Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G/2025/PN Pnj SLAMET 1.BINGAN
2.SAICI
3.MULYANI
4.SUSILAWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 58/Pdt.G/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Selasa, 29 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SLAMET
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUNAWAN, S.HSLAMET
Tergugat
NoNama
1BINGAN
2SAICI
3MULYANI
4SUSILAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Menyatakan bahwa bukti PENGGUGAT adalah bukti yang sah dan sempurna.
3.Menyatakan bahwa Sertifikat hak milik (SHM) Nomor 446/Desa Mentawir tahun 1993 atas nama atas nama BINGAN (TERGUGAT I) adalah sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum.

4.Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas tanah tertanggal 31 Desember 2006 adalah Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas tanah yang sah dan berkekuatan hukum.

5.Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT.

6.Menyatakan bahwa sebidang tanah seluas 2.445 M2 yang terletak di RT. 12 Dusun 3 Desa Suko Mulyo Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur sebagaimana menurut Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 446/Desa Mentawir tahun 1993 atas nama BINGAN (TERGUGAT I) yang memiliki batas-batas sebagai berikut: 
-Sebelah utara berbatas dengan Jalan.
-Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Desa.
adalah milik PENGGUGAT.

7.Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat hak milik (SHM) Nomor 446/Desa Mentawir tahun 1993 yang semula atas nama BINGAN (TERGUGAT I) menjadi nama SLAMET (PENGGUGAT).

8.Menghukum PARA TERGUGAT atau ahli warisnya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun.

9.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak