Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
45/Pid.B/2024/PN Pnj | 1.YULIA NABILA MAULIDI, SH. 2.WULAN PUSPA NUGRAHA, SH |
1.RAHMAN HAKIM Bin BEDU ASENG 2.MUHAMMAD WINDRA YUNIAR GUSTAMA Bin TUKIMAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 45/Pid.B/2024/PN Pnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-823/O.4.22/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -----Bahwa Terdakwa I RAHMAN HAKIM Bin BEDU ASENG bersama dengan Terdakwa II MUHAMMAD WINDRA YUNIAR GUSTAMA Bin TUKIMAN, pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekira jam 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di RT.002 Kel. Sepan, Kec. Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang dan mengadili perkara ini “mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” dengan cara-cara sebagai berikut:-
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |