Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Menetapkan bahwa di Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara pada Hari Rabu tanggal 04 Juni 1986 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama :Â Siti Naisah, karena sakit dan dikebumikan di TPU Muslimin Waru;
3.Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser utara untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan akte kematian atas nama Siti Naisah tersebut;
4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon; |