (DPO) dirumah kontrakan Saksi SUGENG WIDODO Bin H. JUMBIDI. Pada pertemuan kedua tersebut Terdakwa bersama dengan Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM) membahas Narkotika Jenis Sabu dengan Sdra. DEDI (DPO) dan Saksi SUGENG WIDODO Bin H. JUMBIDI. Pada saat membahas Narkotika Jenis Sabu tersebut Sdra. DEDI (DPO) menawarkan Narkotika Jenis Sabu dengan harga Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) per 1 (satu) gram nya kepada Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa berdiskusi dengan Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM) dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM) “iya (kita ambil Narkotika Jenis Sabu dari Sdra. DEDI (DPO). Selanjutnya, Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM) menyampaikan kepada Sdra. DEDI (DPO) untuk menginfokan jika Sdra. DEDI (DPO) mau berangkat mengambil Narkotika Jenis Sabu untuk Terdakwa. Setelah pertemuan kedua tersebut yakni setelah Terdakwa sepakat untuk membeli Narkotika Jenis Sabu dari Sdra. DEDI (DPO);
  • Bahwa sekira hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM) memberitahu Terdakwa bahwa Sdra. DEDI (DPO) sudah jalan untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu pesanan Terdakwa. Pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025, Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM) menginformasikan kepada Terdakwa dengan mengatakan “bos, itu barangnya (Narkotika Jenis Sabu) sudah mau datang, siap-siap sudah kita berangkat kerumah Saksi SUGENG WIDODO Bin H. JUMBIDI ” dan selanjutnya Terdakwa menjawab “iya”. Kemudian, Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM) mengatakan kepada Terdakwa bahwasannya Sdra. DEDI (DPO) sudah berada dirumah Saksi SUGENG WIDODO Bin H. JUMBIDI. Selanjutnya, Terdakwa bersama dengan Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM) berangkat menuju rumah kontrakan Saksi SUGENG WIDODO Bin H. JUMBIDI dan sesampainya dirumah kontrakan tersebut sekira pukul 18.00 Wita. Kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM) masuk melalui pintu belakang dan disambut dengan Sdra. DEDI (DPO). Selanjutnya, Terdakwa bersama dengan Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM) dan Sdra. DEDI (DPO) masuk kekamar belakang rumah kontrakan Saksi SUGENG WIDODO Bin H. JUMBIDI  dan saat itu Saksi SUGENG WIDODO Bin H. JUMBIDI  berada di dalam kamar depan rumah kontrakan Saksi SUGENG WIDODO Bin H. JUMBIDI. Selanjutnya, di dalam kamar Sdra. DEDI (DPO) mengeluarkan Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastik dan kemudian menyiapkan Narkotika Jenis Sabu tersebut dengan menimbang 1 (satu) paket/bungkus Narkotika Jenis Sabu seberat 5 (lima) gram sesuai dengan pesanan Terdakwa. Selanjutnya, karena melihat Narkotika Jenis Sabu yang dibawa oleh Sdra. DEDI (DPO) cukup banyak, Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM) menanyakan kepada Terdakwa “gimana kalo dijadikan 10 (sepuluh) gram aja” dan Terdakwa menjawab “iya” dan Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM) mengatakan kepada Terdakwa “adakah kamu bawa duit” dan Terdakwa menjawab “iya, ada” dan Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM) mengatakan kepada Terdakwa “adakah duit Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)” dan Terdakwa menjawab “iya ada”. Selanjutnya, Terdakwa menyerahkan uang milik Terdakwa kepada Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM) dan Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM) menghitungnya sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan kemudian uang tersebut Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM) serahkan kepada Sdra. DEDI (DPO) sebagai uang muka pembelian Narkotika Jenis Sabu sambil mengatakan “genapkan 10 (sepuluh) gram bang” dan Sdra. DEDI (DPO) menjawab “iya”. Selanjutnya, Sdra. DEDI (DPO) kembali menyiapkan dan menimbang Narkotika Jenis Sabu milik Sdra. DEDI (DPO) yang awalnya 1 (satu) paket/bungkus Narkotika Jenis Sabu seberat 5 (lima) gram menjadi 10 (sepuluh) gram untuk kemudian diserahkan kepada Terdakwa dan kemudian Terdakwa simpan kedalam tas yang Terdakwa gunakan. Setelah menerima Narkotika Jenis Sabu tersebut Terdakwa dan Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM) pergi untuk pulang kerumah Terdakwa yang terletak di RT. 007 Kel. Petung Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim. Sesampainya dirumah, Terdakwa masuk kedalam kamar sedangkan Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM) berada diruang tamu dan setelah didalam dikamar Terdakwa mengeluarkan 1 (Satu) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu dengan berat 10 (sepuluh) gram Narkotika dari dalam tas Terdakwa. Kemudian Terdakwa memanggil Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM) untuk masuk kedalam kamar. Selanjutnya, pada saat didalam kamar Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM) bertanya kepada Terdakwa “mau diapain ini” dan menjawab “kita pecah Narktotika Jenis Sabu ini”. Selanjutnya, Terdakwa bersama Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM) memecah Narkotika Jenis Sabu tersebut menjadi 18 (delapan belas) Paket yakni 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih 4 (empat) gram, 6 (enam) Paket dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram perpaket/perbungkusnya dan 11 (Sebelas) Paket/Bungkus akan dijual dengan harga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) perpaket/perbungkusnya. Setelah memecah Narkotika Jenis Sabu tersebut, Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM) kemudian menyerahkan seluruh Narkotika Jenis Sabu tersebut kepada Terdakwa dan kemudian Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM) keluar dari kamar Terdakwa. Pada saat Terdakwa didalam kamar Terdakwa menghubungi ALFIANI Binti NURMAN (ALM) untuk datang kerumah Terdakwa untuk membantu Terdakwa menghitung dan mencatat paketan Narkotika Jenis Sabu. Setelah Terdakwa menghubungi Saksi ALFIANI Binti NURMAN (ALM), tidak berapa lama Saksi ALFIANI Binti NURMAN (ALM) datang kerumah Terdakwa bersama Saksi ADE IWAN Bin DARSO dan pada saat dirumah Terdakwa yang terletak di Rt. 007 Kel. Petung Kec. Penajam Kab. PPU Terdakwa keluar dari kamar dan mendatangi Saksi ALFIANI Binti NURMAN (ALM) yang menunggu Terdakwa diruang tamu dan menunjukan 18 (delapan belas) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu dengan mengatakan “catat jumlah paketan yang sudah jadi ini” setelah itu Saksi ALFIANI Binti NURMAN (ALM) mencatat jumlah paketan/bungkusan Narkotika Jenis Sabu tersebut. Setelah selesai di catat oleh Saksi ALFIANI Binti NURMAN (ALM), Terdakwa simpan kembali Narkotika Jenis Sabu tersebut.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 pukul 17.00 Wita, Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM) mengatakan kepada Terdakwa bahwa Sdra. DEDI (DPO) minta uang Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu) atau lebih. Selanjutnya, Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM) mengirimkan uang kepada Sdra. DEDI (DPO) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) melalui Akun dana Terdakwa karena Terdakwa tidak bisa mengirimkan melalui akun Dana sehingga Terdakwa meminta bantuan Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM). Setelah Terdakwa mengirimkan uang tersebut, beberapa menit kemudian Terdakwa menyuruh Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM) untuk mengirimkan kembali uang kepada Sdra. DEDI (DPO) sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang mana pada saat itu Terdakwa memberikan uang cash kepada Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM) sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk kemudian dikirimkan ke Sdra. DEDI (DPO) dengan cara pergi menuju brilink untuk mengirimkan uang tersebut.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 Terdakwa lupa tepatnya pukul berapa setelah Terdakwa memecah Narkotika jenis Sabu menjadi 31 (tiga puluh satu) Paket/Bungkus. Terdakwa mendatangi Saksi ALFIANI Binti NURMAN (ALM) dirumahnya yang tidak jauh dari rumah Terdakwa untuk meminta tolong dicatatkan jumlahnya. Kemudian sekira pukul 20.30 Wita, pada saat Terdakwa sedang berada diruang tamu rumah bersama dengan Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM), Saksi ADE IWAN Bin DARSO dan Saksi ALFIANI Binti NURMAN (ALM) tiba-tiba datang Saksi MUHAMMAD CHAERUL NIZAM Bin MUHAMMAD NUR dan Saksi ABDUL HAKIM PRATAMA, S.H. Bin ASWIYONO bersama-sama dengan Tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres PPU melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa bersama dengan Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM), Saksi ADE IWAN Bin DARSO dan Saksi ALFIANI Binti NURMAN (ALM). Kemudian, pada saat Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Y28 Warna Hijau Zamrud No. IMEI 1 : 869704078437693, No. IMEI 2 : 869704078437685, No. Telepon/Whatsapp : 0812-4111-8783  milik Terdakwa dilantai ruang tamu didekat Terdakwa duduk. Selanjutnya, Petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) buah dompet Warna Biru Merah Motif Bunga yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar Plastik C-tik Besar berisi 31 (tiga puluh satu) Paket Narkotika Jenis Sabu dan 3 (tiga) lembar Plastik C-Tik diselipan sofa ruang tamu rumah Terdakwa dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi 10 Warna Carbon Gray No. IMEI 1 : 865738065488743, No. IMEI 2 : 865738065488750, No. Telepon/Whatsapp : 0858-2248-7517 milik Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM) dilantai ruang tamu didekat Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM) duduk. Selanjutnya, Petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) buah Dompet Warna Hitam Merah Muda yang berisi uang Rp. 2.580.000,00 (dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) didalam saku celana sebelah kanan yang Saksi ALFIANI Binti NURMAN (ALM) gunakan dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo 1901 Warna Burgundy Red No. IMEI 1 : 867175049747159, No IMEI 2 : 867175049747159, No. SIM 1 : 081645462479, No. Whatshapp : 082254776493 milik Saksi ALFIANI Binti NURMAN (ALM) dilantai ruang tamu didekat Saksi ALFIANI Binti NURMAN (ALM) duduk. Kemudian, Petugas Kepolisian juga menemukan 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme C2 Warna Diamon Black IMEI 1 : 865518047220897 IMEI 2 : 865518047220889 NO WA 081645462479 milik Saksi ADE IWAN Bin DARSO diatas sofa ruang tamu rumah;
  • Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Sdra. DEDI (DPO) sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) di rumah Saksi SUGENG WIDODO Bin H. JUMBIDI bersama Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM), dikarenakan Terdakwa kurang lancar berbicara maka Terdakwa mengajak Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM) untuk membantu komunikasi dengan Sdra. DEDI (DPO)  terkait transaksi Narkotika Jenis Sabu, Terdakwa ;
  • Bahwa Terdakwa belum mendapatkan keuntungan berupa uang dikarenakan hasil penjualan transaksi narkotika jenis sabu langsung Terdakwa kirimkan kepada Sdra. DEDI (DPO) dan Terdakwa  mendapatkan keuntungan mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM), Saksi ALFIANI Binti NURMAN (ALM), dan Saksi ADE IWAN Bin DARSO;
  • Bahwa selanjutnya saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah yang terletak di RT. 007 Kel. Petung Kec. Penajam Kab PPU Kaltim kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Y28 Warna Hijau Zamrud No. IMEI 1 : 869704078437693, No. IMEI 2 : 869704078437685, No. Telepon/Whatsapp : 0812-4111-8783, 1 (satu) buah dompet Warna Biru Merah Motif Bunga, 1 (satu) Lembar Plastik Besar Klip Bening,  3 (tiga) Lembar Plastik Kecil Klip bening, dan 31 (tiga puluh satu) paket narkotika jenis sabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam Nomor : 128/11082.07/2025 tanggal 28 juli 2025 terhadap barang bukti milik Saksi atas nama RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) berupa 31 (tiga puluh satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik dengan berat bruto 8,69 (delapan koma enam sembilan) gram dan berat netto 3,42 (tiga koma empat dua) gram yang ditandatangani oleh Yoyok Sugianto selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor LS47FG/VII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 04 Agustus 2025 terhadap barang bukti milik Saksi atas nama RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si. pada kesimpulannya menyatakan sebagai berikut :
  • Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/990/VII/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 28 Juli 2025 yang diduga Narkotika jenis sabu disita dari RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) dengan jumlah sample 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 0,0607 (nol koma nol enamnol tujuh) gram dan berat netto akhir 0,0454 (nol koma empat lima empat) gram adalah benar positif Metamfitamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor RM 046005 atas RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) dari Rumah Sakit Ratu Aji Putri Botung tanggal 24 Juli 2025 yang hasil pemeriksaanya menunjukan jika urine milik Terdakwa positif mengandung Metamfitamin;
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan;

 

------Perbuatan Terdakwa RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

--------- Bahwa Terdakwa RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang terletak di RT. 007 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa ditangkap oleh Saksi MUHAMMAD CHAERUL NIZAM Bin MUHAMMAD NUR dan Saksi ABDUL HAKIM PRATAMA, S.H. Bin ASWIYONO bersama-sama dengan Tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres PPU sekaligus penangkapan terhadap  Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM), Saksi ADE IWAN Bin DARSO, dan Saksi ALFIANI Binti NURMAN (ALM) kemudian selepas dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Y28 Warna Hijau Zamrud No. IMEI 1 : 869704078437693, No. IMEI 2 : 869704078437685, No. Telepon/Whatsapp : 0812-4111-8783, 1 (satu) buah dompet Warna Biru Merah Motif Bunga, 1 (satu) Lembar Plastik Besar Klip Bening,  3 (tiga) Lembar Plastik Kecil Klip bening, dan 31 (tiga puluh satu) paket narkotika jenis sabu;
  • Bahwa selanjutnya saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah yang terletak di RT. 007 Kel. Petung Kec. Penajam Kab PPU Kaltim kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Y28 Warna Hijau Zamrud No. IMEI 1 : 869704078437693, No. IMEI 2 : 869704078437685, No. Telepon/Whatsapp : 0812-4111-8783, 1 (satu) buah dompet Warna Biru Merah Motif Bunga, 1 (satu) Lembar Plastik Besar Klip Bening,  3 (tiga) Lembar Plastik Kecil Klip bening, dan 31 (tiga puluh satu) paket narkotika jenis sabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam Nomor : 128/11082.07/2025 tanggal 28 juli 2025 terhadap barang bukti milik Saksi atas nama RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) berupa 31 (tiga puluh satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik dengan berat bruto 8,69 (delapan koma enam sembilan) gram dan berat netto 3,42 (tiga koma empat dua) gram yang ditandatangani oleh Yoyok Sugianto selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor LS47FG/VII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 04 Agustus 2025 terhadap barang bukti milik Saksi atas nama RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si. pada kesimpulannya menyatakan sebagai berikut :
  • Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/990/VII/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 28 Juli 2025 yang diduga Narkotika jenis sabu disita dari RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) dengan jumlah sample 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 0,0607 (nol koma nol enam nol tujuh) gram dan berat netto akhir 0,0454 (nol koma empat lima empat) gram adalah benar positif Metamfitamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan;

 

------Perbuatan Terdakwa RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya