Dakwaan |
Kesatu
---------Bahwa terdakwa MAQRIFAT Als. RIFAT Bin SURIYADI, pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 04.00 Wita bertempat di teras Masjid Ar-Rahman dengan alamat RT. 029 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak ” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada awalnya pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 03.50 Wita terdakwa sedang berjalan kaki mau menuju ke Terminal Penajam pada saat melewati Masjid Ar-Rahman yang beralamat di RT. 029 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, Terdakwa melihat saksi BAYU YUDHA SYAHPUTRA sedang tidur diteras masjid Ar-Rahman Penajam dan saksi ANGGA DUWI SAPUTRA sedang bermain Handphone diteras masjid Ar-Rahman Penajam,
- Selanjutnya terdakwa masuk kedalam area Masjid Ar-Rahman Penajam dan menuju salah satu toilet yang berada di area masjid, setelah keluar dari toilet terdakwa berpapasan dengan saksi ANGGA DUWI SAPUTRA yang terdakwa liat mau masuk ke salah satu toilet, kemudian terdakwa keluar dari area masjid melalui pintu gerbang depan, selanjutnya terdakwa masuk kembali ke area masjid Ar-Rahman melalui Pintu gerbang samping masjid dan langsung mendekati saksi BAYU YUDHA SYAHPUTRA yang sedang tertidur di teras masjid, pada saat itu tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi BAYU YUDHA SYAHPUTRA, terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit Handphone merek XIAOMI REDMI NOTE 13 PRO 5G Warna Hitam yang berada disamping saksi BAYU YUDHA SYAHPUTRA, kemudian terdakwa pergi meninggalkan area Masjid Ar-Rahman menuju rumah terdakwa.
- Bahwa perbuatan terdakwa mulai dari awal masuk ke area Masjid Ar-Rahman sampai dengan mengambil 1 (satu) unit Handphone merek XIAOMI REDMI NOTE 13 PRO 5G Warna Hitam yang berada disamping saksi BAYU YUDHA SYAHPUTRA terekam CCTV milik Masjid Ar-Rahman yang berada disekitar Masjid Ar-Rahman.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi BAYU YUDHA SYAHPUTRA mengalami kerugian sekitar Rp.4.349.000.- (empat juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
-----Perbuatan terdakwa MAQRIFAT Als. RIFAT Bin SURIADI sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------
Atau
Kedua
---------Bahwa terdakwa MAQRIFAT Als. RIFAT Bin SURIYADI, pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 04.00 Wita bertempat di teras Masjid Ar-Rahman dengan alamat RT. 029 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 03.50 Wita terdakwa sedang berjalan kaki mau menuju ke Terminal Penajam pada saat melewati Masjid Ar-Rahman yang beralamat di RT. 029 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, Terdakwa melihat saksi BAYU YUDHA SYAHPUTRA sedang tidur diteras masjid Ar-Rahman Penajam dan saksi ANGGA DUWI SAPUTRA sedang bermain Handphone diteras masjid Ar-Rahman Penajam,
- Selanjutnya terdakwa masuk kedalam area Masjid Ar-Rahman Penajam dan menuju salah satu toilet yang berada di area masjid, setelah keluar dari toilet terdakwa berpapasan dengan saksi ANGGA DUWI SAPUTRA yang terdakwa liat mau masuk ke salah satu toilet, kemudian terdakwa keluar dari area masjid melalui pintu gerbang depan, selanjutnya terdakwa masuk kembali ke area masjid Ar-Rahman melalui Pintu gerbang samping masjid dan langsung mendekati saksi BAYU YUDHA SYAHPUTRA yang sedang tertidur di teras masjid, pada saat itu tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi BAYU YUDHA SYAHPUTRA, terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit Handphone merek XIAOMI REDMI NOTE 13 PRO 5G Warna Hitam yang berada disamping saksi BAYU YUDHA SYAHPUTRA, kemudian terdakwa pergi meninggalkan area Masjid Ar-Rahman menuju rumah terdakwa.
- Bahwa perbuatan terdakwa mulai dari awal masuk ke area Masjid Ar-Rahman sampai dengan mengambil 1 (satu) unit Handphone merek XIAOMI REDMI NOTE 13 PRO 5G Warna Hitam yang berada disamping saksi BAYU YUDHA SYAHPUTRA terekam CCTV milik Masjid Ar-Rahman yang berada disekitar Masjid Ar-Rahman.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi BAYU YUDHA SYAHPUTRA mengalami kerugian sekitar Rp.4.349.000.- (empat juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
-----Perbuatan terdakwa MAQRIFAT Als. RIFAT Bin SURIADI sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------- |